Kantor Gubernur Maluku Utara. Foto: WARTASOFIFI.ID/RD
Kabar mengenai adanya permintaan pengunduran diri terhadap sejumlah kepala OPD di Pemprov Malut bukan lagi sebatas bisik-bisik di kalangan ASN. Informasi tersebut telah lama beredar secara tertutup dan menjadi perbincangan yang terus berulang di Pemprov maupun di luar.
Meski tidak pernah disampaikan secara resmi ke ruang publik, isu itu terus hidup dan berkembang di antara para pejabat dan ASN. Berangkat dari informasi yang berulang kali diterima, WARTASOFIFI.ID melakukan penelusuran untuk memastikan apakah kabar tersebut hanya sebatas spekulasi atau memiliki dasar yang dapat ditelusuri.
Sejumlah pihak mulai dihubungi, berbagai informasi dihimpun, dan fakta-fakta yang muncul kemudian disusun untuk menemukan gambaran yang lebih utuh mengenai isu yang berkembang saat ini.
Dalam proses penelusuran yang dilakukan, muncul informasi yang mengarah pada dugaan adanya permintaan pengunduran diri terhadap beberapa kepala OPD. Informasi tersebut semakin memantik perhatian setelah beredar kabar mengenai keberadaan konsep surat pengunduran diri yang disebut-sebut telah disiapkan oleh pihak tertentu.
Jika kabar itu benar, maka pertanyaan yang muncul bukan hanya soal siapa yang menyusun dokumen tersebut, melainkan juga dalam konteks apa konsep surat itu dipersiapkan sebelum adanya keputusan resmi dari pihak yang namanya tercantum dalam dokumen dimaksud, serta dinamika apa yang sesungguhnya sedang berlangsung di lingkaran kekuasaan Gubernur Sherly Tjoanda.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa konsep surat pengunduran diri tersebut diduga disiapkan melalui salah satu OPD. Keterangan itu kemudian menjadi titik awal penelusuran lebih lanjut karena menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai proses yang berlangsung di balik kemunculan dokumen tersebut. Pasalnya, apabila informasi itu benar, maka terdapat dinamika internal di lingkungan Pemprov Malut yang patut diketahui publik, terutama terkait latar belakang dan tujuan penyiapan konsep surat dimaksud.
Seiring berjalannya penelusuran, nama BKD Malut mulai muncul dalam sejumlah informasi yang diterima. Kondisi tersebut mengarahkan perhatian pada dua pejabat yang dinilai memiliki keterkaitan dengan aspek pembinaan ASN, yakni Plt Kaban BKD Malut Zulkifli Bian dan Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur BKD Malut Al Husen Albaar.
Keduanya kemudian menjadi bagian penting dalam upaya penelusuran untuk mengonfirmasi berbagai informasi yang beredar terkait dugaan penyiapan konsep surat pengunduran diri tersebut.
Pada Selasa, 2 Juni 2026, penelusuran berlanjut ke Kantor BKD Malut yang berlokasi di lantai satu Kantor Gubernur Malut di Sofifi. Kunjungan itu dilakukan guna memperoleh penjelasan secara langsung dari pihak-pihak yang disebut memiliki pengetahuan mengenai informasi yang sedang menjadi perhatian dalam investigasi ini.
Dalam pertemuan dengan Al Husen Albaar, disampaikan maksud kedatangan serta sejumlah pertanyaan terkait informasi mengenai dugaan permintaan pengunduran diri terhadap beberapa kepala OPD. Menanggapi hal tersebut, Husen menjelaskan bahwa seluruh proses wawancara maupun pemberian keterangan terkait persoalan tersebut harus dilakukan melalui satu pintu, yakni melalui Kaban BKD.
Pada kesempatan yang sama, Husen juga memberikan penjelasan terkait informasi yang berkembang bahwa dirinya diduga kuat telah membangun komunikasi dengan pejabat yang dikaitkan dengan isu penyodoran dokumen surat pengunduran diri untuk ditandatangani.
Dalam keterangannya, Husen menyebut bahwa langkah yang dilakukannya merupakan tindak lanjut dari arahan yang diterimanya dari Plt Kaban BKD Malut. Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian dari informasi yang dicatat dalam rangkaian penelusuran yang sedang dilakukan.
Keterangan yang disampaikan Husen kemudian mengarahkan fokus penelusuran kepada Zulkifli Bian. Sejumlah informasi yang telah diperoleh mendorong dilakukannya konfirmasi secara langsung kepada yang bersangkutan dengan mendatangi ruang kerjanya di Kantor BKD Malut. Tujuannya untuk memperoleh penjelasan atas berbagai informasi yang berkembang dalam proses penelusuran tersebut.
Kesempatan untuk memperoleh penjelasan secara langsung sempat terbuka ketika Zulkifli keluar dari ruang kerjanya dan menyapa di ruang tunggu. Percakapan ringan berlangsung selama beberapa menit. Saat hendak menyampaikan tujuan utama kedatangan serta mengajukan pertanyaan terkait informasi mengenai dugaan permintaan pengunduran diri sejumlah kepala OPD, Zulkifli menyatakan masih memiliki urusan lain yang harus diselesaikan. Setelah itu, disampaikan akan kembali setelah urusan tersebut selesai.
Kemudian dilakukan penantian di ruang tamu BKD Malut. Waktu terus berjalan hingga mendekati berakhirnya jam kerja, namun pihak yang dituju tidak kunjung kembali untuk memberikan penjelasan yang diperlukan. Kondisi tersebut membuat proses konfirmasi yang direncanakan belum dapat dilanjutkan sebagaimana mestinya, sementara suasana kantor mulai berangsur sepi seiring berakhirnya aktivitas pelayanan pada hari itu.
Sekitar pukul 16.50 WIT, dikirimkan pesan WhatsApp kepada Zulkifli guna memastikan keberadaannya. Tidak berselang lama, Zulkifli membalas pesan tersebut dengan menyampaikan bahwa dirinya telah kembali ke kantor.
Balasan tersebut mendorong dilakukan pengecekan kembali ke area Kantor BKD Malut guna memastikan keberadaan Zulkifli. Namun setelah penelusuran dilakukan, Zulkifli tidak ditemukan di ruang kerja maupun di lingkungan kantor. Upaya menghubungi melalui sambungan telepon juga tidak mendapatkan respons.
Tidak berselang lama, Zulkifli mengirimkan pesan WhatsApp yang menyebut dirinya telah berada di atas kapal cepat dengan tujuan Ternate. Dalam pesan lanjutan, Zulkifli juga menyampaikan bahwa saat kembali ke kantor, pihak yang sebelumnya berada di ruang tunggu BKD Malut sudah tidak lagi berada di lokasi.
Hal itu menambah daftar pertanyaan yang belum memperoleh jawaban dalam rangkaian penelusuran. Situasi tersebut terjadi karena upaya untuk mendapatkan klarifikasi langsung terkait isu yang berkembang belum membuahkan hasil, sehingga sejumlah informasi yang beredar masih berada dalam ruang tanya yang belum terjawab oleh pihak terkait.
Beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Minggu, 31 Mei 2026, telah lebih dulu dilakukan upaya komunikasi melalui WhatsApp kepada Zulkifli untuk meminta tanggapan terkait informasi dugaan permintaan pengunduran diri terhadap sejumlah kepala OPD. Upaya tersebut menjadi bagian awal dari rangkaian penelusuran terhadap isu yang berkembang.
Menanggapi pertanyaan yang diajukan, Zulkifli meminta agar OPD yang dimaksud disebutkan secara spesifik sebelum memberikan penjelasan lebih jauh. Permintaan tersebut disampaikan di tengah pembahasan terkait isu dugaan permintaan pengunduran diri sejumlah kepala OPD yang sedang menjadi perhatian dalam penelusuran.
Sementara itu, saat ditanyakan mengenai kedekatannya dengan Plt Kadis PUPR Malut Risman Iriyanto Djafar, Zulkifli menegaskan bahwa hubungan pertemanan antar kepala OPD merupakan hal yang wajar dan tidak bertentangan dengan ketentuan apa pun, serta menjadi bagian dari interaksi yang lazim di lingkungan kerja pemerintahan.
Pertanyaan lanjutan kemudian diajukan terkait dugaan adanya unsur saling memback up dalam hubungan tersebut. Menanggapi hal itu, Zulkifli menyatakan bahwa istilah “back up” memiliki makna yang cukup luas, sehingga meminta agar penjelasan lebih rinci terlebih dahulu disampaikan mengenai maksud pertanyaan sebelum memberikan jawaban lebih lanjut.
Proses tanya jawab kemudian berlanjut pada upaya konfirmasi terkait isu dugaan permintaan pengunduran diri terhadap sejumlah kepala OPD, termasuk informasi yang menyebut adanya konsep surat pengunduran diri yang diduga disiapkan melalui BKD.
Bersamaan dengan itu, Zulkifli kembali menanggapi dengan mempertanyakan secara spesifik OPD mana yang dimaksud serta pihak di BKD yang disebut-sebut menyusun surat tersebut. Zulkifli juga meminta agar informasi yang sedang ditelusuri disertai dengan bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, sementara sejauh ini belum terdapat bukti autentik yang dapat menguatkan dugaan tersebut, meskipun dalam proses penelusuran telah diperoleh sejumlah pengakuan dari sumber-sumber yang dinilai kredibel.
Terlepas dari itu, penelusuran tidak berhenti pada satu sumber. Dari sejumlah informasi yang berhasil dihimpun, muncul dugaan bahwa sedikitnya terdapat dua kepala OPD yang disebut diminta untuk mengundurkan diri dari jabatan, yakni Kadis Perindag Malut dan Kadispora Malut. Informasi tersebut masih terus diverifikasi guna memastikan tingkat akurasi serta validitas kebenarannya.
Seandainya informasi tersebut benar, maka persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pergantian pejabat semata. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengapa mekanisme pengunduran diri menjadi opsi yang ditempuh, sementara dalam sistem pemerintahan tersedia mekanisme mutasi, rotasi, maupun pemberhentian yang telah diatur dalam ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Penelusuran ini juga menemukan bahwa dua OPD yang disebut dalam informasi tersebut bukanlah nama baru dalam dinamika Pemprov Malut. Pada awal Januari 2026, Gubernur Malut Sherly Tjoanda melakukan penonaktifan terhadap Kadis Perindag Yudhitya Wahab, Kadispora Saifuddin Djuba, Karo Adbang Ridwan Saban, serta Kaban Kesbangpol Armin Zakaria.
Saat itu, penonaktifan dilakukan karena status mereka sebagai pihak yang diperiksa terkait sejumlah temuan BPK Perwakilan Malut pada masing-masing OPD. Dari empat pejabat tersebut, Yudhitya Wahab dan Saifuddin Djuba hingga kini masih berstatus nonaktif, Ridwan Saban telah memasuki masa purna tugas, sedangkan Armin Zakaria telah kembali aktif dalam jabatannya.
Sejumlah informasi yang berhasil dihimpun sejauh ini belum memadai untuk menarik kesimpulan akhir mengenai kebenaran isu permintaan pengunduran diri sejumlah kepala OPD. Namun demikian, berbagai temuan mengindikasikan bahwa isu tersebut tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan memiliki jejak yang masih perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memperoleh kejelasan yang utuh.
Mengingat adanya informasi yang beredar yang menyebut adanya pihak-pihak tertentu, upaya konfirmasi telah dilakukan dengan mengajukan berbagai pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh jawaban resmi dari pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi lanjutan akan tetap dilakukan kepada Plt Kaban BKD Malut Zulkifli Bian, Sekda Samsuddin Abdul, Wagub Sarbin Sehe, dan Gubernur Sherly Tjoanda. Kondisi tersebut dilakukan mengingat kabar mengenai surat pengunduran diri yang beredar di Pemprov Malut masih menyisakan sejumlah hal yang belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan. (red)
Bagi WARTASOFIFI.ID, berita adalah amanah, ditulis dengan ketelitian, dijaga dengan integritas, dan disampaikan dengan netralitas kepada masyarakat.