
WARTASOFIFI.ID – Pemprov Malut secara resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Iuran Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di lingkungan Pemprov Malut tahun 2025. Regulasi ini menjadi dasar hukum pemungutan iuran bulanan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) sebagai anggota KORPRI, dengan besaran yang ditetapkan berdasarkan golongan.
Pergub tersebut ditetapkan oleh Pj. Gubernur Malut Samsuddin Abdul Kadir dan diundangkan oleh Pj. Sekretaris Daerah Abubakar Abdullah di Sofifi pada Januari 2025. Tujuannya adalah memperkuat solidaritas, profesionalisme, dan kesejahteraan ASN di bawah wadah resmi KORPRI.
Dalam konsideran “menimbang”, disebutkan bahwa ketentuan ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar KORPRI, khususnya Pasal 63 ayat (3) yang membolehkan pembiayaan organisasi bersumber dari bantuan pemerintah, iuran anggota, sumbangan tidak mengikat, dan usaha lain yang sah.
Pemerintah daerah menilai, sumber dana melalui iuran anggota perlu diatur agar dapat membantu serta meningkatkan kesejahteraan bersama anggota KORPRI di lingkungan Pemprov Malut. Karena itu, iuran dan pengelolaannya kini diatur secara formal melalui peraturan gubernur.
Landasan hukum Pergub ini cukup kuat. Selain merujuk pada Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, regulasi ini juga mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Di samping itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI juga menjadi acuan teknis penyusunan regulasi ini. Dengan demikian, Pergub ini berfungsi mempertegas struktur dan mekanisme kelembagaan KORPRI di tingkat provinsi.
Pergub ini menetapkan sejumlah istilah penting. Di antaranya, KORPRI diartikan sebagai satu-satunya wadah yang menghimpun seluruh pegawai negeri sipil (PNS), pegawai BUMN, BUMD, serta lembaga publik yang kegiatan dan kedudukannya tidak terpisahkan dari kedinasan.
Selain itu, Dewan Pengurus Provinsi (DPP) KORPRI Malut disebut sebagai kepengurusan kolektif yang menjalankan roda organisasi di tingkat provinsi.
Sedangkan Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi (SDPP) KORPRI Malut bertugas di bidang administrasi, kepegawaian, dan keuangan, serta bertanggung jawab kepada pimpinan perangkat daerah dan Ketua DPP KORPRI dalam pelaksanaan kegiatan operasional. Dalam hal keuangan, Bank Maluku Malut ditunjuk sebagai lembaga resmi pengelola rekening iuran KORPRI.
Pasal 2 dan 3 Pergub tersebut menjelaskan bahwa peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemungutan iuran anggota serta pengelolaan dan peruntukannya di lingkungan Pemprov Malut.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan rasa persatuan antaranggota, profesionalisme, dan kesejahteraan seluruh ASN yang tergabung dalam KORPRI.
Besaran iuran diatur secara rinci dalam Pasal 4, yaitu: ASN Golongan I dan II dikenakan Rp5.000 per bulan, Golongan III Rp10.000, dan Golongan IV Rp15.000 per bulan. Dana ini bersifat wajib dan akan dipotong langsung melalui mekanisme bendahara pengeluaran masing-masing perangkat daerah.
Mekanisme pemungutan dijelaskan pada Pasal 5. Pemotongan dilakukan oleh bendahara pengeluaran di tiap SKPD, disetujui kepala perangkat daerah, dan disetorkan ke rekening KORPRI pada Bank Maluku Malut.
Setiap penyetoran dilakukan secara tunai atau transfer bank, dan bukti setor wajib disampaikan kepada Sekretariat DPP KORPRI dan kepala SKPD terkait.
Adapun dana yang dihimpun digunakan untuk mendukung kesejahteraan anggota KORPRI sebagaimana tercantum pada Pasal 6. Dana tersebut dialokasikan untuk bantuan sosial bagi anggota yang meninggal dunia, purna tugas, atau sakit dan dirawat di rumah sakit.
Untuk anggota yang meninggal dunia atau pensiun, diberikan santunan masing-masing sebesar Rp5 juta, sedangkan anggota yang dirawat di rumah sakit memperoleh bantuan Rp3 juta.
Selain itu, dana iuran juga dipergunakan untuk kegiatan organisasi seperti musyawarah, rapat kerja, pembinaan jasmani, serta kegiatan keagamaan dan mental spiritual bagi anggota KORPRI. Setiap penggunaan dana wajib mendapat persetujuan dari Ketua DPP KORPRI Provinsi Malut.
Dalam Pasal 7, diatur pula syarat bagi anggota yang berhak menerima santunan. Misalnya, untuk bantuan kematian, penerima harus terdaftar sebagai anggota aktif yang rutin membayar iuran dan melampirkan surat keterangan kematian resmi.
Untuk santunan pensiun, pemohon wajib melampirkan fotokopi SK pensiun dan surat permohonan kepada Ketua DPP KORPRI.
Sedangkan bantuan sakit memerlukan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit serta surat pengantar dari pimpinan perangkat daerah.
Pertanggungjawaban penggunaan dana diatur dalam Pasal 8. Sekretariat DPP KORPRI wajib membuat laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran setiap akhir tahun anggaran.
Laporan tersebut disampaikan kepada Ketua DPP KORPRI dan Gubernur melalui Sekretaris Daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas keuangan organisasi.
Sebagai penutup, Pasal 9 menegaskan bahwa Pergub ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan wajib ditempatkan dalam Berita Daerah Provinsi Malut agar diketahui publik.
Dengan demikian, seluruh ASN di lingkup Pemprov Malut resmi menjadi bagian dari sistem iuran KORPRI yang terkoordinasi dan memiliki manfaat langsung bagi kesejahteraan pegawai.
Pergub ini juga menandai langkah konsisten Pemprov Malut dalam membangun tata kelola kelembagaan ASN yang solid dan saling mendukung.
Selain memperkuat kebersamaan dalam tubuh birokrasi, kebijakan ini meneguhkan komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem kerja yang humanis dan berlandaskan nilai solidaritas sosial antarpegawai.
Sumber di lingkungan Pemprov Malut menyebutkan, penerapan Pergub ini akan disosialisasikan kepada seluruh perangkat daerah agar mekanisme pemotongan dan penyaluran iuran dapat berjalan efektif mulai triwulan pertama tahun 2025.
KORPRI Malut diharapkan mampu menjadi organisasi yang tidak hanya formal, tetapi juga hadir nyata bagi kesejahteraan dan kebutuhan sosial para ASN.
Pj. Gubernur Samsuddin Abdul Kadir dalam pengesahan dokumen menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pungutan tambahan, melainkan wujud tanggung jawab sosial antaranggota korps.
“Iuran ini bukan untuk membebani pegawai, tetapi sebagai simbol solidaritas. Dari ASN untuk ASN, itulah semangat yang ingin kita bangun,” ujarnya.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, Pemprov Malut berharap seluruh ASN dapat berpartisipasi aktif dalam memperkuat KORPRI sebagai wadah profesional dan bermartabat.
Kebijakan ini sekaligus menjadi pondasi baru bagi semangat kebersamaan ASN di Malut yang diarahkan tidak hanya untuk melayani masyarakat, tetapi juga saling mendukung antaranggota dalam suka dan duka. (red)




