Disperindag Malut Berupaya Atasi Kesalahan Pencatatan Aset Proyek Galangan Kapal di Halmahera Barat

18
Kepala Dinas Perindag Malut, Yudhitya Wahab (Dok, Warta Sofifi)

WartaSofifi.id – Proyek pembangunan galangan kapal di Sidangoli, Kecamatan Jailolo Selatan, kini terancam akibat kesalahan administratif yang serius. Yudhitya Wahab, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara, mengungkapkan bahwa timbunan tanah yang digunakan dalam proyek tersebut secara keliru dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) terpisah.

Kesalahan ini berpotensi menciptakan kerumitan dalam pengelolaan aset dan menghambat kemajuan proyek yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri perkapalan di wilayah tersebut.

“Timbunan tanah seharusnya menjadi bagian dari paket pekerjaan pembangunan galangan kapal, bukan dicatat sebagai aset tersendiri. Ini adalah masalah yang terus berlanjut dan memerlukan perhatian segera,” tegas Yudhitya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah Halmahera Barat untuk menyelesaikan isu ini.

Tanah telah disediakan oleh pemerintah daerah, sementara Pemprov bertanggung jawab atas pembangunan gedung. Namun, kesalahan pencatatan ini dapat mengganggu keseluruhan proses pembangunan.

Kondisi ini menyoroti betapa krusialnya akurasi dalam pencatatan aset daerah untuk mendukung proyek strategis. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, dampaknya bisa negatif terhadap pengembangan industri dan investasi di Maluku Utara, merugikan masyarakat yang menanti manfaat dari proyek ini. (red)