Sosialisasi SPIP Urusan PPPA di Maluku Utara Dalam Rangka Uji Coba Permen PPPA Nomor 3 Tahun 2023

61
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir foto bersama dengan peserta sosialisasi usai memberikan sambutan (Foto: Biro Adpim)

WartaSofifi.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Dinas PPPA Provinsi Maluku Utara menggelar sosialisasi Sistim Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Provinsi Maluku Utara tahun 2023.

Sosialisasi ini juga dilaksanakan dalam rangka uji coba Peraturan Menteri (Permen) PPPA Nomor 3 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (NSPK), serta penyelarasan laporan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Pelayanan Perempuan dan Anak se-Provinsi

Maluku Utara tahun anggaran 2023, bertempat di Sahid Bella Hotel, Ternate, Senin, 11 September 2023.

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A. Kadir dalam sambutannya mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi SPIP ini merupakan salah satu wujud nyata usaha bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dari aspek kinerja maupun dalam hal pengelolaan keuangan pemerintah.

“Dengan adanya SPIP ini, akan semakin memudahkan sistim pengelolaan pemerintahan dalam melakukan pengendalian internal, sehingga program dan kegiatan yang telah disusun akan sesuai dengan tujuan serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa urusan PPPA memiliki 6 sub urusan yaitu, Kualitas hidup anak, Perlindungan perempuan, Kualitas keluarga, Sistim data gender dan anak, Pemenuhan hak anak, serta Perlindungan khusus anak.

Selain itu, menurut dia, dengan adanya SPIP ini, akan semakin memudahkan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengendalian internal, sehingga program dan kegiatan yang telah disusun sesuai dengan tujuan dan pertanggungjawaban, serta kinerja semakin akuntabel dan transparan.

“Harapan pemerintah agar setelah mengikuti kegiatan sosialisasi ini para peserta dapat memberikan kontribusi terhadap pencapaian nilai SPIP dan manajemen resiko menjadi ideal dan memiliki nilai yang lebih baik,” pintanya.

Sementara itu, Ketua Panitia Eko Budianto Tomayouw dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah PP RI Nomor 60 tahun 2008 tentang SPIP, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP RI Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Permen PPPA Nomor 3 tahun 2023.

Dia menambahkan, bahwa SPIP ini bertujuan untuk mensinergikan tugas dan fungsi penyelenggaraan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak antara Pemerintah Pusat, Pemda Provinsi, dan Pemda Kabupaten Kota, serta untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Dengan pelaksanaan SPIP ini dapat terciptanya lingkungan pengendalian, penilaian resiko, informasi dan komunikasi serta pemantauan dan pengendalian internal,” harap Budianto.

Editor: Rais Dero