
WartaSofifi.id – Dua rapat paripurna penting digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) pada 28 November 2024. Rapat ini menjadi tonggak penting dalam pengaturan internal dan efektivitas kerja DPRD, sekaligus langkah awal untuk memaksimalkan peran dalam pemerintahan daerah. Agenda pertama adalah penetapan Tata Tertib DPRD, dan agenda kedua terkait pembentukan alat kelengkapan DPRD.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Kuntu Daud, dimulai dengan pembukaan resmi yang disertai ketukan palu sebanyak tiga kali. Dalam pidatonya, Kuntu Daud menyampaikan pentingnya tata tertib sebagai landasan hukum yang mengatur hak, kewajiban, tugas, dan fungsi anggota DPRD.
Tata tertib ini disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Kuntu menekankan bahwa tata tertib yang baru ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Pembahasan rancangan ini sebelumnya telah dilakukan secara mendalam melalui konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam rapat tersebut, juru bicara DPRD, Muksin Amrin, membacakan laporan hasil pembahasan rancangan peraturan tata tertib. Laporan tersebut menjelaskan proses penyusunan yang melibatkan konsultasi dengan berbagai pihak untuk memastikan substansi aturan selaras dengan peraturan perundang-undangan.

Setelah laporan dibacakan, anggota DPRD menyetujui rancangan peraturan tata tertib secara aklamasi. Tata tertib ini kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk diundangkan dalam berita daerah.
Pada akhir pidatonya, Kuntu Daud menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan tata tertib. Dengan ketukan palu sebanyak tiga kali, rapat paripurna ke-7 dinyatakan ditutup.
Rapat paripurna berikutnya yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Husni Bopeng, memiliki agenda pembentukan alat kelengkapan DPRD, seperti Badan Musyawarah, Komisi, Badan Anggaran, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Husni menyampaikan bahwa pembentukan alat kelengkapan ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi representasi, legislasi, dan pengawasan DPRD.
Dalam pidatonya, Husni mengungkapkan bahwa proses pengisian anggota alat kelengkapan melalui konsultasi pimpinan DPRD dan fraksi-fraksi sempat diwarnai perdebatan alot. Namun, rapat konsultasi berhasil menyepakati kuota distribusi untuk setiap fraksi. Surat resmi terkait pengisian anggota alat kelengkapan telah disampaikan kepada seluruh fraksi pada 25 November 2024.
Husni Bopeng meminta agar alat kelengkapan yang baru dibentuk segera memilih pimpinan masing-masing dan menyusun agenda kerja. Ia menegaskan bahwa hasil pemilihan pimpinan alat kelengkapan harus dilaporkan kepada pimpinan DPRD paling lambat 29 November 2024.
Kedua rapat paripurna ini menandai langkah awal DPRD Provinsi Maluku Utara dalam meningkatkan efektivitas kerja dan memperkuat peran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Tata tertib yang baru disahkan akan menjadi panduan operasional yang jelas, sementara alat kelengkapan yang baru dibentuk diharapkan mampu menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara maksimal.
Pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan atas dedikasi mereka dalam menyelesaikan agenda penting ini. Dengan harapan tinggi untuk masa depan, rapat paripurna ditutup dengan doa dan ucapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
DPRD Provinsi Maluku Utara kini siap menjalankan tugas-tugas strategis demi mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (red)




