
Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menuntaskan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025 paling lambat 9 Januari 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan persiapan Pemprov Malut jelang pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berjalan tepat waktu.
Menurut Purbaya, percepatan penyusunan laporan juga mencakup Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan 2025, yang diminta dikirim dalam bentuk digital. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses audit dan meminimalkan hambatan administrasi.
“Seluruh OPD sudah diberi batas waktu yang sama, dan target 9 Januari tidak bisa dinegosiasikan. Penyampaian SPJ dalam bentuk digital juga kami dorong agar proses pemeriksaan nanti berjalan tanpa hambatan,” ujar Purbaya, Selasa 2 Desember 2025.
Ia menambahkan bahwa Wakil Gubernur Malut Sarbin Sehe telah memantau progres satu per satu OPD melalui rapat koordinasi. Pemeriksaan langsung ini dilakukan untuk memastikan OPD memahami kewajibannya.
“Pak Wagub telah menegaskan langsung kepada OPD yang belum menuntaskan laporannya, dan semuanya diminta segera mempercepat progresnya,” kata Purbaya.
Hingga akhir Oktober 2025, tercatat sekitar tujuh hingga delapan OPD yang progres penyusunan laporan keuangannya belum maksimal. Meski demikian, Pemprov Malut tetap menekankan disiplin waktu agar semua laporan masuk sesuai jadwal.
“Kami sudah menetapkan komitmen bersama bahwa seluruh laporan harus masuk sebelum tenggat. Setelah itu, BPKAD akan merampungkan konsolidasi hingga akhir Januari untuk kemudian direview Inspektorat,” jelasnya.
Purbaya menyatakan bahwa Pemprov Malut menargetkan LKPD 2025 dapat diserahkan kepada BPK pada awal Maret 2026, lebih cepat dari batas waktu nasional akhir Maret. Tim akuntansi BPKAD siap mendampingi OPD yang mengalami kendala penyelesaian.
“Tim akuntansi BPKAD siap mendampingi OPD yang masih mengalami kendala, sehingga tidak ada alasan laporan terlambat dari jadwal yang sudah disepakati,” tutur Purbaya.
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya menanggapi pembayaran utang pihak ketiga. Ia membenarkan pernyataan Gubernur Sherly Tjoanda bahwa sisa kewajiban proyek multiyears tahun 2025 tersisa sekitar Rp 20 miliar.
“Pengalokasian dalam APBD mencapai Rp 50 miliar, tetapi realisasi pembayarannya tetap mengikuti progres OPD yang memiliki kewajiban kepada pihak ketiga,” ungkapnya.
Terkait prosedur pemeriksaan internal, Purbaya menegaskan rekomendasi Inspektorat hanya diperlukan pada tahap penetapan utang, bukan saat pembayaran.
Selain itu, Pemprov Malut telah menyalurkan dana pajak rokok sebesar Rp 20 miliar kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota. Untuk kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH), BPKAD tengah menyiapkan skema penyelesaian bertahap.
“Untuk kewajiban DBH, kami sudah menyiapkan mekanisme penyelesaian secara bertahap dan segera kami sampaikan secara resmi kepada kabupaten dan kota,” ucapnya.




