Pengadaan Tak Lagi Serampangan

549
Hairil Hi. Hukum. WARTASOFIFI.ID/Rais Dero
Pemprov Malut kini mulai mengonsolidasikan seluruh mekanisme belanja daerah untuk tahun anggaran 2026 dengan bertumpu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2025 sebagai pijakan utama, sehingga pembagian kewenangan antara sektor teknis dan nonteknis tidak lagi berjalan tumpang tindih, melainkan disusun secara lebih rapi, profesional, dan terukur agar setiap tahapan perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan dapat diawasi dengan lebih efektif sekaligus mendorong lahirnya tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan berorientasi pada hasil pembangunan.
BPBJ Malut saat ini tengah berada pada tahapan penting dalam menata ulang sistem kerja pengelolaan belanja daerah, di mana proses persiapan sekaligus sosialisasi aturan baru terus dilakukan secara intensif kepada seluruh perangkat daerah sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2025, sehingga setiap OPD diharapkan memiliki pemahaman yang seragam, mampu menyesuaikan mekanisme kerja, dan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri dalam menjalankan kegiatan belanja, melainkan bergerak dalam satu kerangka kebijakan yang lebih tertib, terukur, dan selaras dengan arah reformasi tata kelola pemerintahan daerah di Malut.
“Sekarang ini BPBJ dalam tahapan persiapan apalagi sekarang ini sudah keluar Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2025 terkait dengan pengaturan pengadaan di dinas,” ujar Hairil Hi. Hukum, Plt Karo PBJ Malut, di ruang kerjanya di lantai satu Kantor Gubernur Malut, Sofifi, Senin, 5 Januari 2025.

Dalam skema baru tata kelola belanja daerah ini, Pemprov Malut menata ulang pembagian kewenangan dengan memisahkan secara tegas peran sektor teknis dan nonteknis, sehingga Dinas PUPR diberi ruang untuk mengelola sendiri seluruh proses belanja yang bersifat teknis berbasis konstruksi, sementara BPBJ menjadi pusat kendali bagi seluruh OPD nonteknis, sebuah desain yang tidak hanya didasarkan pada struktur organisasi semata, tetapi terutama pada kesiapan sumber daya manusia dan kualifikasi pejabat yang dimiliki, agar setiap proses berjalan lebih profesional, terkontrol, dan terhindar dari risiko kesalahan prosedural yang selama ini kerap muncul akibat keterbatasan kompetensi dan tumpang tindih kewenangan.
“PUPR itu lelang sendiri, dia e-purchasing sendiri, karena PUPR punya kewenangan sendiri. PBJ membawahi OPD nonteknis. Jadi yang nonteknis itu semua di PBJ, sedangkan yang teknis itu PUPR langsung karena SDM-nya memenuhi syarat untuk PUPR,” jelas Hairil.

Struktur kewenangan yang baru ini, sebagaimana dijelaskan oleh Hairil, menempatkan Dinas PUPR sebagai entitas yang relatif mandiri dalam mengelola belanja teknis karena didukung oleh keberadaan PPK dan pejabat pengelola yang telah memenuhi standar kompetensi nasional, namun pada saat yang sama tetap berada dalam satu ekosistem koordinasi dengan BPBJ, sehingga apabila muncul kendala kapasitas atau kompleksitas pekerjaan, mekanisme pendampingan dapat segera diaktifkan tanpa harus menghambat jalannya proses, sebuah pola kerja yang dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kemandirian teknis dan pengendalian tata kelola di tingkat pemerintah provinsi.
“Untuk PUPR dia lelang sendiri karena dia punya PPK yang memenuhi syarat dan pejabat pengadaan yang memenuhi syarat juga. Tapi seandainya di PUPR pejabat pengadaannya tidak mampu, dia bisa minta bantu ke PBJ,” tambahnya.

Dengan skema pengelolaan yang baru ini, seluruh kegiatan pembangunan yang berada di bawah Dinas PUPR tetap dijalankan secara mandiri oleh dinas teknis tersebut namun tetap ditempatkan dalam satu sistem informasi terpadu melalui SiRUP agar transparansi dan keterlacakan tetap terjaga, sementara seluruh kegiatan belanja di luar lingkup PUPR dikonsolidasikan di BPBJ, sehingga Pemprov Malut dapat memastikan bahwa setiap paket kegiatan, baik teknis maupun nonteknis, berjalan dalam satu koridor pengendalian yang sama dan dapat dimonitor secara sistematis oleh kepala daerah.
“Semua proyek PUPR di tahun ini dikelola langsung oleh PUPR, tapi semua jenis kegiatan PUPR tetap masuk di SiRUP. Di luar dari PUPR semuanya ke BPBJ,” kata Hairil.

Pembedaan kewenangan antara Dinas PUPR dan OPD lainnya dalam sistem belanja daerah Pemprov Malut tidak lahir dari perlakuan istimewa, melainkan dari kebutuhan untuk menempatkan setiap unit kerja sesuai dengan kapasitas dan kesiapan sumber daya manusia yang dimilikinya, sehingga dinas yang telah memiliki struktur pejabat fungsional dan PPK yang memadai dapat diberi ruang untuk bergerak lebih mandiri tanpa harus terhambat oleh keterbatasan yang masih dialami oleh OPD lain.
Dalam kerangka itu, pengaturan ini sekaligus menjadi instrumen pengendalian kinerja karena seluruh progres kegiatan dapat dipantau secara lebih sistematis dan terfokus oleh pimpinan daerah, membuat jalur evaluasi menjadi lebih sederhana, cepat, dan akurat, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan program agar belanja publik benar-benar menghasilkan dampak nyata bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat di Malut.

“Bukan istimewa, artinya PUPR punya sumber daya manusia yang memenuhi syarat. Dia ada PPK tipe B di sana, tapi di dinas-dinas yang lain belum ada. Terus tingkat monitoring Ibu Gubernur juga lebih mudah dalam mengevaluasi progres kegiatan dan peningkatan kinerja,” jelas mantan Kadis PUPR Morotai itu.
Pergub 31 Tahun 2025, kata Hairil, menjadi instrumen penting bagi Pemprov Malut untuk memperketat standar profesionalisme dalam belanja konstruksi dengan menempatkan PPK bertipe B sebagai prasyarat utama, sehingga OPD yang belum memiliki pejabat dengan kualifikasi tersebut tidak lagi dipaksakan mengelola sendiri paket-paket kegiatan yang berisiko tinggi, melainkan diarahkan untuk berada di bawah kendali BPBJ agar proses perencanaan, pelelangan, hingga pelaksanaan dapat berlangsung lebih tertib, aman secara regulasi, dan selaras dengan upaya membangun tata kelola pemerintahan yang semakin disiplin dan bertanggung jawab.
“Kalau menurut regulasi, dinas-dinas yang belum memenuhi syarat PPK tipe B itu semua dialihkan ke PBJ, ke jabatan fungsional yang setingkat dengan PPK tipe B,” tegas Hairil.

Penataan struktur jabatan di lingkungan Pemprov Malut, dalam pemaparan Hairil, kini diarahkan untuk memperkuat peran BPBJ sebagai pusat kendali belanja daerah, di mana keberadaan jabatan fungsional muda yang setara dengan PPK tipe B membuka ruang bagi konsolidasi seluruh fungsi PPK agar terpusat dalam satu biro yang memiliki kapasitas dan kompetensi memadai, sehingga proses perencanaan, pelelangan, dan pengendalian kegiatan dapat berjalan lebih seragam, profesional, dan minim risiko kesalahan administratif yang selama ini kerap muncul akibat penyebaran kewenangan di banyak OPD.
“Setingkat tipe B itu berada di jabatan fungsional BPBJ, jabatan fungsional muda. Jadi PPKnya itu dialihkan semua ke BPBJ, karena tipe B setingkat dengan jabatan fungsional muda,” ujarnya.

Perubahan regulasi ini mempertegas komitmen Pemprov Malut untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas belanja konstruksi dengan membatasi ruang gerak PPK bertipe C hanya pada pekerjaan sederhana dan bernilai kecil, sehingga proyek-proyek berskala besar dan berisiko tinggi wajib ditangani oleh PPK bertipe B yang memiliki kompetensi lebih memadai, sebuah langkah yang diharapkan dapat menekan potensi kesalahan teknis, memperkuat kepastian hukum, serta memastikan setiap proyek pembangunan berjalan sesuai standar profesional yang ditetapkan.
“PPK sekarang harus tipe B. PPK konstruksi harus tipe B, tidak bisa tipe C. Tipe C hanya untuk pengadaan di bawah Rp200 juta untuk barang dan konstruksi di bawah Rp400 juta, itu pun pekerjaan sederhana,” kata Hairil.

Sebagai bagian dari upaya percepatan dan penertiban belanja daerah tahun 2026, BPBJ Pemprov Malut mulai menggerakkan pendampingan intensif kepada seluruh OPD dalam proses penginputan Rencana Umum Pengadaan ke dalam sistem SiRUP, sebuah langkah yang dirancang agar setiap paket kegiatan sejak awal sudah tercatat secara rapi, terjadwal dengan jelas, dan dapat dipantau secara real time, sehingga potensi keterlambatan, kesalahan administrasi, maupun tumpang tindih perencanaan dapat ditekan sejak tahap paling awal.
“Mulai besok tanggal 6 kita sudah persiapan ke semua dinas untuk penginputan SiRUP RUP di dalam SiRUP. Di BPBJ sudah dibagi sekitar lima kelompok, setiap kelompok per dinas, dan kami standby,” ungkap Hairil, yang pernah diisukan bakal menjabat Kadis PUPR Malut tersebut.

Gambaran jadwal yang disampaikan Hairil menunjukkan bahwa Pemprov Malut kini berupaya menempatkan proses perencanaan sebagai fondasi utama sebelum pekerjaan fisik dijalankan, sehingga setiap proyek tidak lagi dikejar secara serampangan, melainkan mengikuti tahapan waktu yang rasional dan terukur, di mana perencanaan harus diselesaikan lebih dulu sebelum konstruksi dilelang, sebuah pendekatan yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas hasil pekerjaan, mengurangi risiko perubahan di tengah jalan, serta memastikan bahwa pembangunan berjalan selaras dengan kesiapan dokumen teknis dan kebutuhan nyata di lapangan.
“Kalau ada perencanaan di OPD, itu harus lelang perencanaan dulu sekitar 40 hari, setelah itu ada produk perencanaan sekitar satu bulan, baru kita lelang konstruksi. Jadi kira-kira bulan April baru lelang fisik bisa selesai,” tutup Hairil, yang menegaskan bahwa pola ini dirancang agar setiap proyek berjalan berdasarkan kesiapan perencanaan sehingga pelaksanaan fisik lebih tertib, terukur, dan dapat diawasi secara optimal. (red)