
WARTASOFIFI.ID – Kepala Inspektorat Pemprov Malut, Nirwan MT. Ali, mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024.
Dalam waktu maksimal 60 hari sejak diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), seluruh rekomendasi wajib ditindaklanjuti.
Jika tidak, konsekuensinya yaitu dana yang belum dipertanggungjawabkan akan berubah menjadi setoran ke kas negara.
“Kita sudah menyusun skema pembahasan per SKPD dan sudah mulai jalan besok (hari ini) sesuai jadwal yang kita bagikan,” tegas Nirwan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (12/6).

Menurut Nirwan, instruksi ini mengacu pada penegasan langsung dari Gubernur Malut Sherly Tjoanda, yang disampaikan oleh Asisten I Setda Malut, Kadri Laetje, dalam rapat koordinasi bersama para kepala SKPD dan bendahara.
Penegasan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Malut tidak ingin temuan BPK hanya menjadi tumpukan dokumen tanpa penyelesaian konkret.

“Penekanan dari Ibu Gubernur itu jelas: dalam waktu 60 hari, semua tindak lanjut harus tuntas,” ujarnya.
Sebagai bentuk pengawasan ketat, Nirwan telah mengarahkan seluruh SKPD agar menyampaikan laporan tindak lanjut sebelum masa 60 hari berakhir.
Bahkan, satu minggu sebelum tenggat, SKPD diminta sudah melaporkan progresnya kepada Inspektorat untuk kemudian diteruskan ke BPK.

“Saya sudah ingatkan, satu minggu sebelum jatuh tempo, laporan itu harus sudah masuk,” katanya.
Inspektorat juga menaruh perhatian khusus pada verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ), yang menurut Nirwan menjadi indikator penting keseriusan SKPD dalam menyelesaikan temuan.
“Khusus SPJ yang diverifikasi oleh Inspektorat, kita beri batas satu minggu sebelum 60 hari. Kalau belum juga disetor, maka sesuai rekomendasi KPK, dana tersebut langsung dianggap setoran. Dan kalau tetap tak diindahkan, kita akan teruskan ke KPK,” tegasnya.

Lebih jauh, Nirwan menyampaikan bahwa pihaknya akan menyampaikan laporan awal ke BPK sebelum batas waktu berakhir, sebagai bentuk akuntabilitas dan komitmen Pemprov Malut.
Jika SKPD tetap abai, maka rekomendasi BPK akan dieksekusi dalam bentuk penyetoran langsung ke kas negara, bukan lagi perbaikan administrasi.
“Sebelum 60 hari itu, laporan kita sudah sampai ke BPK. Tapi kalau masih tidak ada perhatian dari SKPD, ya itu langsung menjadi setoran. Sudah tidak ada kompromi,” ungkap Nirwan.

Menurutnya, berdasarkan mekanisme BPK, setiap rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari secara otomatis dikategorikan sebagai ketidakpatuhan.
SPJ yang tidak diverifikasi oleh Inspektorat pada batas waktu itu akan dianggap sebagai temuan yang tak bisa diselesaikan, dan harus ditindaklanjuti dengan pengembalian dana.

“Rekomendasi BPK itu tegas. Kalau dalam 60 hari SPJ tidak masuk untuk diverifikasi, maka temuan administrasi itu otomatis menjadi setoran,” tutupnya. (red)





