
WARTASOFIFI.ID – Upaya percepatan pembangunan di Provinsi Maluku Utara (Malut) terancam tersendat di tengah tahun anggaran berjalan. Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Malut, Hairil Hi. Hukum, mengungkapkan bahwa lambannya serapan anggaran melalui proses lelang dipicu oleh belum maksimalnya kinerja sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepada wartawan di ruang kerjanya, lantai satu Kantor Gubernur Malut, Hairil menegaskan bahwa percepatan lelang adalah bagian penting dari kebijakan pengelolaan anggaran yang efektif. Namun, ia menyoroti bahwa BPBJ tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan aktif dari OPD yang menjadi pengguna anggaran.
“Bahwa mempercepat proses lelang, kita mau percepat proses lelang. Tapi kalau lambat dari OPD, kan maka lambat juga di BPBJ,” katanya, menekankan bahwa akar persoalan keterlambatan justru berada di tingkat OPD.
Menurut Hairil, kelambanan OPD dalam menyusun dan menyampaikan dokumen pengadaan membuat sistem kerja BPBJ ikut terganggu. Padahal, kata dia, percepatan lelang bukan hanya merupakan inisiatif internal pemerintah daerah, tetapi juga menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawasi tata kelola pemerintahan.
“Untuk pimpinan OPD, hal ini diharapkan juga oleh KPK bahwa lelang harus cepat. Makanya saya himbau supaya semua OPD biar cepat semua, kasih masuk dokumen-dokumen lelang untuk mempercepat proses lelang,” ujarnya lagi.
Kondisi faktual yang dihadapi BPBJ saat ini menggambarkan stagnasi di tingkat OPD. Berdasarkan data terbaru, hanya dua OPD yang telah menyerahkan dokumen lelang ke BPBJ.
“Sejauh ini, baru perencanaan yang jalan. Dokumen lelang yang masuk baru dari Dinas PUPR sama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA). Untuk dinas yang lain, belum ada yang masuk. OPD yang lain sama sekali belum,” ujar Hairil dengan nada prihatin.
Hairil menambahkan bahwa dari sekian banyak proyek yang direncanakan, baru satu paket pekerjaan yang telah melewati seluruh tahapan dan mencapai fase kontrak.
“Untuk proses lelang yang sudah selesai, baru rumah sakit jiwa. Sudah selesai lelang, sudah berkontrak juga. Yang lain belum masuk. Ini baru perencanaan Dinas PUPR dan DPPPA,” jelasnya.
Melihat kondisi ini, BPBJ telah mengambil langkah proaktif. Salah satunya adalah dengan mengirimkan surat edaran resmi kepada seluruh OPD sebagai bentuk dorongan untuk mempercepat penyusunan dan penyampaian dokumen pengadaan.
“Makanya kami buat surat edaran untuk percepatan ke OPD-OPD,” tuturnya.
Hairil juga menjelaskan tahapan teknis yang menjadi bagian dari proses lelang, termasuk estimasi waktu yang dibutuhkan. Proses perencanaan sendiri, menurutnya, membutuhkan waktu cukup panjang, yakni sekitar 40 hari kerja.
“Jadi maksudnya begini, lelang perencanaan itu kan 40 hari. Misalnya ada OPD yang belum melaksanakan perencanaan, kalau kita menghitung 40 hari itu kan dia jatuh pas di bulan Agustus,” ujarnya memberikan gambaran realistis.
Jika proses perencanaan saja terlambat, maka pekerjaan fisik yang menyusul setelahnya dipastikan akan semakin molor dari waktu yang telah ditetapkan. Ia merinci, proyek fisik juga memerlukan waktu minimal 14 hingga 15 hari dalam tahap lelang.
“Belum lagi lelang fisik. Lelang proyek fisik itu, dia jatuh 14 sampai 15 hari. Berarti kan sekitar dua bulan. Kalau terlambat lelang atau terlambat memasukkan dokumen, maka pekerjaan di lapangan juga terlambat,” ungkapnya.
Kondisi ini tentu berpotensi menggagalkan target pembangunan, khususnya program-program prioritas Gubernur Sherly Tjoanda yang mengandalkan kecepatan dan ketepatan pelaksanaan anggaran di lapangan.
Karena itu, Hairil kembali mengingatkan dan mendorong OPD agar segera menyelesaikan seluruh dokumen yang diperlukan untuk proses pengadaan.
“Jadi diharapkan kepada setiap OPD supaya mempercepat dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses lelang,” tegasnya lagi.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah provinsi, Gubernur Sherly Tjoanda sendiri telah mengeluarkan surat instruksi resmi yang mewajibkan percepatan pelaksanaan lelang, terutama bagi OPD yang tidak terdampak efisiensi anggaran.
“Surat instruksi Gubernur juga sudah jelas kemarin. Instruksinya agar secepatnya melakukan proses lelang, apalagi bagi OPD yang tidak kena efisiensi, agar percepat lelang,” jelas Hairil.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar OPD belum juga merespons instruksi tersebut secara serius. Untuk itu, BPBJ mengambil langkah lanjutan.
“Sekarang-sekarang kita mengeluarkan surat kedua lagi dari Pak Sekda, supaya OPD-OPD mempercepat dokumen untuk proses lelang. Dan kalau dokumennya sudah siap, agar segera dimasukkan ke BPBJ. Yang paling banyak di sini, Dinas PUPR yang sudah memasukkan dokumen perencanaan sama pengawasan, dan DPPPA,” paparnya.
Ia menambahkan, OPD lain nyaris belum bergerak. Hal ini mengindikasikan lemahnya kesadaran birokrasi terhadap pentingnya ketepatan waktu dalam pengelolaan proyek pemerintah.
“Untuk OPD yang lain, belum. Diharapkan agar sesegera mungkin percepat memasukkan dokumennya untuk proses lelang,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut, Hairil menyebut bahwa surat instruksi dari Gubernur Sherly Tjoanda telah dikeluarkan sejak pertengahan Mei, namun masih belum ditindaklanjuti secara maksimal oleh para pimpinan OPD.
“Sebelumnya, instruksi Ibu Gubernur sudah disebar ke setiap OPD masing-masing. Instruksi Gubernur untuk mempercepat proses lelang, di sekitar tanggal 15 Mei 2025, kalau tidak salah,” katanya.
Bagi OPD yang tidak terkena pemangkasan anggaran, Hairil meminta agar tidak ada alasan lagi untuk menunda proses lelang.
“Maksudnya, bagi OPD yang tidak terkena efisiensi, agar secepatnya melakukan proses lelang,” tandasnya.
Langkah percepatan ini menjadi salah satu indikator keseriusan Pemprov Malut dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Di bawah kepemimpinan Sherly Tjoanda, program percepatan pembangunan tak hanya membutuhkan komitmen di atas kertas, tapi juga kerja nyata dari seluruh elemen birokrasi. (red)




