
WARTASOFIFI.ID – Program Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kembali diterapkan melalui serangkaian kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Provinsi Maluku Utara, Musrifah Alhadar. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak di institusi pendidikan, baik di sekolah maupun pesantren, di seluruh wilayah Maluku Utara.
Pada Selasa, 25 Februari 2025, kegiatan bertema “Santri Keren, No Toxic!! Lawan Kekerasan, Sebarkan Kebaikan” diadakan di Pondok Pesantren Kharisul Khairat, Kota Tidore Kepulauan. Keesokan harinya, Rabu, 26 Februari 2025, kegiatan yang sama dilaksanakan di Man Insan Cendekia, Kabupaten Halmahera Barat. Kedua acara ini dihadiri oleh santri, siswa, dan masyarakat setempat yang bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai pencegahan kekerasan.
Dalam kedua kegiatan tersebut, Musrifah Alhadar menyampaikan betapa pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami sangat bersemangat untuk bersama-sama menyuarakan serta mengambil langkah nyata dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku Utara,” ujar Musrifah dengan penuh semangat di hadapan peserta.
Musrifah menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi masalah besar yang memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi permasalahan yang serius di masyarakat kita. Berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi, masih sering terjadi, dan sering kali korban tidak mendapatkan perlindungan yang semestinya,” tambah Musrifah.
Musrifah merinci data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) yang menunjukkan tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku Utara. Pada tahun 2024, terdapat 464 kasus kekerasan yang dilaporkan, dengan 274 di antaranya adalah korban anak.
“Angka ini menunjukkan bahwa masalah ini masih perlu perhatian serius. Di Kabupaten Halmahera Barat, tercatat 43 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan 23 di antaranya adalah anak-anak,” kata Musrifah.
Walaupun pada bulan Januari 2025 tidak ada kasus kekerasan yang dilaporkan, Musrifah mengingatkan bahwa hal tersebut tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
“Data ini dapat disimpulkan bahwa masih banyak kasus kekerasan yang terjadi namun belum dilaporkan. Terkadang, korban takut untuk melapor karena berbagai alasan, termasuk ketidakpercayaan terhadap proses hukum atau takut pada stigma sosial,” jelas Musrifah.
Menurut Musrifah, faktor sosial dan ekonomi menjadi penyebab utama terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Pola pikir patriarki yang menganggap perempuan dan anak sebagai objek sering kali menjadi penyebab kekerasan. Ketimpangan gender, rendahnya pemahaman tentang hak-hak perempuan dan anak, serta faktor ekonomi yang mempengaruhi hubungan dalam rumah tangga, turut memperburuk keadaan ini,” paparnya.
Selain itu, faktor hukum yang lemah dan kurangnya penegakan terhadap pelaku kekerasan semakin memperburuk situasi.
“Kurangnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan sering kali membuat korban merasa tidak ada perlindungan. Banyak korban yang enggan melapor karena takut akan akibat sosial atau karena merasa tidak akan mendapatkan keadilan,” tambah Musrifah.
Musrifah juga mengungkapkan dampak buruk kekerasan terhadap korban, baik perempuan maupun anak. Anak-anak yang mengalami kekerasan sering kali mengalami trauma psikologis yang dapat berlangsung lama dan mempengaruhi perkembangan mereka.
“Anak-anak yang mengalami kekerasan dapat mengalami gangguan perkembangan, kesulitan dalam berinteraksi dengan orang lain, serta masalah psikologis yang berat,” ujarnya.
Bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan domestik, dampaknya sangat merugikan baik secara fisik maupun mental.
“Perempuan yang menjadi korban kekerasan domestik sering kali kehilangan rasa percaya diri, mengalami tekanan mental yang sangat berat, bahkan ada yang berisiko kehilangan nyawa akibat kekerasan berulang,” kata Musrifah dengan tegas.
Sebagai bagian dari langkah-langkah preventif, Musrifah menyampaikan bahwa Dinas PPPA Provinsi Maluku Utara telah meluncurkan berbagai kebijakan dan program untuk melindungi perempuan dan anak, terutama di lingkungan pendidikan. Salah satunya adalah program Sekolah Ramah Anak (SRA), yang bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan ramah bagi anak-anak.
“SRA adalah pendidikan formal, nonformal, dan informal yang aman, bersih, sehat, serta mampu menjamin, memenuhi, menghargai, dan melindungi hak-hak anak dari kekerasan dan diskriminasi,” jelas Musrifah.
Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak dapat belajar di lingkungan yang mendukung tumbuh kembang mereka dengan baik.
Selain itu, Musrifah juga mengungkapkan bahwa program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) turut dilaksanakan untuk memastikan bahwa perlindungan terhadap anak dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu tingkat kelurahan atau desa.
“PATBM merupakan program yang melibatkan masyarakat dalam membentuk Satgas Perlindungan Anak di lingkungan masing-masing,” jelasnya.
Program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) juga menjadi perhatian Musrifah dalam upayanya melibatkan masyarakat dalam perlindungan perempuan dan anak.
“Melalui DRPPA, kami berupaya meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak,” kata Musrifah.
Selain itu, Musrifah juga mengungkapkan bahwa Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) menjadi salah satu program prioritas yang bertujuan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman bagi anak-anak.
“Kami terus mendorong terbentuknya lebih banyak KLA di seluruh daerah untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak kita,” ujarnya.
Musrifah juga mengingatkan bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menyediakan Layanan Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Melalui layanan SAPA 129, korban dapat dengan mudah melapor dan mendapatkan perlindungan,” ujar Musrifah.
Untuk mempermudah layanan di tingkat daerah, Dinas PPPA Maluku Utara juga memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
“UPTD PPA Maluku Utara memiliki peran penting dalam memberikan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, serta perlindungan khusus,” kata Musrifah.
Musrifah mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas untuk bekerja sama dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Pencegahan kekerasan ini membutuhkan peran serta semua pihak. Kami tidak bisa bekerja sendiri, semua harus ikut serta agar kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat diminimalisir,” ujarnya.
Musrifah menekankan bahwa peran keluarga, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan generasi yang aman dan bebas dari kekerasan.
“Keluarga harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak dan perempuan. Sekolah juga memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan yang menyeluruh tentang hak-hak perempuan dan anak, serta mengajarkan nilai-nilai non-kekerasan,” ujarnya.
Musrifah mengajak semua pihak untuk berkomitmen membangun lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak di Maluku Utara.
“Melalui kolaborasi kita semua, mari kita ciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan, agar generasi mendatang tumbuh dengan pola pikir yang lebih baik dan beradab,” ujarnya, berharap agar kegiatan ini dapat membawa perubahan yang positif di masyarakat. (red)




