Abubakar Abdullah Tegaskan Maluku Utara Harus Bangkit

107
Pj Sekda Malut, Abubakar Abdullah (Foto: Istimewa)

WartaSofifi.id Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara menghadiri acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 yang digelar oleh Ombudsman Perwakilan Maluku Utara, Senin (16/12/2024) di Gamalama Ballroom, Hotel Bella Ternate. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Maluku Utara, Abubakar Abdullah, hadir untuk menerima predikat yang diraih oleh Pemprov.

Kegiatan ini dibuka secara virtual oleh Kepala Ombudsman RI, Hery Susanto, dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Pj Kepala Ombudsman Maluku Utara, Alfajrin A. Titaheluw, serta perwakilan dari pemerintah kabupaten/kota, Polres, dan kantor pertanahan di wilayah Maluku Utara.

Dalam sambutannya, Abubakar menyampaikan apresiasi atas kinerja Ombudsman RI yang secara konsisten melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelayanan publik.

“Evaluasi ini adalah momentum penting bagi pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan, serta mencegah maladministrasi yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Ombudsman RI menilai kinerja 548 pemerintah daerah, termasuk di Maluku Utara, berdasarkan indikator kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Di tingkat provinsi, Maluku Utara masuk dalam kategori Zona Kuning dengan skor 65,57.

Namun, prestasi membanggakan diraih oleh Kota Tidore Kepulauan (Tikep), yang mencatatkan skor tertinggi di Maluku Utara dengan 84,94 (Zona Hijau), disusul Kabupaten Halmahera Selatan (82,57) dan Kota Ternate (80,01). Ketiga wilayah ini masuk dalam kategori Kepatuhan Tinggi, menunjukkan komitmen yang kuat terhadap standar pelayanan publik.

Di sisi lain, masih ada daerah yang perlu meningkatkan kinerjanya, seperti Kabupaten Pulau Taliabu (55,65) dan Kepulauan Sula (62,05), yang masuk dalam Zona Kuning.

Penilaian juga dilakukan terhadap 9 Polres dan 9 kantor pertanahan di Maluku Utara.

Polres dengan Zona Hijau: Polresta Tikep meraih skor tertinggi, 86,52, menandakan kepatuhan tinggi dalam pelayanan publik.

Polres dengan Zona Merah: Polres Pulau Taliabu mencatatkan skor terendah, 33,54, menunjukkan perlunya peningkatan signifikan dalam pelayanan.

Untuk kantor pertanahan, Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halmahera Utara mencatatkan prestasi di Zona Hijau dengan skor masing-masing 82,78 dan 81,84.

Abubakar menekankan pentingnya menjadikan hasil ini sebagai bahan evaluasi dan motivasi bagi seluruh pemerintah daerah di Maluku Utara.

“Capaian 2023 yang lalu harus menjadi pelajaran. Tahun ini, kita perlu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dengan lebih serius, baik melalui penguatan pengawasan maupun pembenahan standar pelayanan,” tegasnya.

Abubakar juga berharap kolaborasi lintas instansi, termasuk antara pemerintah daerah, kepolisian, dan kantor pertanahan, dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Acara ini ditutup dengan penyerahan penghargaan kepada daerah-daerah yang masuk dalam kategori kepatuhan tinggi, sedang, dan rendah, sekaligus menjadi pengingat pentingnya peran aktif semua pihak dalam membangun tata kelola pelayanan publik yang lebih baik. (red)