2024, Kepala OPD hingga Bendahara di Pemprov Malut Wajib Lapor Harta Kekayaan

167
Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT. Ali (Foto: WS/RD)

WartaSofifi.id – Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara (Malut), Nirwan MT. Ali menegaskan bahwa di tahun 2024 ini pejabat eselon II, III, dan IV serta bendahara APBD dan APBN wajib melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dia ungkapkan kepada sejumlah awak media usai rapat koordinasi terkait evaluasi dan monitoring terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), di lantai 4 kantor gubernur Malut, Sofifi, Rabu (17/1/2024).

Menurut dia, Peraturan Gubernur (Pergub) sebelumnya hanya mengatur terkait harta kekayaan Gubernur dan Wakil Gubernur serta kepala Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD). Sedangkan pejabat eselon III dan IV belum diatur.

Sehingga, dengan adanya perubahan Pergub yang sementara ini lagi di godok oleh pihaknya, maka harta kekayaan pejabat eselon III, IV, dan ajudan Gubernur dan Wakil Gubernur juga wajib melaporkan harta kekayaannya.

“Kita rubah Pergub bukan hanya pada penyelenggara negara, tetapi LHKPN itu dia melebar mulai ke pejabat eselon III, pejabat eselon IV, Bendahara APBN dan Bendahara APBD, serta ajudan Gubernur dan Wakil Gubernur,” jelas Nirwan.

Dia juga menambahkan, dalam jangka waktu dekat ini bila Pergub tersebut sudah jadi, pihaknya akan memberikan langsung ke setiap OPD untuk ditindaklanjuti.

“Nanti setelah Pergub jadi baru kita distribusi ke teman-teman OPD dan seluruh link barcode juga kita kirim ke OPD,” pungkasnya.

Editor: Rais Dero