
WartaSofifi.id – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Maluku Utara, Yudhitya Wahab, mengungkapkan perlunya tindakan cepat dalam melakukan verifikasi terhadap aset yang tercatat namun sudah tidak layak pakai.
Dalam pernyataannya, Yudhitya mengingatkan bahwa sejumlah barang, seperti printer yang hanya memiliki masa pakai satu tahun, perlu segera dihapus dari daftar aset resmi.
“Verifikasi ini sangat penting agar aset yang tidak layak pakai dapat dihapuskan dari daftar secara resmi. Saya berharap BPKAD segera menurunkan tim verifikasi untuk memeriksa barang-barang yang tidak layak pakai,” ujarnya.
Dalam menghadapi berbagai permasalahan aset, Disperindag Malut terus melakukan koordinasi intensif dengan BPKAD serta pemerintah kabupaten/kota. Yudhitya menekankan pentingnya kerjasama antarinstansi dalam menyelesaikan masalah ini dan mengajak semua pihak untuk bersinergi demi tercapainya pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel.
“Potensi kerugian akibat pengelolaan aset yang tidak tepat menjadi perhatian utama. Dengan nilai aset mencapai triliunan rupiah, kesalahan dalam pengelolaan dapat mengakibatkan kerugian signifikan bagi daerah,” tegasnya.
Yudhitya juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan aset daerah. Pelatihan dan pengembangan SDM dinilai krusial agar pengelolaan aset dapat dilakukan secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami akan terus mendorong peningkatan kapasitas SDM di bidang pengelolaan aset agar permasalahan seperti ini tidak terulang,” tambahnya.
Dengan langkah-langkah yang direncanakan dan kerjasama yang baik antarinstansi, Yudhitya berharap permasalahan aset daerah di Maluku Utara dapat segera diatasi, sehingga aset yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (red)




