
WartaSofifi.id – Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), saksi pasangan calon nomor urut 2, Aliong Mus-Sahril Taher, menyampaikan keberatan dan menolak untuk menandatangani dokumen berita acara hasil rapat pleno.
Keberatan ini disampaikan usai penutupan rapat pleno yang berlangsung di kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Sofifi, yang resmi berakhir pada hari Minggu, 8 Desember 2024.
Dalam catatan keberatan yang disampaikan, saksi paslon 2 mengajukan sembilan poin utama, yang menurut mereka menunjukkan berbagai pelanggaran dan ketidaksesuaian dalam proses pemilu. Berikut adalah sembilan poin yang menjadi dasar keberatan mereka:
1. Keberpihakan Penyelenggara Pemilu
Saksi menilai adanya keberpihakan dari penyelenggara pemilu, mulai dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, hingga tingkat KPPS, terkait manipulasi identitas calon gubernur pengganti Sherly Tjoanda.
2. Keabsahan Proses Pencalonan
Paslon nomor urut 2 mempertanyakan keabsahan pencalonan Sherly Tjoanda sebagai pengganti Benny Laos, terutama terkait dengan proses pemeriksaan kesehatan yang dianggap tidak sesuai aturan yang berlaku.
3. Ketidaknetralan Aparatur Pemerintah
Sejumlah pejabat pemerintah daerah, termasuk Pj Gubernur, Pj Sekda, serta pejabat Kementerian Agama di beberapa wilayah, diduga memobilisasi massa untuk mendukung paslon nomor urut 4.
4. Masifnya Politik Uang
Saksi melaporkan adanya penggunaan politik uang dalam bentuk pembagian sembako sebelum, selama, dan setelah masa kampanye di seluruh desa di Maluku Utara.
5. Mobilisasi Tenaga Pendamping Dana Desa
Tenaga pendamping dana desa diduga diarahkan untuk menggalang dukungan bagi paslon nomor urut 4.
6. Bawaslu Dinilai Lalai
Komisioner Bawaslu dinilai tidak menindaklanjuti berbagai laporan pelanggaran yang dilakukan oleh tim sukses dan pendukung paslon nomor urut 4.
7. Gakkumdu Tidak Memproses Pelanggaran
Aparat Gakkumdu disebut gagal memproses pelanggaran pemilu yang nyata dan bertentangan dengan undang-undang pemilu oleh paslon nomor urut 4.
8. Keterbatasan Waktu untuk Saksi
Ketua KPU Provinsi, Mohtar Alting, disebut tidak memberikan waktu yang cukup kepada saksi paslon nomor urut 2 untuk menyampaikan pernyataan, pertanyaan, dan masukan selama rapat pleno.
9. Ketidaknetralan Ketua KPU Provinsi
Ketua KPU Provinsi, Mohtar Alting, diduga sering berkomunikasi dengan saksi dan tim sukses paslon nomor urut 4 sebelum dan sesudah rapat pleno dilaksanakan.
Terkait keberatan yang disampaikan oleh saksi paslon nomor urut 2, Ketua KPU Maluku Utara, Mohtar Alting, menegaskan bahwa KPU tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Mohtar menyatakan bahwa keberatan yang disampaikan oleh pasangan calon merupakan hak mereka, dan mereka dapat menyalurkan keberatan tersebut melalui jalur hukum yang sudah tersedia, yaitu Mahkamah Konstitusi.
“Kami memahami jika ada pasangan calon yang tidak puas dan mengajukan keberatan. Itu hak mereka, dan salurannya sudah jelas, yaitu di Mahkamah Konstitusi. Kami di KPU bertugas menjalankan proses sesuai peraturan,” jelas Mohtar.
Mohtar juga memberikan tanggapan terkait aksi walkout yang dilakukan oleh saksi Paslon 01, 02, dan 03. Ia menyatakan bahwa walkout merupakan hak mereka, namun proses tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.
“Kami menghormati keputusan saksi yang walkout. Namun, proses tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan,” katanya.
Mohtar juga menekankan bahwa pemungutan suara yang dilaksanakan pada 27 November 2024 di 2.308 TPS telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Ia berharap agar semua pihak mengikuti proses ini hingga selesai.
“Biarlah masyarakat yang menilai kinerja kami sebagai penyelenggara. Kami hanya berharap semua pihak mengikuti proses ini hingga selesai,” tambahnya. (red)




