Pemprov Malut Raup Rp3 Miliar dari DOC

17
Kepala BPKAD Malut
AHMAD PURBAYA

Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, menjelaskan bahwa Pemprov Malut mulai menempatkan sebagian dana daerah di perbankan melalui skema Deposito On Call (DOC). Strategi ini dilakukan untuk menjaga produktivitas kas sekaligus fleksibilitas belanja pemerintah daerah.

Menurut Ahmad Purbaya, langkah ini sejalan dengan praktik pemerintah pusat yang menempatkan dana secara produktif. “Penempatan dana menggunakan skema DOC memungkinkan kita memperoleh bunga yang bisa digunakan untuk membiayai kebutuhan daerah,” ujar Purbaya, Sabtu, 1 November 2025.

Dia menambahkan, selama dua hingga tiga bulan terakhir, Pemprov Malut sudah menerima tambahan pendapatan sekitar Rp3 miliar dari hasil penempatan dana tersebut. “Hasil dari DOC ini sudah masuk ke kas daerah dan akan digunakan sesuai kebutuhan prioritas pembangunan dan pelayanan publik,” jelasnya.

Ahmad Purbaya menekankan bahwa meski dana ditempatkan di deposito, pencairan anggaran OPD tidak terganggu. Deposito bersifat fleksibel dan bisa ditarik sewaktu-waktu saat diperlukan. “Fleksibilitas DOC memastikan OPD tetap bisa mencairkan anggaran sesuai kebutuhan, jadi tidak ada hambatan,” kata Purbaya.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan DOC ditempuh saat Pemprov Malut berada dalam fase transisi efisiensi anggaran. Beberapa OPD belum mengajukan pencairan karena menunggu arahan dari pemerintah pusat. “Pendapatan masuk ke kas daerah, sementara OPD belum mengajukan pencairan karena masa transisi efisiensi setelah keluarnya instruksi Presiden,” jelasnya.

Ahmad Purbaya juga membantah kekhawatiran bahwa penempatan dana di bank akan menghambat realisasi anggaran. “Kekhawatiran terkait DOC yang bisa mengganggu pencairan tidak terjadi di Malut. Setiap permintaan dari OPD langsung diproses jika dokumen lengkap,” tegasnya.

Ia menekankan, strategi pengelolaan kas melalui DOC bertujuan menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan lancar. “Dengan strategi ini, kas daerah tetap aman, anggaran tetap tersalur, dan pembangunan di daerah tetap terjamin,” pungkas Ahmad Purbaya.