
WartaSofifi.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan teknis (Pertek) terkait kelayakan usaha perdagangan dan pemenuhan perizinan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Disperindag, Yudhitya Wahab, dalam penjelasannya mengenai prosedur pengawasan perizinan di daerah tersebut.
Yudhitya menjelaskan bahwa sebelum Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) mengeluarkan izin usaha, Disperindag bertanggung jawab untuk memeriksa semua persyaratan yang diajukan oleh pemohon melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission atau OSS) berbasis risiko. “Ini merupakan langkah penting untuk mengontrol perizinan, terutama untuk usaha yang berkaitan dengan minuman beralkohol dan perdagangan barang berbahaya, seperti sianida,” ujarnya.
Setelah pengajuan izin diterima, admin Disperindag yang bertugas di DPTSP akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diunggah oleh pemohon. “Jika persyaratan dianggap lengkap, langkah selanjutnya adalah melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kelayakan usaha dan pemenuhan perizinan,” kata Yudhitya.
Yudhitya menambahkan bahwa proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua izin yang dikeluarkan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan memberikan perlindungan bagi masyarakat. “Setelah semua tahapan verifikasi dilalui dan dinyatakan lengkap, barulah kami mengeluarkan Pertek,” tuturnya.
Dengan adanya sistem terpadu ini, ia berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan di Maluku Utara. “Pertek yang dikeluarkan oleh Disperindag menjadi dasar bagi DPTSP untuk mengeluarkan izin. Dengan demikian, semua proses dapat terkontrol dengan baik,” tegas Yudhitya, menambahkan bahwa sistem ini juga akan memudahkan pengawasan oleh pihak berwenang, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui langkah-langkah ini, Disperindag Provinsi Maluku Utara berkomitmen untuk menciptakan lingkungan usaha yang aman dan teratur, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan cara yang bertanggung jawab. (red)




