
WartaSofifi.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Maluku Utara, Marwan Polisiri menyampaikan sejumlah regulasi pada Rakor Pencegahan Penanggulangan TB di Tempat Kerja dan Penguatan Sistem Penanganan Kasus TB HIV, di Ternate, Senin, 11 September 2023.
Regulasi yang dimaksud, diantaranya, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: KEP.68/MEN/IV/2004, tentang Pencegahan dan Penanggulagan HIV/AIDS di Tempat Kerja.
Pengertian
- Human Immunodeficiency Virus (HIV) adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia dan kemudian dapat menimbulkan AIDS.
- Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) adalah suatu kondisi medis berupa kumpulan tanda dan gejala yang diakibatkan oleh menurunnya atau hilangnya kekebalan tubuh karena terinfeksi HIV, sering berwujud infeksi yang bersifat ikutan (oportunistik) dan belum ditemukan vaksin serta obat penyembuhannya.
Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Perusahaan adalah
- Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
- Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pasal 2
- Pengusaha wajib melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja.
- Untuk melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pengusaha wajib:
a. Mengembangkan kebijakan tentang upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja, yang dapat dituangkan dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;
b. Mengkomunikasikan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan cara menyebarluaskan informasi dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
c. Memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh dengan HIV/AIDS dari tindakan dan perlakuan diskriminaif
d. Menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) khusus untuk pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku.
Pasal 3 dan 4
- Pemerintah melakukan pembinaan terhadap program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja.
- Pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja.
- Dalam melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja sebagaimana dimakksud dalam ayat (2) dapat dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga dan atau ahli di bidang HIV/AIDS.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 13 tahun 2022, tentang Penaggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja
Pengertian
Tuberkulosis adalah penyakit menular yang disebabkan oleh mycobacterium tuberculosis yang dapat menyerang paru dan organ lainnya.
Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya termasuk semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan Tempat Kerja tersebut
Penyakit Akibat Kerja yang selanjutnya disingkat PAK adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja
Pasal 2
- Pengusaha dan Pengurus wajib melaksanakan Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja.
- Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja yang diselenggarakan oleh unit pelayanan kesehatan kerja.
(1). Penanggulangan tuberkulosis di tempat kerja dilakukan melalui,
a. Penyusunan kebijakan Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja
b. Sosialisasi, penyebaran informasi dan edukasi Tuberkulosis di Tempat Kerja
c. Penemuan kasus Tuberkulosis
d. Penanganan kasus Tuberkulosis, dan
e. Pemulihan kesehatan.
Pasal 3
1. Pengusaha dan pengurus wajib menyusun kebijakan Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja
2. Kebijakan Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. Komitmen dalam melakukan Penanggulangan
b. Tuberkulosis di tempat kerja;
c. Program kerja Penanggulangan Tuberkulosis di tempat kerja
d. Tempat kerja,dan
e. Penghapusan stigma dan diskriminasi pada Pekerja/Buruh yang menderita Tuberkulosis.
Pasal 4
Pengusaha dan Pengurus melakukan sosialisasi, penyebaran informasi, dan edukasi Tuberkulosis di Tempat Kerja kepada seluruh Pekerja/Buruh berupa:
a. Kebijakan penanggulangan Tuberculosis
b. membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat
c. Membudayakan perilaku etika batuk
d. Peningkatan daya tahan tubuh melalui perbaikan gizi kerja dan peningkatan kebugaran
e. Edukasi dampak penyakit penyerta terhadap perburukan Tuberkulosis, dan
f. Melakukan pemeliharaan dan perbaikan kualitas tempat kerja
Pasal 7 dan 8
Pekerja/Buruh yang menderita Tuberkulosis wajib mematuhi semua tahapan dalam penanganan kasus Tuberkulosis sesuai dengan pedoman Penanggulangan Tuberkulosis Nasional.
(1). Pengusaha dan Pengurus melakukan pemantauan lingkungan kerja pada Tempat Kerja dengan temuan kasus Tuberkulosis.
(2). Berdasarkan hasil pemantauan lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha dan Pengurus melakukan upaya pengendalian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1). Pengawasan pelaksanaan Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2). Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan pihak lain yang terkait.




