Disperindag Malut: Penyelesaian Masalah Pencatatan Aset Menjadi Prioritas

26
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara, Yudhitya Wahab (Foto: Warta Sofifi)

WartaSofifi.id – Proyek pembangunan galangan kapal di Sidangoli, Kecamatan Jailolo Selatan, kini terancam oleh kesalahan administratif yang serius. Yudhitya Wahab, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara, mengungkapkan bahwa timbunan tanah untuk proyek tersebut secara keliru dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) terpisah.

Kesalahan ini menciptakan kerumitan dalam pengelolaan aset dan berpotensi menghambat kemajuan proyek yang diharapkan dapat meningkatkan industri perkapalan di wilayah tersebut.

“Timbunan tanah seharusnya menjadi bagian dari paket pekerjaan pembangunan galangan kapal, bukan dicatat sebagai aset tersendiri. Ini adalah masalah yang terus berlanjut dan memerlukan perhatian segera,” tegas Yudhitya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah Halmahera Barat untuk mengatasi isu ini. Tanah telah disediakan oleh pemerintah daerah, sementara Pemprov berperan dalam pembangunan gedung, tetapi kesalahan pencatatan ini bisa mengganggu seluruh proses.

Kondisi ini menunjukkan betapa krusialnya akurasi dalam pencatatan aset daerah untuk mendukung proyek strategis. Jika tidak segera diselesaikan, masalah ini dapat berimplikasi negatif terhadap pengembangan industri dan investasi di Maluku Utara, merugikan masyarakat yang menanti manfaat dari proyek tersebut. (red)