DPRD Malut Harus Bongkar ‘Isi Perut’ RPJMD, Bukan Cuma Lihat Sampulnya

290
Ketua Bapemperda DPRD Malut, Farida Djama & Kepala Bappeda Muhammad Sarmin S. Adam

WARTASOFIFI.ID – DPRD Malut resmi memulai pembahasan dokumen Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Pembahasan ini bukan sekadar formalitas. Lewat rapat perdana pada Kamis, 12 Juni 2025, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) langsung dihadapkan pada dokumen krusial yang akan menjadi cetak biru arah pembangunan lima tahun ke depan.

Ketua Bapemperda DPRD Malut, Farida Djama, dengan nada tegas menyampaikan bahwa pembahasan dimulai dari pemaparan awal oleh pihak eksekutif.

Ia menekankan bahwa tahapan ini baru langkah pertama dari proses panjang yang akan menentukan masa depan daerah.

“Tadi Rancangan Awal RPJMD ini baru penyampaian dan pemaparan awal. Nanti ada tindak lanjut lagi,” jelasnya.

Namun waktu yang tersedia sangat terbatas. Banmus DPRD hanya memberikan waktu 10 hari kerja bagi Bapemperda untuk menyelesaikan pembahasan dokumen tersebut. Sementara isinya bukan main-main, karena mencakup visi, enam misi besar, 18 program aksi gubernur, dan 172 program perangkat daerah.

“Karena DPRD lewat Banmus memberikan kewenangan ke Bapemperda untuk membahas dalam jangka waktu 10 hari, jadi start awal dulu,” ujarnya.

Menurut Farida, mandat tersebut datang langsung dari Badan Musyawarah DPRD. Artinya, Bapemperda kini memegang tanggung jawab politik besar untuk memastikan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen indah di atas kertas.

“Jadi, lewat keputusan Badan Musyawarah, memberikan Bapemperda kewenangan untuk membahas RPJMD Pemprov Malut,” tegasnya.

“Pasti akan ada kelanjutan, karena hari ini baru kita mulai pembahasan RPJMD,” sambungnya.

Dalam rapat itu, agenda pembahasan juga mencakup Rancangan Perda tentang ketenagakerjaan. Namun sorotan tetap tertuju pada RPJMD yang menyimpan janji-janji politik Gubernur dan Wakil Gubernur kepada rakyat.

“Jadi, ini ada dua agenda Bapemperda. Yang pertama, pembahasan Ranperda soal penyelenggaraan ketenagakerjaan. Yang kedua, tadi soal RPJMD,” terangnya.

RPJMD sebelumnya telah diserahkan langsung oleh Gubernur Sherly Tjoanda kepada Ketua DPRD Ikbal Ruray dalam sidang paripurna yang juga membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Penyerahan ini membuka jalan bagi DPRD untuk menguji sejauh mana pemerintah benar-benar siap menjalankan program yang sudah dijanjikan.

“RPJMD ini kan kemarin sudah diserahkan dari Pemprov Malut ke DPRD, yang kemudian DPRD melalui Badan Musyawarah (Banmus) menetapkan kebijakan untuk membahas bersama Pemprov Malut,” tuturnya.

Meski masih pada tahap awal, Farida menilai sejumlah poin penting telah muncul dan memberikan gambaran arah kebijakan lima tahun mendatang. Tapi ia juga memberi isyarat bahwa Bapemperda tidak akan gegabah.

“Ya, tadi kan baru gambaran awal yang diberikan. Nanti, Insya Allah, karena kita diberikan waktu 10 hari, maka pendalamannya akan dilakukan ke depan,” paparnya.

“Tapi, sudah ada poin-poin yang menjadi prioritas yang disampaikan oleh Pemprov Malut, artinya untuk menyinkronkan visi-misi gubernur,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Malut, Muhammad Sarmin S. Adam, menjelaskan bahwa setelah dokumen diserahkan ke DPRD, pembahasan dilakukan dalam waktu 10 hari kerja dan disepakati dalam nota kesepahaman antara Gubernur dan DPRD.

“Setelah disampaikan ke DPRD, pembahasan dan penyepakatan Ranwal RPJMD dilakukan dalam waktu 10 hari kerja setelah diterima oleh DPRD dan dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Gubernur dan Pimpinan DPRD,” ujar Sarmin.

Sarmin menambahkan, setelah itu dokumen akan dikonsultasikan lintas kementerian di Jakarta sebagai bagian dari pendekatan top-down.

“Tahapan selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri RI untuk dilakukan konsultasi lintas kementerian dan lembaga sebagai bentuk pendekatan top down,” imbuhnya.

Hasil konsultasi tersebut akan menjadi bahan dalam Musrenbang RPJMD, sebagai tahapan bottom-up yang melibatkan elemen masyarakat.

“Hasil dari musrenbang dilakukan penyempurnaan menjadi rancangan akhir kemudian selanjutnya dilakukan Reviu APIP oleh Inspektorat dan disampaikan kembali ke DPRD dalam bentuk Rancangan Perda sebagai pendekatan politik dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah,” jelas Sarmin.

Visi utama dalam RPJMD adalah: “Menjaga Keberagaman dan Pemerataan Pembangunan Malut Bangkit, Maju, Sejahtera, Berkeadilan dan Berkelanjutan.” Di dalamnya terdapat enam misi besar dan 18 program aksi kepala daerah.

Misi 1 menitikberatkan pada transformasi sosial dan pendidikan, termasuk rumah sakit taraf nasional, pendidikan gratis, beasiswa, dan pemberian makanan bergizi.

Misi 2 mengarah pada hilirisasi ekonomi berbasis sumber daya lokal, termasuk alat tangkap nelayan, UMKM budaya, dan pariwisata.

Misi 3 fokus pada tata kelola pemerintahan berbasis digital dan partisipatif.

Misi 4 menyoroti penguatan demokrasi dan stabilitas keamanan melalui forum kerukunan umat beragama dan pencegahan konflik.

Misi 5 menargetkan ketahanan sosial-budaya dan ekologi berbasis kearifan lokal, termasuk bantuan untuk rumah ibadah dan program lingkungan.

Misi 6 mempertegas komitmen membangun wilayah kepulauan dengan infrastruktur dasar, transportasi antar-pulau, serta pembangunan Sofifi Metropolitan.

“Selain itu perencanaan dan percepatan pembangunan kawasan Ibukota Sofifi Halmahera Metropolitan, penyediaan sarana air bersih dan sanitasi berkelanjutan, pembangunan rumah layak huni dan dapur sehat, pembangunan listrik dan jaringan telekomunikasi, pembangunan jalur transportasi yang efisien serta pembangunan jalan dan jembatan juga pembangunan akses jalan tani,” rinci Sarmin. (red)