
WartaSofifi.id – Pemerintah Provinsi Maluku Utara saat ini tengah menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pelaporan LHKPN.
Dalam Pergub tersebut diatur terkait pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (Gubernu dan Wagub), pejabat eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, Bendahara OPD, serta ajudan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara.
Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT. Ali mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) sebelumnya hanya mengatur terkait harta kekayaan Gubernur dan Wakil Gubernur serta kepala Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD). Sedangkan pejabat eselon III dan IV dan lainnya belum diatur.
Sehingga, menurut dia penting dilakukan perubahan Pergub tersebut supaya lebih transparan dalam rangka menjalankan roda pemerintahan kedepannya.
“Kita rubah Pergub bukan hanya pada penyelenggara negara, tetapi LHKPN itu dia melebar mulai ke pejabat eselon III, pejabat eselon IV, Bendahara APBN dan Bendahara APBD, serta ajudan Gubernur dan Wakil Gubernur,” jelas Nirwan.
Dia juga berharap, agar setiap OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara dapat proaktif dalam rangka melakukan pelaporan harta kekayaannya yang akan diinput dalam aplikasi LHKPN milik KPK itu.
“Jadi, Pak Gubernur menyampaikan bahwa semua SKPD harus proaktif dan kooperatif untuk menyampaikan laporan LHKPN di tahun 2024 ini,”harapnya.
Editor: Rais Dero




