Gubernur Sherly Turun Tangan Atasi Dampak Tambang di Haltim

774
Tim DLH Malut pantau kolam sedimen PT ARA untuk memastikan limbah aman bagi sawah dan sungai. Dok, DLH Malut
Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, kembali menunjukkan kepedulian nyata terhadap masyarakat. DLH Malut melakukan peninjauan lapangan di Kecamatan Wasile, Kabupaten Haltim, sebagai tindak lanjut arahan Gubernur terkait dugaan pencemaran lingkungan dari dua perusahaan tambang, PT Jaya Abadi Semesta (JAS) dan PT Alam Raya Abadi (ARA). Dugaan pencemaran ini disinyalir berdampak pada sumber kehidupan warga, mulai dari sungai, sawah, hingga budidaya rumput laut.
Kamis (27/11) lalu, tim DLH Malut yang dipimpin Plt Kepala DLH Halim Muhammad bersama empat pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) mendatangi kedua perusahaan. Mereka meninjau pengelolaan lingkungan, khususnya penampungan limbah sedimen dan pembuangannya. Tim juga meninjau Desa Fayaul menyusul keluhan warga mengenai gagal panen rumput laut yang diduga terdampak aktivitas pertambangan.
Halim Muhammad menyatakan, pihaknya bertemu langsung dengan manajemen kedua perusahaan untuk mengonfirmasi alur pembuangan sedimentasi. “Untuk PT JAS, fokus kami memastikan dampak terhadap petani rumput laut di Desa Fayaul. Sedangkan PT ARA, lebih menekankan dampak pencemaran pada persawahan masyarakat,” ujarnya. Hasil sementara akan dikaji lebih lanjut sebelum dilaporkan ke Gubernur.

PT JAS membantah telah mencemari laut Desa Fayaul karena wilayah operasinya cukup jauh dan tidak memiliki aliran sungai yang bermuara ke desa tersebut. Namun, perusahaan bersedia bertanggung jawab jika terbukti aktivitasnya berdampak pada budidaya rumput laut. Halim menegaskan bahwa fakta gagal panen sudah terjadi sehingga kajian teknis dan ilmiah harus segera dilakukan.
Saat meninjau dermaga pemuatan ore nikel PT JAS, kondisi limbah sedimen terlihat baik. Air laut di sekitar dermaga jernih dan tidak terdapat sedimen di pesisir. Namun, DLH memberi peringatan agar tanggul penahan air dijaga dan diberi tanaman penutup (cover crop) untuk mencegah air laut keruh saat hujan.

Di Desa Fayaul, Kepala Desa Kamarudin Abdurahim menjelaskan bahwa meski laut tidak berubah warna, hasil panen rumput laut menurun drastis sejak 2023.
“Dulu, satu petak bisa menghasilkan satu sampai tiga ton, dan setiap panen kami meraup hingga Rp500 juta. Kini gagal panen membuat masyarakat harus mencari penghasilan lain,” ujarnya.

Kamarudin menduga penyebab utamanya adalah penyakit rumput laut dan aktivitas pertambangan, termasuk kapal tongkang yang sering melintas di depan desa. Ia menambahkan, bantuan dari perusahaan tambang jarang diterima warga.
Sementara itu, terkait PT ARA, perusahaan membantah aktivitasnya mencemari persawahan, meski insiden terjadi pada 26 Oktober 2025 di area persawahan Desa Bumirestu. Berdasarkan koordinasi dengan Inspektur Tambang Kementerian ESDM, PT ARA menerima sanksi penghentian operasi sementara dan tujuh arahan perbaikan, termasuk tanggul embung, kapasitas kolam sedimen, serta kompensasi kepada 11 petani terdampak pada 16 November 2025.

Hasil tinjauan DLH Malut menunjukkan adanya benang merah antara kedua perusahaan terkait potensi pencemaran. DLH menekankan pentingnya pengelolaan limbah melalui kolam pengendapan (settling pond) yang memadai agar limbah sedimen tidak mencemari sawah dan sungai warga.
“Prinsipnya, sesuai arahan Ibu Gubernur, perusahaan harus mengelola pertambangannya dengan baik dan memperhatikan lingkungan, agar tidak mengorbankan masyarakat,” pungkas Halim.

Sebelumnya, tanggapan DPRD Malut pun tak kalah tegas. Anggota Komisi II, Aksandri Kitong, mengecam kedua perusahaan. Ia menilai dugaan pencemaran berdampak serius bagi masyarakat, terutama petani yang menggantungkan hidup dari pertanian.
“Kami minta kedua perusahaan bertanggung jawab dan segera menormalkan kondisi agar masyarakat bisa menanam padi seperti sebelumnya,” tegas Aksandri.

Ia juga menekankan perlunya evaluasi izin, audit lingkungan, dan uji laboratorium air serta tanah untuk memastikan sejauh mana pencemaran terjadi. Persoalan ini menurut Aksandri tidak hanya menyangkut kerugian ekonomi petani, tetapi juga kesehatan dan keberlanjutan lingkungan. Ia mendesak pemerintah provinsi melalui dinas teknis terkait untuk turun tangan.
“Instansi terkait seperti Dinas ESDM, Dinas DPM-PTSP, dan DLH harus mengevaluasi izin serta metode kerja kedua perusahaan agar tidak merugikan masyarakat sekitar,” tegasnya.

Kasus ini sejatinya bukan hal baru. Pada 25 Juni 2025, puluhan massa dari Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Malut melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ternate menuntut penghentian aktivitas pertambangan kedua perusahaan.
Massa menuding PT ARA dan PT JAS telah mencemari lingkungan, termasuk sungai dan persawahan yang menjadi sumber air dan mata pencaharian utama warga Wasilei.

Dalam aksinya, mereka membentangkan spanduk dan poster yang menuntut penghentian operasi pertambangan serta pencabutan izin oleh Kementerian ESDM. Aktivitas pertambangan dianggap merusak lingkungan dan tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap kesejahteraan warga.
Menanggapi hal ini, Aksandri menegaskan kasus ini harus ditangani secara komprehensif. Dugaan pencemaran limbah ke persawahan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pengelolaan lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Kalau memang limbah tambang sampai masuk ke sawah, berarti ada pelanggaran dalam sistem pengelolaan limbah. Itu harus diselidiki lebih jauh,” tegas Aksandri.
DPRD Malut melalui Komisi II berkomitmen mendorong evaluasi izin dan audit lingkungan terhadap kedua perusahaan. Jika terbukti melanggar, rekomendasi tegas akan disampaikan ke Pemprov Malut dan kementerian terkait.

Selain evaluasi izin, Aksandri menegaskan DLH Malut harus melakukan uji laboratorium air dan tanah di wilayah terdampak agar pencemaran diketahui secara ilmiah.
“Kami tidak ingin masyarakat terus menjadi korban. DLH harus turun ke lapangan dan hasilnya harus diumumkan secara terbuka agar publik tahu kondisi sebenarnya,” tambah Aksandri. (red)