
WARTASOFIFI.ID – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2025 dimaknai berbeda oleh para pekerja lingkar tambang di Halmahera Utara. Sekitar 30 buruh yang tergabung dalam Gerakan Pekerja Lingkar Tambang (GPLT) ISAM Pagu menggelar aksi damai di area pertambangan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), dengan membawa tuntutan yang mereka sebut sebagai “gugatan terhadap keadilan di era Indotan”.
Dalam keterangannya via sambungan telepon, Kamis (1/5/2025), Ketua GPLT ISAM, Abednego Lasa, menegaskan bahwa aksi yang mereka lakukan tidak sekadar seremonial memperingati hari buruh, melainkan momen untuk menyuarakan hak-hak pekerja yang selama ini diabaikan.
“Nah itu tadi kami suarakan dan torang samping memperingati (Hari Buruh 1 Mei), torang selipkan tuntutan-tuntutan torang yang sudah kami suarakan,” ungkap Abednego.
Aksi dimulai pukul 10.00 WIT dan berakhir pukul 14.00 WIT, dengan dua titik utama yakni di front gate dan forsite area tambang PT NHM. Dalam orasi, Abednego mengangkat tema besar “Buruh Menggugat Keadilan di Era Indotan”, merujuk pada pengelolaan tambang oleh manajemen baru pasca-peralihan dari Newcrest ke Haji Robert beberapa tahun lalu.
“Untuk respon dari pihak manajemen itu tidak ada sama sekali,” katanya menyesalkan sikap acuh perusahaan.
GPLT ISAM sebelumnya juga telah menyurati manajemen NHM sebanyak dua kali untuk permintaan bipartit, namun tidak digubris. Abednego menyebut manajemen menolak dengan alasan keanggotaan GPLT mencakup masyarakat non-pekerja.
“Padahal kami di GPLT ISAM Pagu itu murni pekerja yang dirumahkan,” tegasnya.
Peserta aksi terdiri dari perwakilan buruh aktif yang sedang dirumahkan, eks-karyawan era Newcrest yang belum menerima pesangon, hingga para pensiunan yang belum memperoleh hak-hak dasar mereka.
“Jadi tadi itu kedatangan kami sekitar berjumlah 25 sampai 30 pekerja,” ujar Abednego.
Slogan “Buruh Bukan Budak” turut digaungkan dalam orasi. Dalam pernyataannya, Abednego mengkritik keras manajemen NHM yang dinilainya “miskin nurani” dan menyebut serikat buruh yang ada di internal perusahaan hanya menjadi alat pengusaha.
Aksi ini berlangsung tertib, damai, dan didukung oleh aparat keamanan. Abednego menyebut kolaborasi antara peserta aksi dan petugas berjalan dengan baik, sehingga unjuk rasa berlangsung aman hingga selesai.
“Kalau kita harapannya sangat besar jika manajemen atau Pak Haji Robert itu memiliki itikad baik untuk ketemu dan berdiskusi dalam konteks penyelesaian hak-hak buruh,” katanya berharap keterbukaan.
Lebih jauh, ia berharap Disnakertrans Pemprov Malut segera turun tangan secara maksimal untuk memfasilitasi pertemuan tripartit antara pekerja, manajemen NHM, dan pemerintah.
“Saya pikir kalau mereka (petinggi NHM) datang pasti ada solusi yang konkret yang bisa dilahirkan di sana,” ucapnya optimis.
Namun, apabila tidak ada titik temu bahkan setelah forum tripartit, GPLT menyatakan siap membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Yang pasti torang dalam wadah kecil ini, GPLT ISAM Pagu bagian akhir walaupun jika nanti di tripartit kita mendapat kebuntuan dalam keputusan. Tidak ada kata sepakat maka kami akan lanjutkan ke PHI,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, GPLT ISAM membawa 16 poin tuntutan kepada manajemen PT NHM, antara lain:
1. Penyelesaian pembayaran hak-hak buruh tertunggak:
• 50% tunjangan akhir tahun 2023
• Gaji bulan Maret, April, Mei & November 2024
• THR tahun 2024
• Tunjangan akhir tahun 2024 sebesar 100%
• Gaji Januari–April 2025 yang belum ada payslip
• THR 2025 yang belum dibayar
• Pesangon eks-karyawan era Newcrest yang belum dibayarkan
• Pesangon pensiunan
• Hak pekerja PKWT atas nama Fani Siori
• Hak Geo Jempormasi, Afril B.C. Igobula, dan Roberto Igobula yang tidak setara
2. Peninjauan kembali kebijakan perusahaan yang merugikan pekerja
3. Transparansi pembayaran upah dan rilis payslip
4. Komitmen terhadap upah efisiensi tahap pertama senilai Rp7 juta/bulan
5. Penjelasan hukum terkait anggapan pengunduran diri Geo Jempormase dkk.
6. Pengaktifan kembali mekanisme pensiun dini
7. Potongan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak disetor penuh
8. Pemotongan gaji pokok 50% tanpa persetujuan tertulis
9. Santunan duka yang belum terealisasi
10. Dana pendidikan anak buruh yang belum dibayarkan
11. Permintaan pembayaran gaji hanya melalui rekening Maybank
12. Masalah restrukturisasi kredit yang tidak disalurkan sesuai mandat
13. Tuntutan agar denda kredit akibat gaji tak dibayar menjadi tanggung jawab perusahaan
14. Ketimpangan pelayanan restrukturisasi antar buruh
15. Selisih antara slip gaji dan uang yang diterima
16. Evaluasi fungsional terhadap badan serikat buruh internal NHM
Abednego juga menyoroti peran badan serikat buruh di NHM yang menurutnya belum menjalankan fungsi sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Ia mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan keberpihakan serikat.
Aksi ini menjadi sinyal kuat bahwa konflik industrial antara pekerja dan PT NHM belum menemukan titik temu. GPLT ISAM menegaskan akan terus mengawal tuntutan tersebut dan membuka ruang dialog, sembari berharap manajemen NHM dan pemilik perusahaan, Haji Robert, dapat turun langsung dan menyelesaikan polemik berkepanjangan ini.
“Kalau mereka hadir, pasti ada solusi konkret,” pungkas Abednego. (red)




