Kepala Bappeda Malut, Muhammad Sarmin S. Adam. Foto: Istimewa
Muhammad Sarmin S. Adam memandang Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2026 sebagai ikhtiar epistemik (berkaitan dengan cara memperoleh, membangun, dan membenarkan pengetahuan) yang menyingkap cara sebuah daerah mengonstruksi kesadarannya sendiri tentang masa depan, di mana pembangunan tidak lagi berdiri sebagai prosedur, melainkan sebagai tafsir kolektif atas kemungkinan-kemungkinan sejarah yang sedang dibentuk.
Di tengah akselerasi perubahan yang kian tak memberi jeda bagi kepastian lama, pembangunan tidak lagi dapat bersandar pada asumsi yang lahir dari keterbatasan penglihatan masa lalu. Kesadaran baru menuntut setiap kebijakan berakar pada pengetahuan yang teruji, dirumuskan melalui perencanaan yang matang, serta diarahkan untuk menjawab kenyataan hidup masyarakat secara langsung, bukan sebatas tafsir atasnya.
Dalam horizon (cakrawala pandang atau batas jangkauan cara berpikir dalam melihat suatu realitas) pemikiran tersebut, Bappeda Malut menuntaskan seluruh tahapan penilaian dokumen kabupaten dan kota se-Malut pada ajang PPD Tahun 2026 sebagai bagian dari ikhtiar intelektual untuk memastikan pembangunan tidak kehilangan arah etikanya, yakni keberpihakan pada realitas, ketepatan pada data, dan keberlanjutan pada masa depan yang terus bergerak.
Sarmin mengemukakan bahwa penyelesaian seluruh tahapan PPD Tahun 2026 sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat mencerminkan konsistensi institusional Pemprov Malut dalam merawat disiplin perencanaan pembangunan yang terukur dan berbasis evidensi (bukti atau data yang dapat diverifikasi dan digunakan untuk mendukung suatu pernyataan atau keputusan).
“Penyelesaian tahapan ini menandai komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola perencanaan pembangunan daerah yang lebih terukur, akuntabel, berbasis data, dan berorientasi pada hasil,” tegas Sarmin, dalam rilisnya Kamis 4 Juni 2026.
Dalam pandangan itu, penyelesaian tahapan PPD Tahun 2026 bukan hanya ekspresi kepatuhan terhadap jadwal, melainkan manifestasi kesadaran Pemprov Malut dalam meneguhkan pembangunan sebagai kerja rasional yang bertumpu pada data, akuntabilitas, dan orientasi hasil yang berkelanjutan.
Tidak berhenti pada rampungnya satu tahapan kerja, melainkan memperlihatkan pergeseran epistemologi pembangunan, dari aktivitas birokratis menuju kesadaran bahwa perencanaan adalah bentuk paling awal dari penentuan masa depan daerah. Dalam bingkai konseptual Sarmin, penilaian tingkat provinsi terhadap kabupaten dan kota se-Malut dilakukan dengan berpegang pada pedoman Kementerian PPN/Bappenas, sebagai struktur rujukan yang menjaga koherensi antara kebijakan, pelaksanaan, dan tujuan pembangunan.
“Penilaian mencakup berbagai aspek strategis, antara lain kualitas dokumen perencanaan, konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, capaian indikator pembangunan daerah, inovasi pembangunan, tata kelola pemerintahan, serta program unggulan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” demikian Sarmin menjelaskan.
Penilaian tersebut bergerak pada pemahaman terhadap keterpaduan antara rencana, pelaksanaan, dan hasil pembangunan yang termanifestasi pada kehidupan sosial masyarakat. Pembangunan dipahami sebagai jalinan makna yang hanya menemukan signifikansinya ketika setiap unsur saling terhubung secara utuh dengan realitas.
Pada posisi yang sama, Pemprov Malut tidak hanya hadir sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai entitas yang ikut memasuki mekanisme penilaian pada kategori provinsi. “Seluruh dokumen administrasi dan substansi yang dipersyaratkan telah diselesaikan dan diunggah melalui Sistem Digital PPD sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 25 Mei 2026,” ujarnya, Sarmin memastikan seluruh dokumen PPD Malut telah diunggah sesuai ketentuan waktu.
Pada keterbukaan yang menempatkan publik sebagai bagian dari mekanisme pengawasan pengetahuan, digitalisasi tidak lagi sekadar instrumen teknis, melainkan medium yang mengubah cara negara memahami realitas pembangunan itu sendiri.
Di sini, pembangunan tidak hadir sebagai kumpulan indikator, tetapi sebagai proses pemaknaan yang terus diuji oleh kesesuaian antara gagasan, tindakan, dan kenyataan sosial. Sarmin memandang PPD sebagai ruang konseptual yang memperlihatkan bahwa kualitas pembangunan tidak ditentukan oleh hasil akhir semata, melainkan oleh kedalaman keterhubungan antara perencanaan dan realitas yang dibentuknya.
“Melalui mekanisme ini, pemerintah pusat mendorong lahirnya praktik-praktik terbaik dalam perencanaan pembangunan daerah yang inovatif, partisipatif, terukur, dan mampu menghasilkan dampak pembangunan yang berkelanjutan,” kata Sarmin, menegaskan PPD sebagai instrumen yang menilai kualitas keterpaduan antara gagasan, pelaksanaan, dan dampak pembangunan.
Dalam cakrawala pemikiran pembangunan yang lebih luas, PPD tidak semestinya direduksi menjadi semata-mata ajang perbandingan capaian antara kabupaten kota. Hadir sebagai ruang evaluasi, tempat setiap daerah membaca ulang arah langkahnya sendiri, sekaligus menata ulang cara memaknai kemajuan. Pembangunan tidak lagi semata soal siapa lebih unggul, melainkan bagaimana kebijakan menjelma menjadi perubahan yang nyata dan berkelanjutan.
“PPD harus dipandang sebagai instrumen transformasi tata kelola pembangunan, bukan sekadar ajang kompetisi antardaerah,” papar Sarmin.
Gagasan tersebut mengingatkan bahwa pembangunan tidak semata urusan prosedural, melainkan perjalanan makna yang menuntut kehadiran nyata dalam kehidupan masyarakat. Penghargaan hanya menjadi bagian luar, sementara substansi pembangunan terletak pada perubahan yang benar-benar dirasakan. Pembangunan, dalam makna ini, adalah jembatan antara ide dan kehidupan.
“Paradigma pembangunan saat ini menuntut pemerintah daerah untuk tidak hanya menghasilkan dokumen perencanaan yang baik, tetapi juga memastikan bahwa dokumen tersebut mampu diterjemahkan menjadi kebijakan, program, kegiatan, dan hasil pembangunan yang dirasakan masyarakat,” disampaikannya.
Perencanaan pembangunan dalam konteks kekinian tidak dapat dipersempit pada urusan kelengkapan dokumen. Lebih dari itu, menjadi gambaran dari kemampuan berpikir dan bertindak sebuah daerah dalam membaca perubahan zaman. Nilai sejatinya terletak pada kemampuan menghadirkan perubahan yang dapat dirasakan, bukan yang hanya dirumuskan.
Di tengah tuntutan tersebut, kualitas dokumen perencanaan tidak lagi cukup diukur dari kelengkapan administrasinya. Perencanaan yang bermakna tidak berhenti pada bentuk, melainkan pada daya ubah yang dikandungnya terhadap realitas kebidupan.
“Penghargaan Pembangunan Daerah pada hakikatnya merupakan instrumen evaluasi untuk mengukur sejauh mana kualitas perencanaan mampu menghasilkan perubahan nyata,” jelas Sarmin, menegaskan peran PPD sebagai alat ukur kualitas perencanaan.
Sarmin menegaskan bahwa penilaian pembangunan tidak boleh lagi terjebak pada formalitas dokumen dan kelengkapan yang bersifat kosmetik, melainkan harus menempatkan substansi sebagai ukuran utama, yakni sejauh mana Pemprov Malut mampu mengubah visi pembangunan menjadi kerja nyata yang terukur, efektif, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat; tanpa keterhubungan yang nyata antara perencanaan dan hasil, pembangunan hanya akan berhenti pada tumpukan teks yang jauh dari realitas kehidupan warga.
“Yang dinilai bukan hanya dokumennya, tetapi bagaimana visi pembangunan diterjemahkan menjadi program yang efektif, terukur, dan memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Pandangan tersebut menjadi semakin relevan di tengah dinamika pertumbuhan ekonomi Malut yang bergerak cepat dan semakin kompleks dalam beberapa tahun terakhir. Daerah ini tidak lagi lebih menjadi catatan statistik pertumbuhan, melainkan telah tampil sebagai salah satu episentrum baru ekonomi nasional dengan capaian yang menempatkannya di jajaran wilayah dengan laju pertumbuhan tertinggi di Indonesia.
Namun, akselerasi ekonomi yang tinggi tidak otomatis berbanding lurus dengan kesiapan tata kelola pembangunan. Di titik inilah kualitas perencanaan menjadi faktor penentu yang tidak bisa dinegosiasikan. Tanpa perencanaan yang presisi, adaptif, dan berbasis data, pertumbuhan yang terjadi justru berisiko melahirkan ketimpangan baru serta kesenjangan antarwilayah yang semakin melebar.
Sarmin menegaskan urgensi tersebut dengan menyatakan, “Maluku Utara sedang berada pada fase penting transformasi pembangunan sebagai salah satu wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia. Oleh karena itu, kualitas perencanaan harus mampu mengimbangi dinamika pembangunan yang semakin kompleks,” ungkap Sarmin, menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari laju pertumbuhan, tetapi juga dari kemampuan institusi perencanaan dalam menjaga kiblat, memastikan keberlanjutan, serta menerjemahkan momentum ekonomi menjadi kesejahteraan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Di balik angka-angka pertumbuhan yang kerap dipuja sebagai tanda kemajuan, tersembunyi pertanyaan yang lebih mendasar, yakni untuk siapa sesungguhnya pembangunan itu diarahkan, dan sejauh mana ia benar-benar menjangkau kehidupan masyarakat di berbagai lapisan. Sebab kemajuan yang hanya terkonsentrasi pada satu titik tidak otomatis melahirkan keadilan, melainkan berpotensi menciptakan jarak yang kian lebar di antara ruang-ruang kehidupan.
“Di tengah pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tantangan kita adalah memastikan bahwa pembangunan berjalan lebih inklusif, lebih merata antarwilayah, serta mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” kata Sarminlagi.
Kompleksitas zaman yang bergerak semakin cepat menempatkan pembangunan pada tuntutan baru ketepatan arah, kejernihan membaca realitas, serta keberanian menautkan kebijakan pada data yang dapat diuji dan dibuktikan. Tanpa pijakan tersebut, pembangunan mudah terjebak menjadi rangkaian niat baik yang kehilangan daya transformasi nyata.
“Karena itu, perencanaan pembangunan harus semakin adaptif, berbasis data, berbasis bukti, dan berorientasi pada outcome,” tegas Sarmin.
Penghargaan Pembangunan Daerah PPD menghadirkan ruang peninjauan bersama, tempat pemerintah daerah tidak hanya berlomba, tetapi juga membaca dirinya sendiri melalui cermin kinerja yang lebih jernih.
Di dalamnya, kompetisi berjalan beriringan dengan proses pembelajaran yang menegaskan bahwa pembangunan merupakan kerja panjang yang menuntut konsistensi, keterbukaan, dan kemampuan beradaptasi.
“PPD juga menjadi ruang pembelajaran bersama bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat budaya kinerja, inovasi, kolaborasi, dan akuntabilitas pembangunan,” ujarnya.
Melalui proses tersebut, setiap daerah tidak hanya dinilai, melainkan diajak menimbang ulang arah langkahnya sendiri, memperbaiki celah yang ada, serta menjaga kesinambungan kebijakan agar tidak terputus oleh pergantian waktu dan kepentingan.
“Kami berharap seluruh kabupaten dan kota menjadikan PPD sebagai momentum peningkatan kualitas perencanaan. Semangat utamanya bukan hanya memenangkan penghargaan, tetapi membangun sistem pembangunan yang semakin berkualitas dari tahun ke tahun,” Sarmin menyimpulkan.
Dalam setiap proses penilaian yang berlandaskan objektivitas dan integritas, sesungguhnya sedang diperiksa bukan hanya kelengkapan dokumen, melainkan juga kedewasaan tata kelola dan kesungguhan sebuah daerah membaca dirinya sendiri, termasuk sejauh mana komitmen terhadap standar yang telah ditetapkan mampu diterjemahkan dalam kerja yang terukur, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada ruang inilah, pembangunan tidak lagi dipahami sebagai sekumpulan prosedur semata, melainkan sebagai upaya menjaga kejernihan cara pandang terhadap realitas, agar setiap keputusan lahir dari dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara utuh.
“Seluruh tahapan penilaian telah dilaksanakan secara profesional dengan mengacu pada pedoman dan instrumen resmi Kementerian PPN/Bappenas,” kata Zulkarnain Abdul Latif, Kabid Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah di Bappeda Malut.
Dia menegaskan bahwa kerja penilaian bukan ruang yang memberi ruang bagi bias, melainkan ruang yang menuntut ketelitian serta disiplin metodologis yang konsisten.
Pada tataran implementasi, setiap proses penilaian tidak hanya berdiri sebagai rangkaian kegiatan teknis, tetapi juga sebagai mekanisme pengujian terhadap konsistensi, ketepatan, serta kualitas data yang disampaikan.
Di dalamnya, setiap indikator ditempatkan sebagai satu kesatuan yang saling menguatkan, sehingga gambaran yang dihasilkan benar-benar merepresentasikan kondisi faktual di lapangan.
“Penilaian dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berbasis sistem digital,” tegas Zulkarnain.
Dalam kerangka itu, Zulkarnain bilang, setiap dokumen yang masuk tidak diperlakukan sebagai formalitas, melainkan sebagai bagian dari rekam jejak pembangunan yang harus dibaca secara utuh dan kritis, karena dari situlah terlihat sejauh mana konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan dapat terlihat secara menyeluruh.
“Tim penilai melakukan proses verifikasi dan evaluasi secara menyeluruh terhadap setiap dokumen yang disampaikan pemerintah kabupaten dan kota,” ujarnya.
Proses penilaian itu pada hakikatnya bukan hanya mekanisme teknis, melainkan upaya membaca ulang perjalanan pembangunan setiap daerah pada bingkai yang lebih jernih dan terukur. Yang diperiksa bukan hanya apa yang direncanakan, tetapi sejauh mana gagasan pembangunan benar-benar menjelma menjadi kerja nyata yang konsisten di lapangan.
Dari kualitas perencanaan, keterhubungan dengan penganggaran, inovasi pembangunan, capaian indikator, efektivitas program unggulan, hingga kesinambungan pelaksanaan, seluruhnya menjadi rangkaian yang membentuk satu kesatuan makna tentang arah dan kesungguhan sebuah daerah membangun dirinya.
“Penilaian dilakukan terhadap aspek kualitas perencanaan, keterkaitan antara perencanaan dan penganggaran, kualitas inovasi pembangunan, capaian indikator pembangunan daerah, efektivitas program unggulan, serta konsistensi implementasi pembangunan di lapangan,” terangnya.
Lanskap yang semakin menuntut keterbukaan menghadirkan teknologi digital bukan hanya sebagai alat, melainkan sebagai etika baru untuk memastikan keterbacaan proses. Sistem Digital PPD memperluas ruang transparansi dan akuntabilitas, menghadirkan jejak yang lebih jelas, terukur, dan terdokumentasi.
Pembangunan tidak lagi berdiri sebagai narasi yang mudah ditafsirkan sepihak, melainkan sebagai jejak yang dapat ditelusuri kembali dengan ketelitian, sehingga setiap capaian menemukan kejujurannya pada data dan setiap proses memperoleh legitimasi secara lebih utuh.
“Penerapan Sistem Digital PPD semakin memperkuat transparansi dan akuntabilitas proses penilaian. Seluruh tahapan dilakukan secara digital melalui platform nasional sehingga proses penilaian lebih terukur, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Zulkarnain
Sistem ini turut mendorong peningkatan kualitas dokumen Pemprov Malut karena seluruh proses dijalankan secara objektif dan berbasis eviden, sehingga setiap data yang disajikan memiliki keterukuran dan dapat dipertanggungjawabkan secara lebih jelas.
Setelah tahapan penilaian dokumen berakhir, proses seleksi berlanjut ke fase yang lebih mendalam. Pemprov Malut yang memenuhi kriteria kemudian akan mengikuti tahapan wawancara serta verifikasi lapangan oleh Tim Penilai Nasional, guna memastikan kesesuaian antara dokumen yang disampaikan dan kondisi faktual di lapangan.
“Sistem ini juga mendorong peningkatan kualitas dokumen daerah karena seluruh proses dilakukan secara objektif dan berbasis eviden,” jelasnya.
Setelah tahapan penilaian dokumen berakhir, proses seleksi berlanjut ke fase yang lebih mendalam. Pemprov Malut yang memenuhi kriteria kemudian akan mengikuti tahapan wawancara serta verifikasi lapangan oleh Tim Penilai Nasional, guna memastikan kesesuaian antara dokumen yang disampaikan dan kondisi faktual di lapangan.
“Setelah tahapan penilaian dokumen selesai, daerah yang memenuhi kriteria akan melanjutkan ke tahapan wawancara dan verifikasi lapangan oleh Tim Penilai Nasional,” ujarnya.
Kembali Sarmin membeberkan bahwa memasuki tingkat nasional, seluruh peserta kini bersiap menghadapi proses yang akan menentukan nominasi terbaik di Indonesia. Tahapan ini menjadi ruang seleksi yang semakin ketat dan terukur, di mana setiap daerah tidak hanya dipandang dari capaian angka, tetapi juga dari konsistensi arah pembangunan yang telah dijalankan.
Pada level ini, seluruh proses bergerak mengikuti jadwal yang telah ditetapkan, dengan mekanisme penilaian yang dirancang untuk menjaga objektivitas serta keterbandingan antarwilayah secara nasional.
“Sesuai jadwal Kementerian PPN/Bappenas, tahapan penilaian dokumen tingkat nasional kategori kabupaten/kota akan berlangsung pada 4-18 Juni 2026, sedangkan pleno penetapan nominasi dijadwalkan pada 22 Juni 2026,” katanya lagi.
Sarmin menegaskan bahwa setiap tahapan disusun secara sistematis agar proses seleksi dapat berlangsung transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh seluruh pihak yang terlibat.
“Untuk kategori provinsi, tahapan penilaian dokumen nasional berlangsung pada 19 Mei-2 Juni 2026 dan akan dilanjutkan dengan pleno penetapan nominasi pada 12 Juni 2026,” demikian kata Sarmin.
Pada rangkaian yang menutup seluruh proses itu, apresiasi tidak lagi dapat dipahami sebagai basa-basi kelembagaan yang berulang setiap tahun, melainkan sebagai pengakuan bahwa proses panjang penilaian telah menyingkap satu hal penting bahwa pembangunan tidak bisa lagi disandarkan pada narasi yang indah tanpa kualitas yang nyata di belakangnya. Pemprov Malut berdiri bukan hanya sebagai penyelenggara, tetapi sebagai ruang koreksi kolektif, tempat setiap kelemahan perencanaan dan ketidaksinkronan pelaksanaan terlihat tanpa bisa disembunyikan.
“Bappeda Provinsi Maluku Utara menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota yang telah berpartisipasi aktif dalam seluruh rangkaian pelaksanaan PPD Tahun 2026,” bebernya.
Pada akhirnya, yang menjadi sorotan bukan sekadar keberhasilan teknis atau pencapaian angka, melainkan keberanian untuk mengakui bahwa kualitas tata kelola masih menuntut perbaikan yang serius, konsisten, dan tidak boleh berhenti pada retorika. Pembangunan tidak memberi ruang bagi kepuasan semu, ia hanya mengakui kerja yang disiplin, keterpaduan yang nyata, dan keputusan yang benar-benar berdampak pada kehidupan masyarakat. Tanpa itu, seluruh proses hanya akan menjadi siklus tahunan yang rapi di atas kertas, tetapi rapuh dalam kenyataan.
“Melalui momentum ini, diharapkan kualitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah di Maluku Utara terus meningkat sehingga mampu mewujudkan pembangunan yang inklusif, berdaya saing, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” kata Sarmin. (red)
Bagi WARTASOFIFI.ID, berita adalah amanah, ditulis dengan ketelitian, dijaga dengan integritas, dan disampaikan dengan netralitas kepada masyarakat.