Gubernur Malut Sherly Tjoanda Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2025

7959
Kepala BKD Malut, Miftah Baay

WARTASOFIFI.ID – Pemprov Malut melalui Gubernur Sherly Tjoanda, yang diwakili oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Miftah Baay, resmi menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Malut selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.

Penetapan jam kerja ini dilakukan melalui surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Malut, Samsuddin Abdul Kadir, dan disampaikan sebagai langkah responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik selama bulan suci Ramadhan.

Surat keputusan ini, yang dilaporkan pada Kamis (27/2) oleh Miftah Baay di ruang kerjanya di Sofifi, menegaskan perubahan jadwal kerja ASN di lingkup Pemprov Malut untuk memastikan kelancaran pelayanan publik serta memperhatikan aspek ibadah bagi ASN yang menjalankan puasa.

Penetapan jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN, yang mengatur ketentuan terkait jam kerja selama bulan Ramadhan.

Miftah Baay menjelaskan bahwa penetapan jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Malut selama bulan Ramadhan dibagi menjadi dua kategori, yakni perangkat daerah dengan lima hari kerja dan enam hari kerja.

1. Perangkat Daerah dengan Lima Hari Kerja

ASN pada perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja akan bekerja mulai pukul 08.00 WIT hingga 15.00 WIT pada Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat antara pukul 12.00 hingga 12.30 WIT. Pada hari Jumat, jam kerja diperpanjang hingga pukul 15.30 WIT, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 hingga 12.30 WIT.

2. Perangkat Daerah dengan Enam Hari Kerja

Sementara itu, untuk perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja akan dimulai pada pukul 08.00 WIT hingga 14.00 WIT dari Senin hingga Kamis dan pada hari Sabtu, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIT. Pada hari Jumat, jam kerja akan berlangsung hingga pukul 14.00 WIT, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIT.

Miftah Baay menambahkan bahwa ketentuan jam kerja ini juga berlaku bagi sektor pendidikan dan kesehatan, namun dengan penyesuaian yang lebih fleksibel.

“Untuk sektor pendidikan dan rumah sakit, jam kerja akan disesuaikan dengan kegiatan operasional masing-masing instansi, mengingat kebutuhan untuk memberikan pelayanan yang optimal, terutama di fasilitas kesehatan dan lembaga pendidikan,” ujar Miftah.

Adapun jam kerja minimal yang diharapkan adalah 32,5 jam dalam satu minggu, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penting juga untuk dicatat bahwa, meskipun ada penyesuaian jam kerja, sektor-sektor vital seperti rumah sakit dan sekolah tetap akan beroperasi dengan jam yang disesuaikan untuk memastikan kelancaran kegiatan belajar-mengajar dan pelayanan medis tanpa hambatan.

Miftah Baay juga menegaskan bahwa meskipun terdapat perubahan pada jam kerja, pelayanan publik di Pemprov Malut tetap akan berlangsung di Sofifi, ibu kota provinsi.

“Pelayanan kepada masyarakat tetap akan dilaksanakan di Sofifi sesuai dengan ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan. Kami memastikan bahwa meskipun dalam bulan Ramadhan, pelayanan publik tetap berjalan dengan lancar dan tanpa kendala,” tegas Miftah.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Pemprov Malut untuk menjaga kualitas pelayanan publik, meskipun dalam kondisi yang lebih menantang selama bulan puasa.

Pemprov Malut juga memastikan bahwa ASN dapat menjalankan kewajiban mereka sebagai pelayan publik tanpa mengabaikan hak-hak mereka sebagai umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Selain itu, Miftah Baay mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Malut agar senantiasa menjaga kedisiplinan dalam menjalankan jam kerja yang baru ditetapkan.

Menurut Miftah, Gubernur Sherly Tjoanda sangat berharap agar semua ASN dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, menjaga profesionalisme, dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat meskipun dalam kondisi bulan suci.

“Pelaksanaan jam kerja ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara ibadah dan kewajiban sebagai ASN yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap seluruh ASN dapat mengikuti ketentuan ini dengan disiplin, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” ujar Miftah.

Keputusan Pemprov Malut ini tidak lepas dari upaya untuk mengikuti ketentuan yang ada dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023, yang mengatur jam kerja ASN selama bulan Ramadhan.

Penetapan jam kerja ini menjadi langkah konkret dalam menjaga kelancaran pelayanan publik di tengah perubahan rutinitas dan kebutuhan masyarakat yang berbeda selama bulan Ramadhan.

Miftah Baay juga menekankan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi ASN, sekaligus memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan lancar.

Pemprov Malut berharap bahwa dengan adanya penyesuaian ini, ASN dapat lebih fokus pada pelaksanaan tugasnya sekaligus menjalankan ibadah dengan baik selama bulan puasa.

Dengan demikian, penetapan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan di Pemprov Malut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik yang optimal dan penghormatan terhadap ibadah puasa bagi ASN.

Pemprov Malut berkomitmen untuk memastikan bahwa pelayanan publik di Sofifi tetap berjalan efektif dan efisien selama bulan suci Ramadhan. (red)