Kepala Dinas Nakertrans Malut, Marwan Polisiri. WARTASOFIFI.ID/Rais Dero
Pemprov Malut kembali dihadapkan pada persoalan klasik pengelolaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang jumlahnya terus meningkat seiring derasnya arus investasi, khususnya di sektor pertambangan. Penguatan tata kelola kini menjadi keharusan agar keberadaan TKA tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga memberi dampak fiskal dan regulatif yang adil bagi daerah.
“Kami terus mendorong penguatan tata kelola TKA, terutama pada layanan perpanjangan RPTKA dan validasi data TKA yang bekerja di Malut,” ujar Kadis Nakertrans Malut, Marwan Polisiri, melalui Kabid Penempatan dan Pelatihan Disnakertrans Malut, Irnawaty Dahman, di Ternate, Kamis (11/12).
Permasalahan paling mendasar yang dihadapi Pemprov Malut dalam mengelola TKA bukan sekadar soal besarnya jumlah TKA yang terus meningkat, melainkan lebih pada lemahnya sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ketidakterpaduan data ini menciptakan celah serius dalam pengawasan, sehingga setiap kebijakan yang diambil berisiko tidak berjalan secara konsisten dan akurat. Dampaknya, potensi penyalahgunaan kewenangan, kekeliruan dalam perhitungan kontribusi fiskal, hingga kebocoran penerimaan daerah semakin besar, sekaligus melemahkan dasar pengelolaan TKA di Malut.
“Sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar seluruh proses penggunaan TKA berjalan sesuai regulasi,” katanya.
Data terbaru menunjukkan peningkatan drastis jumlah TKA di Malut dalam kurun waktu yang singkat, sebuah tren yang menuntut kewaspadaan serius dari pemerintah daerah. Pertumbuhan investasi yang cepat tidak boleh melebihi kapasitas pengawasan, karena tanpa kontrol yang memadai, kehadiran TKA berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan ekonomi, risiko administratif, dan tekanan terhadap penerimaan daerah yang seharusnya bisa dioptimalkan. Angka TKA yang sudah menembus lebih dari 10.300 orang per November 2025 menegaskan urgensi penataan dan validasi data secara menyeluruh.
“Per November 2025, jumlah TKA di Malut sudah berada di kisaran 10.300 orang,” ungkap Irnawaty.
Sebaran TKA yang meluas di berbagai sektor menunjukkan bahwa Malut telah menjadi pusat perhatian bagi tenaga kerja asing, menegaskan posisi strategis provinsi ini dalam arus investasi global. Namun, dominasi TKA di sektor pertambangan mengindikasikan adanya ketergantungan struktural yang serius, yang menuntut perumusan kebijakan jangka panjang untuk menyeimbangkan kebutuhan investasi dengan perlindungan tenaga kerja lokal dan kepentingan fiskal daerah.
“Sebagian besar TKA bekerja di perusahaan tambang, meskipun ada juga di sektor industri lainnya,” jelasnya.
TKA yang beroperasi di Malut datang dari berbagai negara, mencerminkan karakter investasi global yang masuk ke provinsi ini dan menandai keterbukaan Malut terhadap arus modal internasional. Irnawaty menyebutkan bahwa keberagaman asal TKA ini bukan sekadar angka statistik, melainkan indikator kompleksitas pengawasan yang harus dihadapi pemerintah daerah dalam memastikan semua aktivitas tenaga kerja asing sesuai dengan regulasi.
Kondisi tersebut, Irnawaty menegaskan, menuntut tingkat ketelitian dan koordinasi yang tinggi, baik dalam aspek legalitas maupun pencatatan administratif. Tanpa pengawasan yang cermat, potensi ketidaksesuaian hukum, kesalahan alokasi kewenangan, dan kehilangan kontribusi fiskal daerah dapat meningkat, sehingga tata kelola TKA yang efektif menjadi syarat mutlak bagi penguatan ekonomi dan kepastian regulasi di Malut.
“TKA paling banyak berasal dari RRT, disusul Australia, Jerman, Korea Selatan, Amerika Serikat, hingga negara-negara Eropa dan Asia lainnya,” paparnya.
Dibandingkan data Agustus 2025, jumlah TKA di Malut mengalami peningkatan sekitar 700 orang dalam kurun waktu hanya tiga bulan, menunjukkan bahwa arus TKA masuk berlangsung dengan cepat dan dinamis. Lonjakan ini menegaskan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan sistem pencatatan yang akurat agar pertumbuhan tenaga kerja asing sejalan dengan kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola regulasi dan kontribusi fiskal secara efektif.
“Pada Agustus 2025 jumlah TKA tercatat 9.584 orang, sehingga sampai November terjadi penambahan sekitar 700 orang,” ujar Irnawaty.
Namun di balik lonjakan angka tersebut, persoalan akurasi data masih menjadi pekerjaan rumah. Disnakertrans Malut mengakui bahwa pembaruan data detail masih berlangsung dan membutuhkan integrasi sistem yang solid.
“Untuk rincian detail jumlah dan sebaran TKA per November ini, kami masih melakukan pembaruan dalam sistem,” kata Irnawaty.
Keberadaan TKA, menurut Irnawaty, seharusnya tidak hanya tercatat secara kuantitatif, tetapi juga harus seimbang dengan kontribusi nyata mereka terhadap pendapatan daerah. Hal ini menempatkan aspek fiskal sebagai sorotan utama dalam perdebatan publik, menuntut evaluasi yang cermat terhadap bagaimana kehadiran TKA berdampak pada penerimaan PAD baik di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat Pemprov Malut, sehingga keberadaan mereka benar-benar memberi manfaat yang proporsional bagi pembangunan daerah.
“TKA memberikan kontribusi PAD, baik ke kabupaten kota maupun ke pemprov, tergantung lokasi kerjanya,” ujarnya.
Realisasi Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) yang masuk ke kas Pemprov Malut hingga November 2025 masih jauh dari target yang diharapkan, menunjukkan adanya persoalan serius dalam efektivitas validasi data serta mekanisme pengelolaan penerimaan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai sejauh mana kontribusi TKA benar-benar termanfaatkan untuk pembangunan daerah, sekaligus menegaskan perlunya langkah strategis dan pengawasan lebih ketat agar potensi fiskal dari kehadiran TKA dapat dioptimalkan secara maksimal bagi kesejahteraan masyarakat Malut.
“Hingga November 2025, penerimaan DKPTKA baru sekitar Rp300 juta dari target Rp5 miliar,” ungkap Irnawaty.
Minimnya penerimaan DKPTKA, kata Irnawaty, mencerminkan terbatasnya jumlah TKA yang tercatat bekerja di lebih dari satu lokasi dalam satu provinsi, yang masuk dalam kewenangan Pemprov Malut. Kondisi ini memperlihatkan bahwa meskipun TKA hadir secara signifikan di wilayah Malut, hanya sebagian kecil yang benar-benar tercatat dan memberikan kontribusi fiskal yang dapat dikelola secara langsung oleh pemerintah provinsi. Situasi tersebut menuntut perbaikan sistem pencatatan dan pengawasan agar potensi penerimaan daerah dari DKPTKA dapat dimaksimalkan secara lebih efektif dan adil bagi pembangunan daerah.
“Yang tercatat bekerja di lebih dari satu lokasi dalam satu provinsi dan masuk kewenangan pemprov hanya 16 orang TKA,” katanya.
Situasi ini mendorong Disnakertrans Malut mengambil langkah strategis untuk menyelaraskan persepsi antara perusahaan, pemerintah kabupaten/kota, dan Pemprov Malut, guna mencegah terjadinya kesalahan penempatan kewenangan DKPTKA dan memastikan bahwa seluruh dana yang seharusnya masuk ke kas pemerintah provinsi tercatat dengan tepat.
“Kami perlu menyamakan persepsi agar tidak ada DKPTKA yang seharusnya masuk ke kas pemprov tetapi tidak tercatat,” tegasnya.
Irnawaty menegaskan bahwa TKA yang bekerja lintas kabupaten dan kota secara otomatis masuk dalam kewenangan provinsi, sehingga pencatatan yang akurat dan tepat menjadi sangat krusial. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kontribusi fiskal dari TKA dapat terhitung dan dimanfaatkan secara maksimal bagi pembangunan daerah, sekaligus mencegah potensi kehilangan penerimaan yang seharusnya menjadi hak Pemprov Malut. Dengan sistem pencatatan yang tertib, keberadaan TKA tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga memberi dampak nyata bagi peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Jika TKA bekerja di Ternate dan Halmahera Tengah, maka itu sudah menjadi kewenangan provinsi,” ujarnya.
Ke depan, integrasi data antara Kementerian Ketenagakerjaan, Pemprov Malut, dan Imigrasi menjadi langkah strategis untuk mengatasi persoalan klasik terkait pencatatan TKA, sekaligus memastikan validitas data sebagai fondasi bagi kebijakan ketenagakerjaan yang lebih mandiri. “Integrasi data ini akan memudahkan verifikasi jumlah TKA, lokasi kerja, hingga pendamping TKA di setiap daerah, termasuk di Malut,” pungkas Irnawaty, menjelaskan bahwa sistem terpadu ini juga akan memperkecil resiko kesalahan pencatatan dan memastikan kontribusi TKA tercatat secara optimal bagi Pemprov Malut. (red)