Tajirnya Pimpinan DPRD Malut, Tapi Gaji Katanya “Cuma 30 Juta”

158
Ketua DPRD Malut, Iqbal Ruray (kanan), Wakil Ketua Husni Bopeng (tengah), dan Wakil Ketua Kuntu Daud (kiri). Dok, Warta Sofifi

WARTASOFIFI.IDLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2024 mengungkap deretan harta tiga unsur pimpinan DPRD Malut. Data ini memperlihatkan peta kekayaan yang cukup beragam antara Ketua DPRD Malut Iqbal Ruray dan dua wakil ketua, yakni Kuntu Daud serta Husni Bopeng. Rincian laporan tersebut sekaligus menjadi sorotan publik terkait transparansi pejabat negara dalam menyampaikan akumulasi harta kekayaan mereka.

Ketua DPRD Malut Iqbal Ruray tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp5,694,566,925. Aset itu terbagi ke dalam beberapa kategori, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, harta bergerak lainnya, hingga kas dan setara kas. Jumlah ini menjadikan Iqbal Ruray sebagai salah satu pejabat legislatif di Malut yang paling terbuka soal kepemilikan kekayaannya.

Dalam kategori tanah dan bangunan, Iqbal Ruray melaporkan kepemilikan lima bidang aset. Pertama, sebidang tanah seluas 2.200 meter persegi di Kota Ternate dengan nilai Rp250 juta. Kedua, tanah dan bangunan seluas 1.306/700 meter persegi yang juga berlokasi di Ternate senilai Rp1,2 miliar. Ketiga, tanah dan bangunan berukuran 14.000/6.000 meter persegi di Ternate dengan nilai Rp1,8 miliar. Keempat, tanah dan bangunan berukuran 400/250 meter persegi senilai Rp300 juta, serta kelima tanah dan bangunan 180/130 meter persegi senilai Rp250 juta.

Selain tanah dan bangunan, Iqbal juga melaporkan kepemilikan kendaraan bermotor dengan nilai yang cukup signifikan. Ia memiliki Honda Sedan tahun 2002 senilai Rp80 juta, serta mobil BMW X5 XDRIVE351 AT keluaran 2012 dengan nilai Rp500 juta. Sementara itu, kategori harta bergerak lainnya mencapai Rp166 juta, dan kas serta setara kas yang dimiliki berjumlah Rp1,148,566,925.

Berbeda dengan Iqbal, Wakil Ketua DPRD Malut Kuntu Daud mencatatkan total harta kekayaan senilai Rp4,789,069,930. Aset ini terbagi dalam kategori tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, serta kas dan setara kas. Jumlahnya lebih rendah dibandingkan Ketua DPRD, namun cukup besar jika dibandingkan dengan pejabat daerah lainnya di level yang sama.

Pada kategori tanah dan bangunan, Kuntu Daud memiliki dua aset utama. Pertama, tanah dan bangunan seluas 258/136 meter persegi di Kota Ternate senilai Rp850 juta. Kedua, tanah dan bangunan seluas 467/464 meter persegi, juga berlokasi di Ternate, dengan nilai Rp1,45 miliar. Dengan demikian, total nilai tanah dan bangunan yang dimiliki Kuntu mencapai Rp2,3 miliar.

Untuk kendaraan bermotor, Kuntu Daud melaporkan kepemilikan tiga unit transportasi. Ia memiliki motor Yamaha SE88 tahun 2015 senilai Rp15 juta, motor Yamaha 2DP NON ABS tahun 2016 senilai Rp25 juta, serta satu mobil Honda HR-V RU1 1,5 E CVT CKD keluaran 2019 senilai Rp200 juta. Nilai total kendaraan bermotor yang dimiliki Kuntu mencapai Rp240 juta.

Sementara itu, kategori kas dan setara kas Kuntu Daud terbilang cukup besar, yakni Rp2,249,069,930. Jumlah ini menunjukkan bahwa sebagian besar aset yang dimiliki Wakil Ketua DPRD tersebut berbentuk simpanan likuid, berbeda dengan Iqbal Ruray yang lebih banyak menanamkan kekayaannya pada tanah dan bangunan.

Dari ketiga pimpinan DPRD Malut, nama Husni Bopeng mencatatkan nilai kekayaan paling tinggi. Berdasarkan laporan LHKPN per 31 Desember 2024, Husni memiliki total kekayaan senilai Rp10,978,221,721 atau hampir menembus Rp11 miliar. Jumlah ini lebih dari dua kali lipat dibandingkan Ketua DPRD, dan lebih dari dua kali lipat pula dibandingkan Wakil Ketua Kuntu Daud.

Aset terbesar Husni Bopeng terdapat pada kategori tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp10,491,500,000. Ia memiliki lima aset utama yang tersebar di beberapa lokasi, termasuk Halmahera Utara, Kota Ternate, dan bahkan di luar Maluku Utara, yakni di Kota Yogyakarta. Kepemilikan aset lintas daerah ini mencerminkan diversifikasi investasi yang dilakukannya.

Secara rinci, Husni melaporkan kepemilikan tanah seluas 1.800 meter persegi di Halmahera Utara senilai Rp3,6 miliar, tanah 375 meter persegi di Halmahera Utara senilai Rp750 juta, tanah 90 meter persegi di Kota Yogyakarta senilai Rp800 juta, tanah 2.250 meter persegi di Halmahera Utara senilai Rp4,5 miliar, serta tanah 561 meter persegi di Kota Ternate dengan nilai Rp841,5 juta.

Selain itu, Husni Bopeng juga memiliki satu unit mobil Suzuki Ertiga keluaran tahun 2020 senilai Rp150 juta. Kategori harta bergerak lainnya yang dilaporkan berjumlah Rp60 juta, sementara kas dan setara kas yang dimiliki mencapai Rp276,721,721. Dengan demikian, kekayaan terbesar Husni jelas bertumpu pada kepemilikan aset tanah dan bangunan.

Ketua DPRD Malut Iqbal Ruray menanggapi keterbukaan data LHKPN tersebut dengan menjelaskan kondisi tunjangan anggota DPRD Malut. Dalam wawancara di Kantor DPRD Sofifi pada Selasa (2/9) lalu, ia mengatakan bahwa besaran tunjangan anggota DPRD ditentukan berdasarkan Tunjangan Kemampuan Daerah (TKD) yang dibagi ke dalam tiga tingkatan.

Menurut Iqbal, DPRD Malut berada pada tingkatan paling rendah dibandingkan provinsi lain. Ia mencontohkan, DPRD DKI Jakarta mendapat tunjangan tertinggi, sementara di Makassar berada pada tingkat sedang. DPRD Malut, sebaliknya, menduduki posisi terbawah karena kemampuan APBD daerah yang relatif kecil.

“Gaji saya itu kecil sekali, kurang lebih hanya sekitar Rp30 jutaan. Bahkan, sering kali masuk ke rekening pun tidak tetap, ada yang harus ditopang melalui kegiatan tambahan seperti bantuan partai,” ujar Iqbal sembari menegaskan bahwa struktur tunjangan ini sudah diatur dalam regulasi resmi.

Ia menambahkan, dalam hal tunjangan perumahan, DPRD Malut juga menghadapi persoalan tersendiri. Hingga kini, belum ada rumah dinas yang diperuntukkan bagi anggota dewan, meskipun aturan mengamanatkan penyediaan fasilitas tersebut. Solusi yang ditempuh adalah pemberian tunjangan perumahan, namun besarannya pun tetap bergantung pada TKD masing-masing daerah.

“Kalau di Jakarta, patokannya tinggi karena memang wilayah Menteng dan APBD-nya besar. Sementara di Maluku Utara, posisinya wajar jika kecil, bahkan bisa disamakan dengan Ambon. Jadi ini sebenarnya soal rasionalitas kemampuan keuangan daerah,” kata Iqbal lagi.

Ia bahkan mengungkapkan, anggota DPRD Malut kerap menghadapi kesulitan finansial yang membuat sebagian di antaranya harus mencari pinjaman ke bank daerah. Kondisi ini menggambarkan perbedaan mencolok antara ekspektasi publik terhadap pejabat legislatif dan realitas keuangan yang mereka hadapi.

Dalam penjelasannya, Iqbal juga menyinggung soal pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang sering kali dipersepsikan publik sebagai “lahan basah.” Menurutnya, pokir sejatinya berdampak langsung ke masyarakat karena berhubungan dengan hasil reses yang dilakukan di berbagai titik daerah pemilihan (dapil).

Ia menjelaskan, setiap anggota DPRD Malut melaksanakan tiga kali reses dalam setahun dengan total 24 titik. Anggaran yang dialokasikan ke setiap titik biasanya tidak lebih dari Rp50 juta. Dengan begitu, total nilai pokir seorang anggota DPRD per tahun sekitar Rp1 miliar, sedangkan untuk pimpinan maksimal hanya di bawah Rp3 miliar.

“Pokir itu tidak berulang-ulang kali, hanya satu kali dalam setahun. Jadi jangan dibayangkan nilainya besar dan terus-menerus. Semuanya tetap diatur sesuai mekanisme dan tergantung kebijakan gubernur,” tegas Iqbal untuk meluruskan pandangan publik.

Keterbukaan LHKPN ketiga pimpinan DPRD Malut ini patut diapresiasi sebagai bagian dari komitmen transparansi pejabat negara. Meski nilai kekayaan mereka bervariasi, mulai dari Rp4,7 miliar hingga hampir Rp11 miliar, publik tetap berhak mengetahui sumber, bentuk, dan perkembangan harta kekayaan para pejabat.

Di sisi lain, laporan ini juga membuka ruang diskusi publik mengenai standar kesejahteraan pejabat legislatif daerah. Apalagi, dalam pernyataan Ketua DPRD, masih terdapat gap besar antara ekspektasi dan kenyataan terkait fasilitas maupun tunjangan yang diterima anggota dewan.

Perbandingan dengan provinsi lain yang disebut Iqbal Ruray menegaskan bahwa kemampuan APBD memang menjadi faktor penentu utama. Provinsi besar seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat bisa memberikan tunjangan tinggi, sementara Pemprov Malut yang memiliki APBD kecil hanya mampu memberi tunjangan terbatas.

Meski begitu, transparansi harta kekayaan pejabat legislatif ini juga menjadi indikator penting bagi publik untuk mengukur integritas. KPK melalui sistem LHKPN memastikan bahwa setiap pejabat publik menyampaikan laporan harta kekayaannya secara jujur dan berkala, sehingga potensi gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dapat ditekan.

Kini, publik menanti apakah keterbukaan ini akan diikuti langkah-langkah konkret untuk memperbaiki regulasi tunjangan dan fasilitas DPRD. Sebab, meskipun laporan LHKPN memperlihatkan angka-angka fantastis, tidak sedikit anggota dewan yang mengeluhkan minimnya dukungan keuangan daerah untuk menunjang kinerja legislatif.

Pada akhirnya, laporan harta kekayaan tiga pimpinan DPRD Malut bukan sekadar deretan angka semata. Data ini menjadi refleksi atas kompleksitas jabatan politik di daerah, di mana kesejahteraan pribadi pejabat, kemampuan APBD, serta harapan publik saling berkelindan dalam satu ruang. Transparansi ini diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus memacu akuntabilitas DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran. (red)