Kebijakan PBB jadi Penghalang Pembangunan Desa di Maluku Utara

69
Akademi Unkhair Ternate, Muhtar Adam (tengah, kemeja tangan panjang kotak-kotak) foto bersama dengan peserta Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, resmi dimulai pada tanggal 7 Desember 2024 di Hotel Dragon, Ternate (Foto: Istimewa)

WartaSofifi.id Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD), yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, digelar pada tanggal 7 Desember 2024 bertempat di Hotel Dragon, Ternate. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak terkait dalam upaya meningkatkan pengelolaan pemerintahan desa yang efektif dan transparan.

Dalam kegiatan tersebut, Muhtar Adam, seorang akademisi dari Universitas Khairun (Unkhair) dan juga narasumber pada acara tersebut, menyoroti kebijakan yang diterapkan oleh Bupati Halmahera Timur dan Bupati Kepulauan Sula terkait kewajiban pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Kebijakan ini, menurut Muhtar, berpotensi menimbulkan masalah serius bagi pemerintahan desa, bahkan dapat memicu praktik manipulasi anggaran.

“Pemerintah desa yang terpaksa melunasi PBB untuk mencairkan dana desa justru dihadapkan pada pilihan sulit. Dalam banyak kasus, mereka terpaksa memanipulasi anggaran APBDesa untuk menutupi pelunasan pajak PBB warga desa, yang seharusnya menjadi kewajiban pemerintah daerah,” ujar Muhtar dalam paparannya.

Kebijakan ini, lanjut Muhtar, menjadi beban bagi pemerintah desa dan berisiko menambah jumlah penyimpangan anggaran yang bisa berujung pada tuduhan korupsi.

Menurutnya, pemaksaan pembayaran PBB sebagai syarat pencairan dana desa tidak hanya memberatkan aparat desa, tetapi juga menambah keruwetan dalam pengelolaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa.

“Pajak PBB yang dijadikan syarat pencairan ADD dan DD menciptakan celah penyalahgunaan anggaran. Banyak desa yang menghadapinya dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur untuk memastikan anggaran desa tetap dapat dicairkan,” tegas Muhtar Adam.

Sebagai solusi, Muhtar menyarankan agar pemerintah daerah segera melakukan revisi terhadap kebijakan tersebut, dengan menerbitkan peraturan yang menghapuskan syarat pembayaran PBB dalam pencairan dana desa.

Selain itu, ia juga mengusulkan penerapan tarif nol persen PBB untuk masyarakat desa yang masih hidup di bawah garis kemiskinan, agar mereka tidak terbebani dengan pajak yang seharusnya tidak diperlukan.

Kegiatan P3PD ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan praktisi pemerintahan desa dari seluruh wilayah Maluku Utara, yang juga diajak untuk mendiskusikan solusi bagi masalah-masalah yang dihadapi dalam pengelolaan dana desa.

Selain itu, pemerintah provinsi dan kabupaten diminta untuk terus memperhatikan keberlanjutan program-program pembangunan desa yang lebih adil dan transparan.

Muhtar menambahkan bahwa kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat desa sangat penting, dan bahwa pemerintahan yang baik harus menjamin bahwa kebijakan yang diterapkan tidak memberatkan desa dengan berbagai kewajiban yang tidak relevan dengan tujuan pembangunan.

Dengan demikian, diharapkan bahwa kebijakan-kebijakan pemerintah daerah ke depan dapat lebih memperhatikan keberlangsungan pembangunan di tingkat desa, tanpa memberatkan aparat desa dan masyarakat miskin yang membutuhkan dukungan dari dana desa. (red)