
Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, memastikan bahwa Pemprov Malut telah memulai proses pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, agar pembayaran dilakukan bertahap sesuai kesiapan administrasi dari masing-masing perangkat daerah.
Purbaya menjelaskan bahwa BPKAD sudah mulai menerima pengajuan resmi dari sejumlah OPD. Dua perangkat daerah yang tercatat mengajukan permintaan awal adalah Dinas Perhubungan dan Dinas ESDM. Ia menegaskan bahwa pencairan hanya dapat diproses setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
“Beberapa OPD sudah mulai mengajukan usulan pencairan dan dua di antaranya, yaitu Perhubungan dan ESDM, telah masuk dalam antrean pemeriksaan berkas,” ujar Purbaya, Jumat (14/3).
Ia menekankan bahwa proses verifikasi berkas menjadi tahap wajib agar setiap pencairan memiliki dasar administrasi yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. Mekanisme berlapis tersebut diterapkan untuk mencegah kekeliruan dalam penggunaan anggaran.
“Setelah dokumen diperiksa dan dinyatakan lengkap, pencairan bisa langsung dilakukan tanpa menunggu waktu lama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Purbaya menyampaikan bahwa BPKAD telah menyiapkan seluruh mekanisme teknis agar pembayaran TPP dapat berjalan lebih cepat, terutama bagi OPD yang sudah memenuhi persyaratan.
“Pada prinsipnya, selama pengajuan sudah memenuhi ketentuan administrasi, kami siap memproses pencairannya,” tutur Purbaya menegaskan. (red)




