DBH Kabupaten/Kota Cair Bertahap

13
AHMAAD PURBAYA

Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut telah memulai pencairan utang Dana Bagi Hasil (DBH) untuk kabupaten/kota di Malut. Hingga November 2025, realisasi pembayaran DBH tercatat sebesar Rp123,3 miliar dari total kewajiban sebesar Rp765,1 miliar. Rinciannya, utang DBH tahun 2024 telah dibayarkan Rp52,6 miliar dari total Rp490,3 miliar, sementara sisa utang tahun 2023 sebesar Rp70,7 miliar dari total Rp274,7 miliar. Dengan demikian, utang DBH yang tersisa saat ini mencapai Rp641,7 miliar.

Ahmad Purbaya menegaskan bahwa Pemprov Malut tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban ini meskipun pembayaran dilakukan bertahap. “Prinsipnya, pemprov tetap berkomitmen menyelesaikan hak-hak kabupaten/kota, sebagaimana arahan Ibu Gubernur. Keterlambatan menyesuaikan kondisi fiskal, tapi kita pastikan dibayar bertahap,” ujar Purbaya, Rabu, 26 November 2025.

Dia merinci kondisi sisa utang DBH per kabupaten/kota. Untuk utang 2024, Halmahera Tengah (Halteng) masih Rp149,84 miliar, Halmahera Selatan (Halsel) Rp107,12 miliar, dan Halmahera Timur (Haltim) Rp24,84 miliar. Sedangkan utang 2023, Halsel tersisa Rp62,48 miliar, Halteng Rp101,83 miliar, dan Haltim Rp10,04 miliar.

Selain itu, beberapa daerah lain juga masih menunggu pemenuhan hak DBH. Halut memiliki sisa Rp26,48 miliar (2024), Kota Ternate Rp37,58 miliar (2024), dan Tidore Kepulauan Rp19,10 miliar (2024). Kepulauan Sula, Pulau Morotai, dan Pulau Taliabu juga mencatat sisa utang masing-masing Rp41 miliar, Rp12,4 miliar, dan Rp16 miliar.

Purbaya menekankan, langkah ini merupakan bagian dari strategi Pemprov Malut untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. “Kami ingin memastikan seluruh daerah menerima haknya secara tepat waktu, meski melalui mekanisme bertahap,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa prioritas Pemprov Malut adalah menjaga agar pembayaran DBH berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik. Setiap rupiah yang dicairkan diharapkan dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di masing-masing kabupaten/kota.

Dengan langkah bertahap ini, Pemprov Malut berharap seluruh kewajiban DBH bisa terselesaikan secara menyeluruh sebelum akhir tahun anggaran, sekaligus menjaga stabilitas fiskal daerah.