
WARTASOFIFI.ID – Komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe untuk menghadirkan pendidikan gratis akhirnya terwujud.
Janji ambisius yang semula hanya digulirkan dalam pidato politik kini telah menjelma menjadi kebijakan konkret yang menghapuskan pungutan uang komite di seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri di wilayah Malut, per April 2025.
Program ini bahkan mulai menginspirasi daerah lain, termasuk Provinsi Lampung, yang berencana menerapkan kebijakan serupa.
Kebijakan pendidikan gratis ini menjadi bagian dari program prioritas 100 hari kerja pasangan Sherly-Sarbin. Tidak hanya menargetkan akses pendidikan, tetapi juga menekankan aspek keterjangkauan dan mutu.
Gubernur Sherly pertama kali mengumumkan kebijakan ini dalam pidato perdananya pada rapat paripurna DPRD Provinsi Malut pada Kamis, 6 Maret 2025.
Dalam forum tersebut, ia memaparkan dua fokus utama pemerintahannya, pelayanan kesehatan dan pendidikan gratis, yang keduanya dicanangkan sebagai program pro-rakyat.
“Visi misi utama kami bila disederhanakan akan menjadi program pro rakyat yang meliputi pertama, pelayanan kesehatan gratis yang nyaman dan berkualitas, dan kedua, pelayanan pendidikan gratis yang terjangkau dan berkualitas,” kata Sherly di hadapan anggota DPRD.
Sherly menambahkan, salah satu bentuk nyata dari visi tersebut adalah penghapusan biaya pendidikan di sekolah menengah, terutama di SMA, SMK, dan SLB negeri.
Ia bahkan menyatakan telah memberikan instruksi langsung kepada Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut, Abubakar Abdullah, untuk segera mengimplementasikan kebijakan tersebut.
“Kemarin saya telah memerintahkan kepada Plt. Kadis Pendidikan untuk memastikan program 100 hari pertama, yakni sekolah gratis, bisa dimulai di sekolah negeri,” tegasnya.
Mulai semester genap tahun ajaran 2024/2025, seluruh satuan pendidikan negeri tingkat SMA, SMK, dan SLB di Maluku Utara dibebaskan dari pungutan uang komite. Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya tekanan ekonomi yang dialami masyarakat.
Plt. Kadis Dikbud Malut, Abubakar Abdullah, menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi realisasi nyata dari program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Kami telah memenuhi harapan Ibu Gubernur. Dalam 100 hari kerja, kami berhasil menuntaskan program pembebasan uang komite. Beban yang selama ini ditanggung oleh orang tua siswa kini sepenuhnya diambil alih oleh Pemprov Malut melalui APBD,” kata Abubakar dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 2 Mei 2025.
Untuk mendukung kebijakan ini, Pemprov Malut mengalokasikan dana sebesar Rp34 miliar melalui skema Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa).
Dana tersebut dihimpun dari hasil efisiensi dan refocusing anggaran kegiatan di internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
BOSDa ini disalurkan untuk menutupi kebutuhan operasional sekolah, baik negeri maupun swasta, termasuk sekolah berbasis keagamaan.
Jumlah bantuan yang diberikan bervariasi, antara Rp50 ribu per siswa untuk SMA dan SLB, serta Rp75 ribu per siswa untuk SMK.
Dengan total jumlah siswa mencapai sekitar 63 ribu peserta didik, total kebutuhan anggaran mencapai angka miliaran.
Dana ini akan disalurkan menggunakan mekanisme pembayaran langsung (LS). Artinya, sekolah dapat terlebih dahulu menjalankan kegiatan operasional, lalu mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Dana (SPD) kepada Dinas Pendidikan.
“Dana ini tidak hanya untuk sekolah negeri, sekolah swasta pun akan tercover dalam alokasi ini. Skema kami sudah siap, tinggal dilaporkan ke Ibu Gubernur dan akan dipaparkan kepada tim TAPD,” jelas Abubakar.
Gubernur Sherly memastikan bahwa program ini akan diluncurkan secara resmi pada 2 Mei 2025, bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).
Ia menyampaikan hal ini saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Provinsi Maluku Utara Tahun 2026 di Ternate.
“Apresiasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara beserta jajarannya yang cepat mengimplementasikan program prioritas dari saya dan Pak Sarbin,” ujar Sherly.
Ia menegaskan bahwa pada bulan April, kebijakan ini hanya berlaku untuk sekolah negeri. Namun pada bulan Juli 2025, bertepatan dengan penerimaan siswa baru, program ini akan mulai diterapkan di sekolah swasta dan madrasah.
Satu hal yang menjadi sorotan dalam pelaksanaan program ini adalah upaya menjaga kualitas pendidikan.
Gubernur Sherly maupun Dinas Pendidikan menegaskan bahwa pendidikan gratis bukan berarti murahan.
“Memang sering kali gratis, mutunya diabaikan, dan sering kali mutu, biayanya tinggi. Nah, ini Ibu Gubernur berada di posisi yang mengakomodasi ini, skemanya sangat kuat: gratis, bermutu, dan terjangkau,” jelas Abubakar.
Dinas Pendidikan bahkan menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) kepada seluruh kepala sekolah agar tertib dalam pelaporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan, mengingat pembiayaan kini bersumber dari BOS Pusat dan BOSDa.
Dalam konferensi pers menjelang peringatan Hardiknas, Rabu, 23 April 2025, Abubakar menyebut program ini sebagai bagian dari transformasi cepat dunia pendidikan di Maluku Utara.
“Bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, momentum Hardiknas adalah waktu penting untuk membangkitkan kesadaran baru bahwa pendidikan adalah hak, bukan barang mewah,” ujarnya.
Program pendidikan gratis di Maluku Utara kini menular ke daerah lain. Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah serupa dengan menghapuskan pungutan uang komite bagi lebih dari 200 ribu siswa di 352 sekolah negeri.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026, dan seluruh biaya operasional akan ditanggung melalui kombinasi dana APBD dan APBN, termasuk skema BOS nasional.
Sekolah-sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada orang tua siswa.
Pengecualian hanya diberikan kepada sumbangan sukarela dari pihak yang mampu atau dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Langkah Maluku Utara dan Lampung menunjukkan bahwa kebijakan pendidikan gratis yang berbasis pada tanggung jawab fiskal daerah kini bukan lagi impian.
Keduanya menjadi contoh bahwa kebijakan yang berpihak pada rakyat bisa berjalan cepat bila ditopang oleh kemauan politik dan manajemen yang tertib.
Program ini tidak hanya menghapuskan beban biaya pendidikan, tetapi juga membuka pintu bagi kesetaraan akses dan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh penjuru wilayah. Dan semua itu, di Maluku Utara, dimulai dari satu tekad, yaitu membebaskan rakyat dari biaya pendidikan yang membebani. (red)






