UMP Maluku Utara Resmi Naik: Apa yang Harus Diketahui Pekerja?

2023
Pekerja tambang di Indonesia (Foto: Istimewa)

WaftaSofifi.id – Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Nomor 626/KPTS/MU/2024. Keputusan ini didasarkan pada hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara yang dilaksanakan pada 6 Desember 2024.

Dalam keputusan tersebut, UMP Maluku Utara tahun 2025 ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari UMP sebelumnya. Dengan kenaikan ini, upah minimum yang sebelumnya Rp3.200.000 meningkat menjadi Rp3.408.000. Penyesuaian UMP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menyesuaikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di wilayah Maluku Utara.

Gubernur Maluku Utara menyebutkan bahwa kenaikan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, tingkat kebutuhan hidup layak, serta masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan.

Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Khusus untuk usaha mikro dan kecil, ketentuan UMP disesuaikan dengan mekanisme kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dengan ketentuan bahwa upah minimal harus berada 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

Selain UMP, keputusan tersebut juga menetapkan kenaikan upah minimum sektoral dan sub sektoral untuk berbagai bidang pekerjaan di Maluku Utara. Berikut ini adalah rincian kenaikan upah sektoral:

1. Pertanian dan Kehutanan

• Upah minimum lama: Rp2.973.797

• Upah minimum baru: Rp3.419.867

• Kenaikan: 15%

2. Pertambangan dan Galian

• Umum: Dari Rp3.426.164 menjadi Rp3.494.687 (naik 2%).

• Emas: Dari Rp4.298.285 menjadi Rp4.384.251 (naik 2%).

• Nikel: Dari Rp3.594.000 menjadi Rp3.648.454 (naik 1,5%).

3. Industri Pengolahan

• Industri Logam Dasar: Dari Rp3.242.191 menjadi Rp3.420.512 (naik 5,5%).

• Listrik, Gas, dan Air: Dari Rp3.303.799 menjadi Rp3.435.951 (naik 4%).

4. Bangunan

• Upah minimum lama: Rp2.964.565

• Upah minimum baru: Rp3.409.250

• Kenaikan: 15%

5. Angkutan, Penggudangan, dan Telekomunikasi

• Upah minimum lama: Rp3.050.993

• Upah minimum baru: Rp3.417.112

• Kenaikan: 12%

6. Jasa Perbankan

• Upah minimum lama: Rp3.783.684

• Upah minimum baru: Rp3.935.031

• Kenaikan: 4%

Dalam keputusan tersebut, Gubernur juga memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum. Perusahaan dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMP tidak diperbolehkan menurunkan upah pekerja.

Keputusan ini mulai berlaku pada 9 Desember 2024 dan mencabut Keputusan Gubernur sebelumnya Nomor 489/KPTS/MU/2023 tentang penetapan UMP tahun 2024. Dengan kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Maluku Utara dapat meningkat seiring pertumbuhan ekonomi daerah.

Tembusan keputusan ini telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua DPRD Maluku Utara, serta organisasi buruh dan pengusaha di Maluku Utara. (red)