
WARTASOFIFI.ID – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, pada Selasa (18/3).
Aksi ini dipimpin oleh Fadli Abdul Kadir dan diikuti oleh perwakilan PPPK dari berbagai instansi di Pemprov Maluku Utara. Para peserta aksi menuntut kepastian pengangkatan mereka sebagai pegawai tetap setelah dinyatakan lulus seleksi tahun 2024.
Mereka menolak kebijakan pemerintah pusat yang menunda pengangkatan PPPK hingga tahun 2026, yang mereka anggap sebagai bentuk ketidakadilan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran SE Nomor 8/1043/M.SM.01.00/2025, yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Kementerian PANRB dengan Komisi II DPR RI pada 7 Maret 2025.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan jadwal pengangkatan PPPK, yang awalnya direncanakan pada 1 Maret 2025, namun ditunda hingga tahun 2026.
Bagi para PPPK, kebijakan ini merupakan bentuk ketidakadilan, terutama bagi mereka yang telah puluhan tahun mengabdi sebagai tenaga honorer. Mereka merasa hak mereka untuk diangkat sebagai pegawai tetap semakin dipersulit dengan alasan yang tidak jelas.
Dalam orasinya, Fadli Abdul Kadir menegaskan bahwa keputusan pemerintah ini sangat merugikan tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
“Kami ini bukan tenaga kerja baru. Kami sudah bekerja sebagai honorer di berbagai instansi pemerintahan selama puluhan tahun. Setelah melalui proses seleksi yang panjang dan dinyatakan lulus sebagai PPPK tahun 2024, kami justru dihadapkan dengan penundaan pengangkatan hingga 2026. Ini sangat tidak adil dan mencederai rasa keadilan!” tegasnya.
Lebih lanjut, Fadli menjelaskan bahwa kebijakan ini membuat banyak tenaga honorer berada dalam ketidakpastian. Mereka telah berharap untuk mendapatkan kepastian status kepegawaian setelah lulus seleksi PPPK 2024, tetapi justru harus menunggu lebih lama tanpa kejelasan.
“Kami sudah bersabar selama bertahun-tahun dengan gaji seadanya sebagai honorer. Setelah dinyatakan lulus PPPK, kami justru harus menghadapi penundaan ini. Bagaimana dengan kehidupan kami? Bagaimana dengan keluarga kami? Kami butuh kepastian!” lanjutnya.
Menurut Fadli, pemerintah seharusnya lebih menghargai tenaga honorer yang telah lama mengabdi, bukan justru menunda pengangkatan mereka dengan alasan yang tidak jelas.
Yang menarik dari aksi ini adalah berbagai pamflet dan spanduk kreatif yang dibawa oleh para demonstran. Beberapa di antaranya menjadi perhatian publik karena menyampaikan pesan dengan cara unik dan mencolok.
Salah satu pamflet yang paling menarik berbunyi:
“Ubur-ubur ikan lele, jangan tunda SK kami leee!”
Pamflet ini menarik perhatian karena menggunakan ungkapan khas yang menggambarkan kekesalan para PPPK terhadap kebijakan pemerintah. Ungkapan ini mencerminkan kekecewaan mendalam mereka terhadap penundaan SK yang dianggap tidak masuk akal.
Selain itu, ada pula pamflet lain yang bertuliskan:
“Kami butuh kepastian! #SavePPPK2024”
Pesan ini menunjukkan keresahan para PPPK yang menginginkan kepastian terkait masa depan mereka sebagai aparatur negara.
Pamflet-pamflet ini menjadi simbol perjuangan mereka dalam menuntut hak yang telah dijanjikan oleh pemerintah.
Dalam selebaran yang dibagikan kepada media, massa aksi menyampaikan enam tuntutan utama, yaitu:
1. Meminta Presiden RI mencopot Menteri PANRB Widyantini Rini, karena kebijakannya merugikan PPPK se-Indonesia.
2. Meminta Gubernur Maluku Utara memberikan keadilan bagi PPPK yang telah lulus seleksi tahun 2024.
3. Mendesak Gubernur Maluku Utara segera melantik PPPK 2024 sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
4. Menuntut Gubernur Maluku Utara mengevaluasi kinerja BKD, karena dinilai lambat dalam pengusulan NIP PPPK 2024.
5. Mendesak DPRD Maluku Utara segera berkoordinasi dengan DPR RI untuk menolak kebijakan TMT serentak 2026.
6. Menolak kebijakan pemerintah pusat yang menunda pengangkatan PPPK hingga 2026, karena dianggap sangat merugikan tenaga honorer.
Mereka juga menegaskan bahwa jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi, maka mereka akan terus melakukan aksi protes hingga ada kejelasan.
Sebagai bentuk solidaritas dan komitmen dalam memperjuangkan hak mereka, aksi ini ditutup dengan penandatanganan bersama oleh seluruh peserta aksi.
Mereka membubuhkan tanda tangan mereka pada sebuah petisi yang mendukung keberlanjutan nasib PPPK di Maluku Utara. Petisi ini akan dikirimkan kepada Gubernur Maluku Utara, DPRD, dan Kementerian PANRB sebagai bukti bahwa ribuan PPPK di Maluku Utara menolak penundaan pengangkatan mereka.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Miftah Baay, menemui massa aksi dan menyatakan bahwa aspirasi mereka akan diteruskan kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda (Sherly Laos).
“Kami memahami keresahan para PPPK. Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada Ibu Gubernur, dan selanjutnya akan diteruskan ke BKN di Jakarta,” ujar Miftah Baay.
Meskipun mendapat tanggapan dari BKD, massa aksi tetap bersikeras meminta keputusan konkret. Mereka mengancam akan menggelar aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi.
Aksi demonstrasi ini mencerminkan kekecewaan mendalam para PPPK di lingkungan Pemprov Maluku Utara terhadap kebijakan pemerintah pusat yang dinilai tidak berpihak kepada tenaga honorer.
Kini, nasib ratusan PPPK di Maluku Utara masih menggantung, menunggu respons dari pemerintah daerah dan pusat. Keputusan akhir terkait pengangkatan mereka akan sangat bergantung pada sikap Gubernur Maluku Utara, DPRD, dan pemerintah pusat dalam menyikapi tuntutan ini.
Apakah aspirasi mereka akan didengar dan diakomodasi? Ataukah mereka harus kembali turun ke jalan untuk memperjuangkan hak mereka? Hanya waktu yang akan menjawab. (red)




