Proses Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Tetap Berlanjut Sesuai Jadwal

39540
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh (Foto: Humas BKN/bkn.go.id)

WARTASOFIFI.ID, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 tetap berjalan hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. Langkah ini dilakukan agar seluruh tahapan seleksi hingga pengangkatan pegawai baru dapat berlangsung sesuai ketentuan, meskipun terdapat penyesuaian jadwal berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025.

BKN menetapkan tenggat waktu usul penetapan NIP bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) paling lambat 30 Juni 2025, sementara bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), batas akhirnya adalah 30 November 2025.

Kepastian ini telah disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025, yang mengatur jadwal terbaru seleksi CASN 2024.

Sejumlah instansi mengajukan permohonan penyesuaian jadwal terkait Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan PPPK, sehingga BKN menyesuaikan jadwal pengangkatan sebagai berikut:

1. CPNS

• TMT: 1 Oktober 2025

• Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT): 1 Oktober 2025

• SK Pengangkatan: Paling lambat 1 September 2025

• Pertek Penetapan NIP: Disesuaikan dengan TMT 1 Oktober 2025

2. PPPK

• TMT: 1 Maret 2026

• SK Pengangkatan: Paling lambat 1 Februari 2026

• Pertek Penetapan NIP: Disesuaikan dengan TMT 1 Maret 2026

Instansi yang telah menetapkan pengangkatan CPNS dan PPPK dengan TMT berbeda dari ketentuan ini diminta untuk menyesuaikannya sesuai arahan BKN.

Untuk pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melewati batas usia pengangkatan, namun masih dalam batas usia jabatan yang diduduki, tetap bisa diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

Selain itu, Kepala BKN Zudan Arif mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah agar tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang menjalani proses seleksi hingga resmi diangkat menjadi ASN. Ketentuan ini merujuk pada Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini,” tegas Zudan Arif.

Sumber : bkn.go.id/Humas BKN