Ahmad Purbaya Minta DBH Segera Cair

271
Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya

WARTASOFIFI.ID – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait keterlambatan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan sebesar Rp410 miliar oleh pemerintah pusat.

Situasi ini, menurutnya, mengancam kelancaran pembangunan hingga menurunkan kepercayaan mitra kerja kepada pemerintah daerah.

“Saat ini kas daerah hanya cukup untuk membiayai kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Untuk kebutuhan lainnya, kami terpaksa menunggu pencairan DBH kurang bayar dari Kementerian Keuangan,” ungkap Ahmad Purbaya, Senin (30/12/2024).

Ironisnya, dari total Rp410 miliar yang dijanjikan, Maluku Utara baru menerima Rp610 juta. Purbaya menegaskan, jumlah ini jauh dari cukup untuk menyelesaikan pembayaran proyek-proyek yang telah berjalan, terutama yang melibatkan pihak ketiga.

“Kami menghadapi tantangan besar. Ketidakpastian ini tidak hanya berisiko melumpuhkan operasional, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat dan mitra kerja kepada pemerintah,” tegasnya.

Keterlambatan pencairan DBH menjadi ancaman nyata bagi keberlanjutan pembangunan di Maluku Utara. Jika dana tidak segera disalurkan, pemerintah daerah harus menanggung risiko munculnya utang baru, sementara utang lama belum sepenuhnya terselesaikan.

“DBH kurang bayar ini menjadi kunci untuk menjaga komitmen daerah. Tanpa itu, kita akan menghadapi kesulitan besar di tahun 2025,” ujar Purbaya.

Dia menambahkan, saat ini fokusnya adalah menjaga kredibilitas pemerintah daerah di mata pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaannya. Namun, tanpa dukungan pencairan DBH, hal itu menjadi tantangan berat.

Ahmad Purbaya telah berulang kali mengajukan permohonan ke Kementerian Keuangan agar dana tersebut segera dicairkan.

Dia berharap, di penghujung tahun 2024, ada langkah nyata dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah ini.

“Kami tidak meminta lebih dari hak yang sudah menjadi kewajiban pemerintah pusat. Ini bukan hanya soal dana, tetapi soal kepercayaan antara pusat dan daerah,” tambahnya.

Krisis ini tidak hanya memengaruhi keuangan daerah, tetapi juga mengganggu keberlanjutan pembangunan di Maluku Utara. Tanpa solusi segera, proyek-proyek vital yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat berpotensi terhenti.

“Harapan kami sederhana: pemerintah pusat segera menyelesaikan hak kami, sehingga pembangunan di Maluku Utara tidak terhambat,” tutup Purbaya dengan penuh harap. (red)