
WARTASOFIFI.ID – Ketua DPRD Malut, Ikbal Ruray, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rapat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2024.
Menurutnya, absennya TAPD menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam menjalankan tanggung jawab pengelolaan anggaran secara transparan dan akuntabel.
Dalam keterangannya kepada wartawan di kantor DPRD Malut, Sofifi, Rabu (9/7), Ikbal menegaskan bahwa kehadiran TAPD, terutama Sekda Malut, Samsuddin Abdul Kadir, selaku ketua tim, mutlak diperlukan agar pembahasan LPP APBD dapat berlangsung secara mutlak dan memiliki legitimasi kelembagaan.
Ia menyebutkan bahwa LPP APBD bukan sekadar formalitas administratif, melainkan dokumen strategis yang memuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik.
Oleh karena itu, pembahasannya harus melibatkan seluruh unsur TAPD agar substansi yang disampaikan benar-benar dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan bersama.
Ikbal juga menyoroti lemahnya komunikasi dari pihak eksekutif, khususnya tidak adanya pemberitahuan resmi kepada DPRD terkait ketidakhadiran TAPD. Menurutnya, kondisi ini bukan hanya menghambat proses pembahasan, tetapi juga mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap agenda resmi kelembagaan.
Ia pun meminta agar agenda-agenda penting seperti LPP APBD dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran bersama. Ketidakhadiran TAPD, menurutnya, tidak boleh lagi terulang karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Anggota TAPD minimal hadir, karena LPP APBD 2024 itu kita bahas sampai pada APBD Perubahan. Sehingga yang penting-penting itu tidak hadir, rasanya pembahasan hari ini tidak ada artinya. Siapa yang mau putuskan?” ujarnya.
Ia menyebut bahwa agenda pembahasan LPP APBD merupakan bagian dari proses strategis menuju penyusunan APBD Perubahan, sehingga kehadiran TAPD, khususnya Sekda sebagai ketua tim, bersifat mutlak. Tanpa itu, lanjut Ikbal, pembahasan tidak dapat dilanjutkan dan berisiko cacat prosedur.
Ikbal kemudian menegaskan bahwa rapat resmi ditunda dan tidak akan dilanjutkan sebelum seluruh unsur TAPD hadir secara lengkap. Kata dia, forum ini tidak akan menghasilkan keputusan sah apabila pihak eksekutif tidak hadir.
“Untuk itu kita tunda rapat ini. Kita skorsing pada hari ini, sampai mereka ada baru kita lanjut. Ini merupakan suatu pengalaman buruk, bahwa kadang-kadang tidak ada, tapi tidak ada pemberitahuan ke DPRD-nya,” kata Ikbal.
Ia juga menyayangkan sikap TAPD yang kembali tidak hadir dalam forum pembahasan LPP APBD Tahun Anggaran 2024. Ia menilai, ketidakhadiran itu menunjukkan pola komunikasi yang buruk antara pihak eksekutif dan legislatif.
Ikbal bilang, sebagai forum resmi yang menyangkut tanggung jawab pengelolaan anggaran daerah, setiap ketidakhadiran seharusnya disertai pemberitahuan yang jelas dan formal. Tanpa itu, agenda penting DPRD menjadi terganggu dan merusak tertib jadwal kelembagaan.
Ikbal juga menilai ketidakhadiran TAPD sebagai pengalaman buruk yang kembali terulang, apalagi tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada DPRD.
“Ini merupakan suatu pengalaman buruk, bahwa kadang-kadang tidak ada, tapi tidak ada pemberitahuan ke DPRD-nya,” tegasnya.
Ketua DPRD Ikbal Ruray juga menyampaikan keberatan serius atas minimnya koordinasi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam agenda pembahasan LPP APBD Tahun Anggaran 2024.
Ia menilai, absennya mantan Pj Bupati Pulau Morotai ini sebagai Ketua TAPD tanpa pemberitahuan resmi mencerminkan lemahnya penghargaan terhadap mekanisme kelembagaan.
Menurutnya, ketidakhadiran pejabat setingkat Sekda dalam rapat penting seharusnya disertai pemberitahuan terbuka agar DPRD tidak dibiarkan menunggu tanpa kejelasan. Ia menekankan, situasi ini bukan sekadar soal teknis, tetapi menyangkut kepatutan dan etika antar-lembaga.
“Jadi diharapkan pemerintah, dalam hal ini Pak Sekda, tolong kalau berhalangan disampaikan bahwa lagi di luar daerah supaya kita tahu. Daripada sudah capek-capek kita ke kantor, tapi tiba-tiba tidak bisa bahas karena dia tidak ada,” ucapnya.
Ikbal menilai komunikasi kelembagaan yang tidak berjalan baik seperti ini hanya akan menghambat kerja-kerja lembaga yang seharusnya bersifat kooperatif antara eksekutif dan legislatif, khususnya dalam urusan yang menyangkut pengelolaan anggaran publik.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Malut Ikbal Ruray menyoroti absennya TAPD sebagai hambatan serius dalam pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024. Menurutnya, TAPD sebagai tim teknis yang memahami secara detail substansi laporan keuangan seharusnya hadir penuh dalam forum pembahasan.
Ia menilai bahwa kehadiran TAPD, khususnya Sekda sebagai ketua tim, merupakan prasyarat utama agar proses pembahasan dapat dilakukan secara substansial dan memiliki dasar pertimbangan yang kuat. Tanpa itu, rapat dinilai hanya bersifat formalitas tanpa makna yang berarti.
“Yah, itu pembahasan laporan LPP APBD Tahun Anggaran 2024. Kalau belum ada, kita mau ambil keputusan apa?” katanya.
Ikbal menegaskan, DPRD tidak akan memaksakan pengambilan keputusan jika dokumen atau pihak-pihak yang berwenang tidak tersedia dalam forum resmi. Hal tersebut menurutnya demi menjaga integritas prosedur pembahasan dan akuntabilitas publik.
Ia pun mengingatkan TAPD agar tidak mengabaikan pentingnya komunikasi dan kehadiran dalam proses penganggaran, sebab hal itu menyangkut kepercayaan publik terhadap mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Ikbal menyesalkan ketidakhadiran unsur TAPD dalam rapat resmi pembahasan LPP APBD Tahun Anggaran 2024 yang digelar di kantor DPRD, Sofifi. Padahal, seluruh jajaran legislatif telah hadir secara lengkap sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Menurut Ikbal, sikap eksekutif yang tidak hadir dalam forum resmi menunjukkan lemahnya komitmen terhadap agenda-agenda kelembagaan yang telah disusun bersama. Ia menyayangkan absennya TAPD justru terjadi saat DPRD menunjukkan kesiapan penuh untuk menjalankan tugas konstitusional.
“Sangat disayangkan. Tapi ini mudah-mudahan menjadi perhatian yang lebih baik. Kami yang hadir hari ini semua lengkap. Pimpinan semua ada, anggota juga semua ada. Legislatif lengkap, eksekutif yang semua mewakili,” tegas Ikbal.
Ia menekankan bahwa DPRD tidak pernah menyepelekan agenda resmi apa pun, apalagi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. Justru ketidakhadiran unsur TAPD dikhawatirkan akan menghambat proses pembahasan yang seharusnya dapat diselesaikan tepat waktu.
Menurutnya, bila pola seperti ini terus berulang, maka bisa berimplikasi pada keterlambatan dalam penyusunan APBD Perubahan maupun dokumen perencanaan tahun berikutnya. Hal ini, kata dia, tentu berdampak langsung pada kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan.
Rapat yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIT berlangsung tanpa kejelasan karena pihak TAPD tidak kunjung hadir. Setelah menunggu selama lebih dari tiga jam, DPRD akhirnya memutuskan untuk menunda agenda tersebut hingga waktu yang belum ditentukan.
“Dijadwalkan jam 10, tapi kita tunggu sampai jam satu ini. Ternyata mereka semua di luar daerah,” katanya.
Keputusan untuk menunda diambil sebagai bentuk penegasan bahwa DPRD tidak akan melanjutkan pembahasan tanpa kehadiran pihak-pihak yang bertanggung jawab. Ikbal menyebut, tidak ada ruang untuk kompromi jika menyangkut disiplin waktu dan tanggung jawab kelembagaan.
Ia juga mengingatkan agar ke depan setiap ketidakhadiran, terutama dari pejabat kunci, disampaikan secara resmi dan disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, menurutnya, ketidakhadiran tanpa penjelasan hanya akan merusak pola kerja antara eksekutif dan legislatif.
Ikbal juga mengingatkan bahwa waktu pembahasan sangat terbatas. DPRD harus segera beralih ke agenda strategis berikutnya, yakni pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah dijadwalkan pada pertengahan Juli.
“Sepertinya seperti itu. Kita kan terikat dengan waktu. Ini sebentar lagi tanggal 17 sudah KUA-PPAS. Kendalanya, apa yang kita jadwalkan hari ini seharusnya jalan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa keterlambatan pada satu agenda akan berdampak berantai pada agenda-agenda lainnya yang telah tersusun secara sistematis.
DPRD, menurutnya, memiliki kewajiban untuk menjaga agar tahapan pembahasan anggaran tidak keluar dari koridor waktu yang telah ditetapkan secara nasional.
Di tengah kekosongan unsur TAPD dalam rapat pembahasan LPP APBD 2024, pihak DPRD mempertanyakan keberadaan Sekda Malut yang juga menjabat sebagai Ketua TAPD.
Tidak adanya pemberitahuan resmi kepada lembaga legislatif menimbulkan tanda tanya besar terkait keseriusan eksekutif dalam menjalankan agenda bersama.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Malut, Rahwan K. Suamba, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di hari yang sama, pada Rabu (9/7), membenarkan bahwa Sekda Malut, Samsuddin Abdul Kadir, sedang berada di Jakarta mengikuti kegiatan nasional.
“Pak Sekda kegiatan Rakornas BKKBN di Jakarta, TAPD lainnya mengikuti kegiatan juga yang sudah teragendakan,” tulis Rahwan dalam pesan singkatnya.
Meski demikian, tidak dijelaskan lebih lanjut mengapa ketidakhadiran tersebut tidak disampaikan secara resmi sebelumnya kepada DPRD. Padahal, agenda rapat sudah ditetapkan dalam jadwal resmi dan menjadi tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif.
Di tengah kritik yang dilontarkan DPRD terkait ketidakhadiran unsur TAPD dalam rapat pembahasan LPP APBD 2024, pihak Pemprov Malut menjelaskan bahwa ketidakhadiran tersebut bukan tanpa alasan dan telah sesuai dengan agenda yang sebelumnya dijadwalkan.
Rahwan menegaskan bahwa TAPD tidak hadir karena sejumlah anggotanya, termasuk Sekda Malut, tengah mengikuti kegiatan resmi di luar daerah yang sudah masuk dalam agenda pemerintahan. Ia menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas kelembagaan yang tidak dapat ditinggalkan begitu saja.
Selain itu, Rahwan juga menyampaikan bahwa informasi terkait agenda TAPD sudah lebih dahulu disampaikan kepada para pihak yang berkepentingan, termasuk anggota TAPD itu sendiri.
“Tapi sebelumnya sudah disampaikan agenda TAPD ke masing-masing anggota,” ungkapnya. (red)




