
Anggota Komisi II DPRD Malut, Aksandri Kitong, mengecam dua perusahaan tambang, PT Alam Raya Abadi (ARA) dan PT Jaya Abadi Semesta (JAS), yang beroperasi di Kecamatan Wasilei, Kabupaten Haltim. Kedua perusahaan tersebut diduga lalai dalam pengelolaan limbah, sehingga mencemari area persawahan milik masyarakat.
Pernyataan tegas itu disampaikan Aksandri Kitong melalui sambungan telepon kepada Wartasofifi.id pada Rabu (29/10). Dia menegaskan bahwa dugaan pencemaran lingkungan tersebut telah berdampak langsung terhadap lahan pertanian milik warga di dua desa yang berada di sekitar area tambang.
“Nama perusahaan itu PT JAS dan PT ARA. Beberapa waktu lalu limbah mereka masuk ke area persawahan yang akan ditanami oleh masyarakat. Di sana ada dua desa yang terdampak,” ujar Aksandri.

DPRD Malut melalui Komisi II menyatakan kecaman keras terhadap kejadian dugaan pencemaran lingkungan tersebut. Lembaga legislatif itu menilai tindakan kedua perusahaan telah menimbulkan dampak serius bagi masyarakat sekitar, khususnya para petani yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil pertanian mereka.
Aksandri bilang, Komisi II menuntut agar kedua perusahaan segera mengambil langkah nyata dalam memulihkan kondisi lingkungan yang terdampak. Pemulihan dianggap penting agar masyarakat di wilayah tersebut dapat kembali beraktivitas normal dan menggarap lahan pertanian mereka sebagaimana sebelumnya.
“Kami minta kedua perusahaan bertanggung jawab dan segera menormalkan kembali situasi agar masyarakat bisa menanam padi di lokasi itu seperti sebelumnya,” tegasnya.

Dia menambahkan, persoalan ini tidak hanya menyangkut kerugian ekonomi petani, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan dan keberlanjutan lingkungan. Karena itu, Aksandri mendesak agar pemerintah provinsi melalui dinas teknis segera turun tangan melakukan investigasi.
“Saya juga meminta kepada instansi terkait seperti Dinas ESDM, Dinas DPM-PTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengevaluasi izin serta metode kerja kedua perusahaan tersebut agar tidak lagi merugikan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Persoalan yang menyeret nama PT ARA dan PT JAS ini sebenarnya bukan baru muncul. Pada 25 Juni 2025, puluhan massa dari Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Malut menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ternate. Mereka menuntut agar aktivitas pertambangan kedua perusahaan tersebut segera dihentikan.

Dalam aksi itu, massa menuding PT ARA dan PT JAS telah menyebabkan pencemaran lingkungan di wilayah operasi mereka, termasuk aliran sungai dan area persawahan yang menjadi sumber air dan mata pencaharian utama warga Wasilei.
Saat itu, para pengunjuk rasa datang menggunakan satu unit mobil pikap sambil membentangkan spanduk dan poster yang berisi tuntutan penghentian aktivitas tambang. Dalam orasinya, mereka menilai kegiatan pertambangan tersebut telah mencemari sungai yang menjadi sumber air bersih masyarakat dan merusak area pertanian di sekitar permukiman.

Selain menuntut penghentian aktivitas tambang, GPM juga meminta Kementerian ESDM mencabut izin operasional kedua perusahaan. Mereka beralasan, aktivitas tambang yang dijalankan selama ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap kesejahteraan warga lokal.
Menanggapi berbagai laporan masyarakat dan aksi protes yang terjadi, Aksandri Kitong menilai bahwa kasus ini harus segera ditangani secara komprehensif. Menurutnya, dugaan pencemaran limbah ke area persawahan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pengelolaan lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Kalau memang limbah tambang sampai masuk ke sawah, berarti ada pelanggaran dalam sistem pengelolaan limbah. Itu harus diselidiki lebih jauh,” ujar Aksandri lagi.

Ia menegaskan, DPRD Malut melalui Komisi II akan mendorong evaluasi izin dan audit lingkungan terhadap kedua perusahaan tersebut. Jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran, maka pihaknya akan merekomendasikan langkah tegas kepada pemerintah provinsi dan kementerian terkait.
Selain evaluasi izin, Aksandri juga meminta agar DLH Malut melakukan uji laboratorium terhadap air dan tanah di sekitar wilayah terdampak untuk memastikan sejauh mana pencemaran telah terjadi.
“Kami tidak ingin masyarakat terus menjadi korban. DLH harus turun ke lapangan dan hasilnya harus diumumkan secara terbuka agar publik tahu kondisi sebenarnya,” tuturnya.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang di Malut, provinsi yang selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah dengan potensi nikel. Namun di balik potensi itu, kerap muncul masalah klasik berupa pencemaran lingkungan, konflik lahan, dan ketidakadilan sosial.
Publik kini menantikan langkah cepat dari pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka penegakan hukum yang tegas serta penataan ulang terhadap izin tambang harus segera dilakukan. (red)











