
WARTASOFIFI.ID – Isu optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kembali mencuat dalam pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD 2026 di DPRD Malut. Salah satu sorotan datang dari anggota DPRD Malut, Mislan Syarif, yang menilai potensi kelautan di wilayah ini belum tergarap maksimal sebagai sumber PAD. Hal ini diungkapkannya kepada Wartasofifi.id, di Kantor DPRD Malut, Sofifi, Kamis (7/8).
Menurutnya, selama ini arah kebijakan pendapatan daerah terlalu terfokus pada sektor-sektor daratan seperti pertanian dan tambang. Padahal, sebagai provinsi kepulauan yang didominasi perairan, Malut menyimpan kekayaan laut yang luar biasa besar.
“Saya menyarankan kepada Ibu Gubernur tentang, saya bisa katakan, tim PAD Laut karena kita lihat data paparan tadi rancangan KUA-PPAS, makanya saya sedikit memberikan masukan karena kita tahu mungkin belum ada perdanya. Kalau bisa kita bikin tim PAD Laut, dalam artian karena kita Malut ini kan kita lebih luas lautan daripada daratan,” ujarnya.
Mislan menambahkan bahwa selama ini PAD Malut sangat bergantung pada aktivitas ekonomi di daratan. Sektor pertambangan, hasil pertanian, dan beberapa industri lainnya menjadi tumpuan utama. Namun, potensi pendapatan dari laut belum dirumuskan secara strategis oleh pemerintah daerah.
Ia menilai perlunya pendekatan baru melalui kerja sama lintas sektor untuk merancang langkah konkret dalam memanfaatkan sumber daya laut secara legal dan berkelanjutan.
Salah satu langkah awal, menurutnya, adalah membentuk tim khusus yang bertugas mengidentifikasi dan memaksimalkan potensi PAD laut.
“Selama ini yang didukung PAD kita kan dari hasil di darat saja, dari hasil pertanian, tambang, dan yang lain. Jadi saya punya pemikiran coba kita di pemerintah provinsi koordinasikan bagaimana di pusat atau bagaimanalah, intinya ada tim peningkatan PAD di laut,” katanya.
Ia pun mencontohkan beberapa daerah di Malut yang kaya hasil laut namun belum dimanfaatkan secara maksimal dalam sistem pendapatan resmi. Wilayah perbatasan seperti Morotai, Sula, dan Taliabu menjadi titik konsentrasi penangkapan ikan oleh kapal-kapal dari luar provinsi.
Aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Malut, khususnya di kawasan perbatasan seperti Morotai, Taliabu, dan Sula, selama ini masih berlangsung tanpa mekanisme pengawasan yang efektif.
Banyak kapal nelayan dari luar daerah yang beroperasi secara leluasa di laut Malut, namun tidak memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah. Kondisi ini terjadi lantaran lemahnya sistem pengendalian, terutama dalam hal pengenaan retribusi yang seharusnya menjadi hak pemerintah daerah.
Fenomena tersebut menjadi perhatian serius DPRD Malut. Mislan menilai, potensi kekayaan laut yang sangat besar justru tidak memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi daerah.
Padahal, jika pengelolaan dan kontrol dilakukan secara sistematis dan disertai payung hukum yang kuat, Malut seharusnya bisa memperoleh pendapatan daerah yang jauh lebih besar dari sektor kelautan.
“Karena sumber kekayaan Malut kan sangat-sangat luar biasa, dan seperti contoh di daerah-daerah perbatasan kita kayak Morotai, kemudian di Taliabu, Sula kan berbatasan dengan beberapa provinsi. Di sana kan hasil ikan kita banyak, mereka tangkap namun tidak langsung ke kita,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mislan mengungkapkan bahwa aktivitas kapal-kapal nelayan dari provinsi lain yang menangkap ikan di wilayah laut Malut tidak berdampak apa pun terhadap pendapatan daerah. Ini karena kapal-kapal tersebut tidak menyandarkan hasil tangkapannya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) milik Malut.
Jika kapal-kapal tersebut bersandar dan menjual hasil lautnya di pelabuhan resmi milik Malut, maka retribusi bisa dipungut. Namun yang terjadi adalah hasil laut tersebut langsung dibawa keluar daerah, sehingga potensi retribusi hilang begitu saja.
“Kalau mereka sandar di TPI kita, pasti dapat retribusi di situ. Tapi kalau mereka tangkap di wilayah laut kita namun mereka langsung balik ke daerahnya, ya kita dapat apa? Nah itu tadi yang saya punya pemikiran, kenapa kita tidak menutupi itu. Mungkin ada semacam payung hukumnya,” ujar Mislan.
Ia mengaku telah menyampaikan usulan tersebut secara langsung kepada Gubernur Malut, Sherly Tjoanda. Respon gubernur, menurutnya, cukup positif. Bahkan Sherly berkomitmen untuk menindaklanjuti ide itu melalui pendekatan hukum dan kelembagaan yang memadai.
Bagi Mislan, hal ini merupakan langkah awal yang penting untuk memperkuat posisi Malut dalam mengelola kekayaan lautnya. Tanpa regulasi yang memadai, potensi PAD akan terus terbuang percuma ke daerah lain.
“Saya sudah sampaikan kepada Ibu Gubernur, dan beliau bilang akan memperjuangkan itu juga, sehingga ada payung hukumnya supaya kita bisa dapatkan PAD kita dari laut,” tambahnya.
Selain dari aktivitas penangkapan ikan, Mislan juga menyebut beberapa potensi lain yang dapat digali oleh pemerintah daerah. Salah satunya adalah budidaya lobster dan pengelolaan rompong di berbagai daerah pesisir yang hingga kini belum dimonetisasi secara maksimal.
Menurutnya, sektor-sektor tersebut tidak hanya menjanjikan dalam hal produksi, tetapi juga memiliki nilai tambah ekonomi yang tinggi jika dikelola dengan sistem yang berpihak pada daerah.
“Yah, terutama ada beberapa hasil laut kita seperti budidaya lobster yang ada di beberapa daerah itu, kemudian hasil-hasil ikan kita, rompong-rompong kita,” ujarnya.
Ia menyayangkan kenyataan bahwa kapal-kapal penangkap ikan yang beroperasi di perairan Malut justru lebih banyak menyalurkan hasilnya ke luar provinsi. Hal ini menyebabkan PAD Malut kehilangan peluang besar hanya karena lemahnya sistem pengawasan dan regulasi kelautan.
Mislan menegaskan kembali pentingnya tindakan cepat dan terstruktur untuk menghentikan kebocoran PAD tersebut. Ia menyebut dominasi wilayah laut Malut harus diimbangi dengan strategi ekonomi yang cermat dan berpihak pada kesejahteraan daerah.
“Tapi yang saya lihat rata-rata mereka tangkap ikan tetapi tidak sandar di daratan. Mereka langsung keluar ke provinsi lain. Makanya saya bilang PAD kita bocor di situ, padahal itu hasil laut kita. Karena apa? Laut kita lebih luas dibanding daratan kita di Maluku Utara,” pungkasnya. (red)




