
WARTASOFIFI.ID – Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, kembali menggebrak dengan keputusan tegas membentengi Pemprov Malut dari praktik kotor. Melalui Surat Edaran Nomor 100.3.1/4755/SE/2025 yang ia tandatangani di Sofifi pada 15 September 2025, Sherly menegaskan arah baru Pemprov Malut yang berpijak pada integritas, transparansi, dan akuntabilitas tanpa ruang bagi gratifikasi dan suap. Ia tidak lagi berbicara soal komitmen moral semata, tetapi mengeksekusinya dalam bentuk kebijakan tertulis yang wajib dijalankan oleh seluruh ASN dan pejabat di lingkup Pemprov Malut. Surat edaran itu menjadi penanda keras bahwa reformasi birokrasi di Pemprov Malut kini bergerak dari retorika menuju tindakan nyata dengan integritas sebagai pondasi utama.
Bagi Sherly Tjoanda, surat edaran ini bukan dokumen formalitas melainkan senjata hukum untuk menertibkan pejabat yang bermain di wilayah abu-abu kekuasaan. Ia merinci larangan, mekanisme pelaporan, hingga tanggung jawab moral setiap aparatur agar tak lagi berlindung di balik jabatan. Pesan Sherly jelas bahwa tidak ada ruang bagi kompromi terhadap gratifikasi dan suap dalam bentuk apa pun. Di era kepemimpinannya, jabatan bukan alat memperkaya diri melainkan amanah publik yang harus dijaga dengan nurani dan tanggung jawab penuh. Keputusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih berani bermain di luar garis integritas karena siap menghadapi konsekuensi hukum dan moral yang berat.
Gubernur Sherly menandatangani surat edaran tersebut dengan cakupan penerima yang sangat luas dan menyeluruh. Instruksi ini tidak hanya ditujukan kepada jajaran teratas pemerintahan, tetapi menembus hingga ke lini paling bawah birokrasi. Mulai dari Sekda, para Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, seluruh Kepala Perangkat Daerah, hingga setiap aparatur sipil negara dan penyelenggara negara di lingkungan Pemprov Malut, semuanya menjadi bagian dari target kebijakan integritas ini. Dengan demikian, surat edaran tersebut bukan hanya sebuah arahan administratif, melainkan bentuk penegasan bahwa tidak ada satu pun pejabat atau ASN yang kebal dari kewajiban moral dan hukum untuk menolak gratifikasi.
Kebijakan ini juga menunjukkan betapa Gubernur Sherly memahami bahwa praktik gratifikasi tidak hanya bersumber dari internal birokrasi. Karena itu, surat edaran ini dikirimkan pula kepada para ketua asosiasi, pimpinan perusahaan, korporasi, dan masyarakat di seluruh wilayah Malut. Langkah ini mencerminkan pandangan strategis bahwa pemberantasan gratifikasi harus dilakukan secara dua arah, yaitu bukan hanya mencegah penerima dari kalangan ASN, tetapi juga menekan potensi pemberi dari pihak swasta atau masyarakat yang berinteraksi langsung dengan pemerintah. Dengan mengirimkan surat ini ke seluruh lapisan, Sherly mengirimkan pesan moral sekaligus administratif bahwa integritas adalah tanggung jawab kolektif, bukan hanya tugas pejabat publik.
Dalam pengantar surat edaran tersebut, Sherly Tjoanda menegaskan tujuan utama yang menjadi roh kebijakan ini, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi. Ia menautkan arah kebijakan daerah dengan semangat reformasi birokrasi nasional, sekaligus memperkuat sistem pengendalian gratifikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan bahasa yang lugas dan tegas, Sherly menyampaikan bahwa pemerintahan yang bersih tidak akan lahir dari aturan di atas kertas, melainkan dari disiplin moral dan kesadaran aparatur di setiap level. Karena itu, surat edaran ini bukan sekadar himbauan, tetapi perintah resmi yang mengikat dan mengandung konsekuensi etik serta hukum bagi pelanggarnya.
Surat edaran tersebut juga memuat sembilan poin besar yang menjadi panduan moral dan administratif bagi seluruh jajaran Pemprov Malut. Poin-poin ini disusun sistematis sebagai pedoman kerja yang wajib dipahami dan dijalankan oleh setiap ASN. Pada poin pertama, Sherly menulis secara lugas dan tanpa kompromi bahwa setiap aparatur wajib menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban tugasnya. Redaksinya sederhana, tetapi maknanya dalam dan tegas, yaitu tidak ada alasan bagi pejabat publik untuk menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi keputusan dan tindakan dinas.
Selain itu, Sherly menegaskan mekanisme pelaporan yang wajib dipatuhi oleh siapa pun yang secara sengaja atau tidak menerima gratifikasi. Ia menulis bahwa setiap penerimaan yang berkaitan dengan jabatan harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Ketentuan ini bukan hanya memperkuat posisi etika birokrasi di Malut, tetapi juga menempatkan ASN dalam koridor hukum yang jelas. Dengan memasukkan aturan waktu dan mekanisme pelaporan ke dalam surat edaran, Sherly memastikan tidak ada lagi ruang abu-abu bagi ASN untuk bersembunyi di balik ketidaktahuan. Surat edaran ini menjadi bukti bahwa komitmen antikorupsi di bawah kepemimpinannya dijalankan secara konkret, sistematis, dan tanpa kompromi.
Sherly Tjoanda menegaskan bahwa setiap pelaporan gratifikasi harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Aturan tersebut menjadi pijakan hukum yang kuat bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Malut untuk bersikap jujur dan disiplin terhadap penerimaan apa pun yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Dengan mencantumkan rujukan hukum yang jelas, Sherly menutup celah bagi siapa pun yang mencoba berkilah atas keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan. Ia ingin memastikan bahwa birokrasi di Malut berjalan di atas kepastian hukum, bukan sekadar komitmen moral yang mudah diingkari. Ketentuan ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa integritas bukan hanya urusan niat, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Sherly juga menekankan langkah-langkah peningkatan integritas pribadi dan kelembagaan sebagai pondasi etika aparatur. Ia menyoroti tiga prinsip utama yang harus dipegang teguh setiap ASN, yakni tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, tidak meminta fasilitas atau hadiah dalam bentuk apa pun, serta menjaga profesionalitas dan transparansi dalam setiap pelaksanaan tugas. Penegasan ini memperlihatkan arah tegas kepemimpinan Sherly yang menolak segala bentuk pembiaran terhadap praktik penyalahgunaan jabatan. Baginya, ASN bukan hanya pelaksana administrasi, tetapi juga representasi moral negara dan daerah yang harus menjaga kepercayaan publik.
Pada bagian lain, Sherly menyisipkan larangan tegas terhadap segala bentuk pemberian dalam momen yang kerap dimanfaatkan sebagai celah gratifikasi terselubung. Ia menuliskan secara eksplisit bahwa pemberian dalam perayaan hari raya keagamaan, ulang tahun, mutasi, promosi jabatan, atau kegiatan dinas harus ditolak tanpa kompromi. Setiap bentuk hadiah atau fasilitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dianggap sebagai pelanggaran etik dan moral. Dengan kalimat yang tegas, Sherly mengirimkan pesan bahwa praktik “pemberian simbolik” tidak bisa lagi dijadikan alasan untuk menjustifikasi pelanggaran integritas di lingkungan birokrasi.
Di sisi lain, Sherly menempatkan pimpinan perangkat daerah dan satuan kerja sebagai teladan utama dalam penerapan kebijakan antigratifikasi. Ia menuntut para kepala dinas, direktur, dan pejabat struktural menjadi wajah integritas pemerintahan yang bersih. Tanggung jawab mereka bukan sekadar administratif, melainkan moral, yakni memastikan seluruh bentuk penerimaan gratifikasi dilaporkan tepat waktu dan sesuai mekanisme hukum. Dengan langkah ini, Sherly mendorong terciptanya budaya kepemimpinan yang menginspirasi, bukan menakut-nakuti, agar integritas tumbuh dari kesadaran bersama, bukan karena tekanan.
Untuk memperkuat penerapan nilai-nilai antikorupsi tersebut, para pejabat juga diwajibkan melakukan internalisasi secara berkala melalui edukasi, sosialisasi, dan pembinaan di lingkungan kerja masing-masing. Sherly ingin agar semangat antigratifikasi tidak berhenti pada tataran kebijakan, tetapi menjadi budaya organisasi yang hidup dan berkelanjutan. Dia menekankan bahwa pencegahan korupsi bukan tugas insidental, melainkan proses berkesinambungan yang menuntut keteladanan dan konsistensi. Dengan pendekatan edukatif dan struktural seperti ini, Sherly berharap reformasi birokrasi di Malut benar-benar berjalan dari akar, menjadikan pemerintahan daerah lebih bersih, transparan, dan dipercaya publik.
Gubernur Sherly memahami betul bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup dengan seruan moral semata, tetapi harus dilakukan secara sistemik dan menyeluruh. Karena itu, surat edaran yang ia tandatangani bukan sekadar dokumen formal, melainkan panduan rinci yang menyasar akar persoalan pemerintah daerah. Instruksi di dalamnya diarahkan kepada perangkat daerah strategis yang selama ini paling rentan terhadap praktik penyimpangan. Sherly ingin memastikan bahwa tidak ada lagi ruang abu-abu di antara niat baik dan perilaku curang dalam Pemrov Malut.
Pada bagian keenam surat edaran itu, Sherly secara tegas memetakan enam sektor yang harus mendapat perhatian serius. Ia tidak berbicara dengan kalimat normatif, melainkan langsung menunjuk lembaga yang berpotensi menjadi titik rawan penyimpangan. Daftar itu dimulai dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), lembaga yang memegang peran vital dalam penerimaan pajak dan retribusi. Menurut Sherly, titik krusial pengawasan harus dimulai dari sektor penerimaan, karena di sanalah integritas fiskal pemerintah diuji setiap hari.
Sherly menegaskan bahwa setiap bentuk transaksi pajak dan retribusi harus berjalan transparan dan tanpa intervensi kepentingan pribadi. Ia mengingatkan bahwa praktik permintaan dana, hadiah, atau imbalan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan pelanggaran berat terhadap etika jabatan. Lebih jauh, tindakan seperti itu tidak hanya mencoreng nama baik instansi, tetapi juga dapat berimplikasi langsung pada proses hukum. Gubernur menekankan bahwa siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan fiskal harus siap menghadapi konsekuensi pidana.
Selanjutnya, sektor pendidikan menjadi fokus kedua dari instruksi tersebut. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Malut disebut secara eksplisit dalam surat itu sebagai institusi yang perlu meningkatkan pengawasan internal. Sherly menyoroti potensi penyimpangan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang kerap menjadi lahan subur bagi praktik pungutan liar. Ia menuntut agar seluruh tahapan seleksi siswa berlangsung jujur, transparan, dan terbebas dari segala bentuk transaksi tersembunyi yang merugikan masyarakat.
Lebih tegas lagi, Sherly mengingatkan para tenaga pendidik dan kependidikan untuk tidak memanfaatkan posisi mereka sebagai alat mencari keuntungan pribadi. Permintaan dana, baik secara individu maupun mengatasnamakan lembaga, disebutnya sebagai pelanggaran berat terhadap integritas profesi. Ia menegaskan, tindakan semacam itu tidak hanya melanggar norma administrasi, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Sherly ingin menegakkan disiplin moral di dunia pendidikan, karena di sanalah nilai kejujuran harus ditanamkan, bukan justru dilanggar.
Fokus ketiga yang mendapat sorotan tajam adalah sektor kesehatan. Sherly Tjoanda menekankan bahwa layanan publik di bidang kesehatan tidak boleh dijadikan komoditas pribadi. Ia menginstruksikan Dinas Kesehatan, RSUD dr. Chasan Boesoirie, RSU Sofifi, dan RSJ Sofifi untuk menjaga kemurnian etika pelayanan terhadap pasien. Gubernur menolak keras segala bentuk gratifikasi yang disamarkan sebagai “ucapan terima kasih,” karena hal itu berpotensi melanggar hukum dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan pemerintah.
Sherly juga memperingatkan para tenaga medis dan staf rumah sakit agar menjaga kehormatan profesi dengan menolak segala bentuk pemberian dari pasien. Menurutnya, praktik semacam itu bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang manusiawi dan adil. Ia menegaskan bahwa tugas utama tenaga kesehatan adalah menyelamatkan nyawa, bukan mencari keuntungan pribadi. Bila ditemukan pelanggaran, Sherly memastikan sanksi administratif maupun pidana akan diterapkan tanpa kompromi.
Bidang berikutnya yang menjadi perhatian serius adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dalam surat edaran tersebut, Sherly menegaskan bahwa seluruh pelayanan perizinan dan nonperizinan harus dijalankan secara objektif, transparan, dan bebas dari suap. Ia menolak keras praktik percaloan, gratifikasi, atau permintaan “uang pelicin” dalam proses penerbitan izin. Bagi Sherly, birokrasi yang sehat adalah birokrasi yang melayani, bukan yang memperjualbelikan pelayanan.
Gubernur juga memperingatkan ASN dan tenaga teknis lapangan agar tidak memanfaatkan posisi mereka untuk keuntungan pribadi. Ia menyebut secara gamblang bahwa semua bentuk permintaan dana atau hadiah di luar ketentuan resmi merupakan pelanggaran hukum. Sherly mendorong agar seluruh proses pelayanan publik berbasis pada regulasi dan sistem digital yang transparan, sehingga ruang untuk penyimpangan bisa ditutup sepenuhnya. Menurutnya, reformasi birokrasi hanya akan berhasil bila aparatur memiliki integritas, bukan sekadar kemampuan administratif.
Terakhir, Sherly menyoroti Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) sebagai sektor yang sering kali menjadi sumber konflik kepentingan dalam tubuh birokrasi. Ia menegaskan bahwa setiap proses pengadaan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, harus bebas dari intervensi dan gratifikasi. Gubernur menuntut agar prinsip keadilan dan akuntabilitas dijadikan pondasi utama dalam setiap lelang proyek pemerintah. Dalam pandangannya, bersihnya BPBJ adalah indikator paling konkret dari keberhasilan membangun pemerintahan yang berintegritas di Malut.
ASN dan kelompok kerja yang terlibat dalam proses pengadaan diingatkan agar tidak sekali pun melakukan negosiasi tersembunyi dengan pihak penyedia barang dan jasa. Sherly menilai, area pengadaan adalah ruang paling sensitif di birokrasi, tempat di mana niat baik sering kali diuji oleh godaan kepentingan pribadi. Karena itu, ia menegaskan bahwa setiap bentuk komunikasi atau pemberian yang dilakukan di luar mekanisme resmi adalah pelanggaran integritas yang tidak bisa ditoleransi. Gubernur meminta agar semua tahapan pengadaan berjalan transparan, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etika.
Pada bagian terakhir daftar sektor strategis, Sherly menyoroti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai garda penting pelayanan publik. Ia menekankan agar seluruh proses administrasi kependudukan dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam pengurusan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar-OPD. Selain itu, ia meminta agar distribusi blanko KTP-el dan ribbon tinta cetak dilakukan secara tertib dan bebas dari praktik titip-menitip. Menurut Sherly, sektor kependudukan adalah cermin kepercayaan publik terhadap negara, dan karenanya tidak boleh tercoreng oleh permainan birokrasi.
Setiap pejabat atau tenaga administrator database kependudukan (ADB) diingatkan agar tidak memanfaatkan kewenangannya untuk mencari keuntungan pribadi. Sherly menegaskan, meminta dana, hadiah, atau imbalan dalam proses pelayanan publik adalah bentuk penyimpangan berat yang bisa berujung sanksi hukum. Ia mendorong agar ASN Dukcapil menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat yang berintegritas, bukan sebagai penguasa data kependudukan. Bagi Sherly, birokrasi yang bersih lahir dari kesadaran individu, bukan sekadar aturan tertulis.
Sherly juga menginstruksikan agar seluruh pimpinan OPD segera mengeluarkan imbauan internal yang jelas dan terbuka tentang penolakan gratifikasi. Ia meminta setiap kepala dinas menjadi corong integritas di lingkungan kerja masing-masing, memastikan bawahannya memahami risiko hukum dan moral jika menerima gratifikasi. Tidak berhenti di situ, Sherly mendorong agar instansi-instansi pemerintah juga mengedarkan surat terbuka kepada masyarakat untuk menegaskan bahwa pemberian hadiah kepada pejabat publik dilarang dalam bentuk apa pun. Langkah ini menjadi simbol transparansi dan komitmen moral Pemprov Malut kepada masyarakat.
Sebagai bentuk dukungan nyata, surat edaran tersebut juga memuat panduan lengkap tentang mekanisme pelaporan gratifikasi. Pemprov Malut mengarahkan seluruh ASN untuk menggunakan kanal resmi yang disediakan KPK, seperti situs jaga.id dan gol.kpk.go.id, serta alamat email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. Sherly ingin memastikan setiap ASN memiliki akses mudah untuk melapor tanpa rasa takut. Sherly kembali menegaskan bahwa pelaporan bukanlah bentuk pengkhianatan terhadap institusi, tetapi justru bukti loyalitas terhadap nilai-nilai integritas pemerintahan.
Selain kanal daring yang dikelola KPK, pelaporan juga dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Malut yang berada di bawah Inspektorat Daerah. Sherly menginstruksikan agar UPG memperkuat sistem pengawasan internal dengan memanfaatkan teknologi digital melalui aplikasi SI DUMAS (Sistem Pengaduan Masyarakat). Aksesnya disediakan melalui tautan bit.ly/wbs-malut, yang memungkinkan setiap ASN maupun masyarakat melapor secara mudah, cepat, dan rahasia. Dengan sistem ini, Pemprov Malut membangun jalur pengawasan dua arah yang memperkuat kepercayaan publik.
Untuk memperluas jangkauan komunikasi, Gubernur Sherly Tjoanda juga membuka layanan pelaporan langsung melalui WhatsApp UPG di nomor 0821-9333-9545. Ia memahami bahwa tidak semua orang nyaman melapor melalui jalur formal, sehingga kanal percakapan digital ini menjadi alternatif yang lebih ramah dan mudah diakses.
Selain itu, KPK juga menyediakan layanan informasi publik melalui telepon di nomor 198 dan WhatsApp +62811145575. Langkah ini memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam memudahkan proses pelaporan, agar setiap indikasi penyimpangan dapat segera ditindaklanjuti tanpa hambatan birokratis.
Di bagian penutup surat edaran, Gubernur Sherly menulis dengan nada yang tegas namun sarat makna. Ia menekankan agar seluruh isi surat edaran ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran moral. Menurutnya, keberhasilan reformasi birokrasi tidak hanya diukur dari ketaatan administratif, tetapi dari kejujuran dan integritas setiap aparatur. Sherly menyerukan kerja sama lintas perangkat daerah agar semangat antikorupsi menjadi budaya bersama, bukan sekadar kewajiban hukum.
Tembusan surat edaran itu disampaikan secara resmi kepada sejumlah pihak penting di tingkat nasional, antara lain Ketua KPK RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, serta Ketua DPRD Malut. Sherly ingin memastikan bahwa kebijakan antigratifikasi ini tidak berjalan sendirian, melainkan mendapat dukungan politik dan administratif dari berbagai lembaga. Ia meyakini bahwa keterbukaan informasi kepada publik adalah bagian dari strategi besar untuk memperkuat kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Bagi Gubernur Sherly Tjoanda, kebijakan ini bukan sekadar dokumen administratif yang berhenti di meja birokrasi. Ia memandangnya sebagai pernyataan ideologis tentang arah kepemimpinannya bahwa Pemprov Malut harus berdiri di atas nilai integritas, transparansi, dan tanggung jawab publik. Komitmen ini telah menjadi bagian dari fondasi moral sejak ia pertama kali menjabat sebagai gubernur. Melalui surat edaran ini, Sherly tidak hanya menulis aturan, tetapi mengukuhkan etos kepemimpinan yang menjadikan integritas sebagai identitas utama Pemprov Malut.
Upaya tersebut menjadi bagian penting dari transformasi etika birokrasi yang sedang digerakkan Gubernur Sherly Tjoanda. Ia menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh lagi dibayangi oleh praktik gratifikasi dan suap yang telah lama mencederai kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Reformasi etika birokrasi bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga pembentukan kesadaran moral di setiap level aparatur agar bekerja dengan nilai kejujuran dan tanggung jawab publik.
Sherly Tjoanda ingin memastikan bahwa seluruh ASN di Malut bekerja dengan hati nurani yang bersih dan orientasi pelayanan kepada masyarakat. Ia menolak budaya birokrasi yang didorong oleh imbalan dan kepentingan pribadi. Bagi Sherly, pelayanan publik adalah panggilan moral, bukan ruang transaksi. Setiap ASN harus menjadikan tanggung jawab publik sebagai kompas utama dalam setiap keputusan dan tindakan.
Melalui surat edaran yang diterbitkannya, arah pemerintahan Sherly-Sarbin semakin jelas dan tegas dalam membangun pemerintahan daerah yang bersih, efisien, dan berkeadilan. Surat tersebut menjadi fondasi kebijakan antigratifikasi yang konkret dan terukur, bukan sekadar jargon administratif. Dengan langkah ini, Sherly menunjukkan bahwa integritas bukan sekadar kata, melainkan sistem kerja yang harus dihidupi dalam setiap proses birokrasi.
Langkah berani itu juga meneguhkan posisi Malut sebagai salah satu provinsi yang berani tampil di garis depan dalam penegakan pelaporan gratifikasi. Komitmen ini memperkuat hubungan koordinatif dengan KPK, menjadikan Malut sebagai contoh nyata pelaksanaan tata kelola yang transparan dan akuntabel di tingkat daerah.
Dalam skala yang lebih luas, kebijakan Sherly Tjoanda mencerminkan upaya membangun budaya antikorupsi yang sistemik di lingkungan pemerintahan. Ia menolak pendekatan reaktif yang hanya menunggu pelanggaran terjadi, dan menggantinya dengan pendekatan preventif dan edukatif. Langkah ini menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari pendidikan integritas di internal birokrasi.
Setiap paragraf dalam surat edaran tersebut memuat pesan moral yang kuat sekaligus tanggung jawab hukum yang tegas. Sherly berbicara tidak hanya kepada birokrat, tetapi juga kepada masyarakat luas agar bersama-sama menjaga kebersihan sistem pemerintahan. Ia menegaskan bahwa perang melawan gratifikasi bukan tugas segelintir pejabat, melainkan gerakan kolektif seluruh elemen publik.
Melalui kebijakan ini, Sherly mengingatkan bahwa perubahan sejati harus dimulai dari dalam tubuh birokrasi sendiri. Disiplin aparatur dan keteladanan pimpinan menjadi fondasi yang tidak bisa ditawar. Ia percaya bahwa birokrasi yang bersih lahir dari kepemimpinan yang memberi contoh, bukan sekadar memberi perintah.
Surat Edaran Gubernur Nomor 100.3.1/4755/SE/2025 kini menjadi pijakan moral sekaligus instrumen administratif bagi seluruh ASN Malut. Dokumen ini menegaskan arah baru pemerintahan daerah yang menjunjung tinggi integritas, menghapus ruang abu-abu antara pelayanan dan kepentingan pribadi. Surat edaran tersebut menjadi simbol kebangkitan moral birokrasi di bawah komando Sherly Tjoanda.
Melalui instruksi tertulis itu, Gubernur Sherly Tjoanda berbicara bukan hanya tentang regulasi, tetapi juga tentang martabat kepemimpinan. Dia menegaskan bahwa pemerintahan yang melayani tanpa pamrih adalah bentuk tertinggi dari integritas publik. Surat edaran ini tidak hanya menjadi panduan etika, tetapi juga cermin harga diri sebuah pemerintahan yang memilih untuk bersih di tengah godaan kekuasaan. (red)




