
WartaSofifi.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara berencana untuk menghibahkan sejumlah aset berupa bangunan pasar kepada pemerintah kabupaten/kota. Langkah ini diambil seiring dengan beralihnya kewenangan pengelolaan pasar kepada pemerintah daerah setempat.
Kepala Disperindag, Yudhitya Wahab, menjelaskan bahwa hibah ini merupakan respons terhadap regulasi baru yang menyatakan bahwa Pemprov tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaan pasar. “Kami telah berkoordinasi dengan beberapa kabupaten/kota, dan ada yang sudah siap menerima hibah ini, terutama karena bangunan pasar yang akan dihibahkan sudah tergolong lama,” ujarnya pada Rabu (23/10/2024).
Hingga saat ini, hanya dua daerah yang telah menyatakan kesiapannya untuk menerima hibah pasar, yaitu Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.
Yudhitya mengungkapkan, hasil identifikasi menunjukkan bahwa beberapa bangunan pasar tersebut bahkan sudah tidak layak digunakan. “Kita bersyukur bahwa pemerintah kabupaten/kota masih bersedia menerima aset tersebut meskipun kondisinya bisa dibilang seperti barang rongsokan,” tuturnya.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pengelolaan pasar di daerah, sekaligus memberikan ruang bagi Disperindag untuk fokus pada pengembangan sektor industri dan perdagangan yang lebih strategis di Maluku Utara.
Dengan adanya dukungan dari pemda setempat, diharapkan pasar yang dihibahkan dapat dikelola dengan baik dan berkontribusi pada perekonomian lokal. (red)




