
WARTASOFIFI.ID – Disperindag Malut menemukan indikasi serius terkait peredaran beras oplosan di pasaran. Hasil pengawasan lapangan mengungkap bahwa sedikitnya 15 merek beras diduga oplosan masih beredar bebas di sejumlah ritel modern di Kota Ternate.
Langkah pengawasan ini merupakan bagian dari respons cepat terhadap laporan Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri yang sebelumnya menyampaikan temuan 212 merek beras bermasalah secara nasional.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa sebagian besar beras tersebut tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan dan bahkan terindikasi kuat merupakan hasil pencampuran dari beberapa jenis beras berbeda yang dikemas ulang seolah-olah sebagai beras premium.
Temuan tersebut memicu kewaspadaan di banyak daerah, termasuk di Malut, yang dikenal sebagai salah satu wilayah distribusi beras antarpulau. Pemerintah daerah melalui Disperindag Malut pun segera membentuk tim khusus yang ditugaskan menyisir pusat-pusat perbelanjaan dan gudang penyimpanan untuk mengecek keberadaan beras-beras tersebut.
Kepala Disperindag Malut, Yudhita A. Wahab, mengatakan bahwa pengawasan ini digerakkan oleh dua unit teknis yaitu Bidang Perlindungan Konsumen dan Bidang Perdagangan. Tim lapangan secara aktif melakukan pengecekan fisik dan administratif terhadap kemasan beras yang dijual.
“Saat ini kami sedang melaksanakan kegiatan pengawasan khusus terkait peredaran beras oplosan. Langkah ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari hasil temuan Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri beberapa waktu lalu,” ungkap Yudhita, melalui rilis tertulisnya kepada Wartasofifi.id, Sabtu (19/7).
Yudhita menjelaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan pada sisi visual kemasan, melainkan juga mencakup pencocokan kode produksi, label produsen, hingga komposisi yang tercantum di kemasan.
Dalam beberapa kasus, pihaknya menemukan beras premium yang secara fisik tidak seragam, menunjukkan kemungkinan telah dicampur dengan jenis beras kualitas menengah atau rendah.
Tim juga menemukan adanya kemasan yang mencantumkan informasi tidak sesuai dengan isi sebenarnya. Misalnya, kemasan bertuliskan 5 kilogram ternyata hanya berisi sekitar 4,7-4,8 kilogram.
Praktik semacam ini, menurut Yudhita, tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga melanggar regulasi perlindungan konsumen.
Yudhita menyebutkan, tindakan ini menandai keseriusan Pemprov Malut dalam menjaga keamanan pangan dan memastikan konsumen mendapatkan hak-haknya.
Ia menambahkan bahwa temuan ini akan segera dilaporkan secara resmi ke pemerintah pusat dan lembaga penegak hukum untuk langkah lanjutan.
Selain melakukan pengawasan fisik, Disperindag Malut juga membuka saluran pelaporan bagi masyarakat sebagai bentuk pelibatan publik dalam pengawasan pangan.
Kanal aduan tersebut dapat diakses masyarakat melalui nomor layanan resmi atau langsung ke kantor Disperindag Malut.
“Kalau ada masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan atau merek mencurigakan, silakan laporkan ke kami,” tegasnya.
Menurut Yudhita, keterlibatan masyarakat sangat penting mengingat jaringan distribusi beras cukup kompleks dan terkadang melibatkan gudang penyimpanan yang tidak terpantau secara langsung oleh pemerintah.
Dengan informasi dari warga, upaya pemantauan dapat diperluas hingga ke tingkat ritel kecil dan pedagang eceran.
Ia juga menyebutkan bahwa edukasi publik terkait ciri-ciri beras oplosan sedang disiapkan dalam bentuk leaflet, video edukatif, dan sosialisasi media sosial. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman konsumen agar lebih selektif dalam membeli produk.
Yudhita menegaskan, pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum.
Sanksi administratif hingga pidana akan dikenakan kepada pelaku usaha yang terbukti menyalahgunakan produk pangan strategis seperti beras.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Mochdis A.R, menjelaskan bahwa pengawasan di lapangan dilakukan berdasarkan daftar resmi 212 merek yang dirilis oleh Kementan dan Satgas Pangan. Daftar itu menjadi rujukan utama untuk mengidentifikasi produk beras bermasalah.
“Beras adalah komoditas pokok yang sangat penting. Karena itu, mutu dan kualitasnya harus dijaga. Dari hasil pengawasan kami, benar ada 15 merek yang dicurigai mengandung pelanggaran standar mutu, baik dari sisi berat kemasan, label, hingga komposisinya,” jelas Mochdis.
Mochdis menambahkan, mayoritas dari 15 merek tersebut menggunakan kemasan menarik yang diklaim sebagai “premium” atau “organik”, padahal setelah diperiksa secara fisik tidak sesuai dengan kualitas yang dijanjikan. Beberapa bahkan tidak mencantumkan informasi pabrik pengemas yang sah, menimbulkan dugaan adanya pemalsuan data produsen.
Menurutnya, ketidaksesuaian komposisi menjadi salah satu pelanggaran paling serius. Beras oplosan kerap kali dihasilkan dari pencampuran beras pecah dengan beras biasa, lalu dikemas ulang dengan harga tinggi. Selain merugikan konsumen, tindakan ini juga mencoreng tata niaga pangan nasional.
Selain itu, pihaknya mengindikasikan adanya peredaran beras ilegal yang tidak memiliki izin edar dari lembaga pengawas.
Mochdis mengatakan, data ini akan disampaikan ke otoritas pusat agar segera dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel yang ditemukan, sebelum ditetapkan langkah hukum.
Disperindag Malut juga telah mencatat lokasi-lokasi penjualan produk beras tersebut dan menginventarisir jumlah stok yang masih beredar di pasar. Namun hingga kini, belum ada tindakan penarikan resmi yang dilakukan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi teknis terkait. Yang pasti, semua langkah akan dilakukan sesuai prosedur dan dalam koridor hukum untuk melindungi hak-hak konsumen di Malut. Kami berharap agar masyarakat Malut semakin cerdas dan waspada terhadap produk-produk sembako yang beredar di pasaran,” pungkasnya. (red)




