
WARTASOFIFI.ID – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) melalui Sekretariat Daerah secara resmi mengumumkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Edaran Nomor 800.1.11/1152/XII/BKD.
Surat edaran tersebut merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Surat edaran ini direncanakan bakal ditandatangani oleh Pj Sekretaris Daerah Maluku Utara, Abubakar Abdullah, dan ditujukan kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Surat edaran ini mengatur jadwal libur nasional dan cuti bersama yang akan berlaku sepanjang tahun 2025, serta memberikan panduan mengenai pelaksanaan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi.
Pemprov Malut Dorong Sinergi Pusat-Daerah di Musrenbangnas 2024
Jadwal ini juga dilampirkan untuk memastikan transparansi dan kemudahan implementasi di seluruh SKPD.
Rincian Penting dalam Surat Edaran
1. Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 mencakup hari-hari besar keagamaan, peringatan kenegaraan, serta hari penting lainnya. Beberapa tanggal penting yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional di antaranya:
• 1 Januari 2025 (Rabu) – Tahun Baru 2025 Masehi
• 27 Januari 2025 (Senin) – Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
• 29 Januari 2025 (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
• 31 Maret – 1 April 2025 (Senin – Selasa) – Idul Fitri 1446 Hijriyah
• 6 Juni 2025 (Jumat) – Idul Adha 1446 Hijriyah
• 17 Agustus 2025 (Minggu) – Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
• 25 Desember 2025 (Kamis) – Hari Natal
Selain libur nasional, cuti bersama juga telah diatur untuk beberapa hari besar, seperti Tahun Baru Imlek pada 28 Januari 2025, Hari Suci Nyepi pada 28 Maret 2025, Hari Raya Idul Fitri pada 2–4 April dan 7 April 2025, serta Hari Natal pada 26 Desember 2025.
2. Ketentuan Pelayanan Publik
Surat edaran ini menekankan bahwa SKPD yang bertugas memberikan pelayanan publik, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, layanan air minum, pemadam kebakaran, keamanan, ketertiban, dan transportasi, harus memastikan pelayanan tetap berjalan selama hari libur nasional maupun cuti bersama.
Pengaturan penugasan pegawai pada unit-unit layanan tersebut harus dilakukan secara efisien agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.
3. Cuti Bersama Mengurangi Hak Cuti Tahunan ASN
Pelaksanaan cuti bersama oleh ASN akan mengurangi hak cuti tahunan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, ASN tetap diberikan fleksibilitas untuk mengambil cuti berdasarkan kebutuhan masing-masing SKPD dengan tetap mengutamakan kelancaran pelayanan publik.
4. Penetapan Hari Besar Keagamaan
Tanggal pasti untuk beberapa hari besar keagamaan, seperti 1 Ramadhan 1446 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah, akan ditetapkan melalui keputusan resmi Menteri Agama. Pemerintah daerah akan menyesuaikan jadwal resmi sesuai dengan keputusan tersebut.
Pemprov Malut Dorong Sinergi Pusat-Daerah di Musrenbangnas 2024
Jadwal Lengkap Hari Libur Nasional Tahun 2025
Lampiran surat edaran ini mencakup 16 hari libur nasional sepanjang tahun 2025, antara lain:
1. 1 Januari (Rabu) – Tahun Baru 2025 Masehi
2. 27 Januari (Senin) – Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
3. 29 Januari (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
4. 29 Maret (Sabtu) – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
5. 31 Maret – 1 April (Senin – Selasa) – Idul Fitri 1446 Hijriyah
6. 18 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
7. 20 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8. 1 Mei (Kamis) – Hari Buruh Internasional
9. 12 Mei (Senin) – Hari Raya Waisak 2569 BE
10. 29 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
11. 1 Juni (Minggu) – Hari Lahir Pancasila
12. 6 Juni (Jumat) – Idul Adha 1446 Hijriyah
13. 27 Juni (Jumat) – Tahun Baru Islam 1447 Hijriyah
14. 17 Agustus (Minggu) – Hari Kemerdekaan RI
15. 5 September (Jumat) – Maulid Nabi Muhammad SAW
16. 25 Desember (Kamis) – Hari Natal
Jadwal Lengkap Cuti Bersama Tahun 2025
Sebanyak tujuh hari cuti bersama juga telah ditetapkan, yaitu:
1. 28 Januari (Selasa) – Tahun Baru Imlek
2. 28 Maret (Jumat) – Hari Suci Nyepi
3. 2–4 April dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) – Idul Fitri
4. 13 Mei (Selasa) – Hari Raya Waisak
5. 30 Mei (Jumat) – Kenaikan Yesus Kristus
6. 9 Juni (Senin) – Idul Adha
7. 26 Desember (Jumat) – Hari Natal
Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap surat edaran ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh SKPD dalam melaksanakan tugasnya, terutama dalam mengatur jadwal cuti dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan optimal.
Pj Gubernur Maluku Utara menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak pegawai dan kebutuhan masyarakat yang harus terus dipenuhi, bahkan pada hari-hari libur nasional. (red)




