Skema 25 hingga 30 OPD Sedang Digodok

390
Momen kebersamaan Gubernur Sherly, Wagub Sarbin, serta para kepala OPD pada peringatan HUT RI ke-80 di Sofifi, Minggu (17/8).

WARTASOFIFI.ID – Pemprov Malut memastikan rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan segera dijalankan. Jumlah OPD yang saat ini mencapai 45 unit dinilai terlalu besar dibandingkan kebutuhan pelayanan birokrasi dengan jumlah penduduk hanya sekitar 1 juta jiwa lebih.

Wagub Malut, Sarbin Sehe, secara terbuka mengumumkan arah kebijakan ini. Menurutnya, pengaturan jumlah OPD harus proporsional dengan kebutuhan daerah, bukan sekadar mengikuti pola lama yang terbentuk sejak bertahun-tahun.

Sarbin menekankan bahwa inti dari birokrasi adalah pelayanan kepada masyarakat. Jika struktur kelembagaan terlalu besar, maka yang terjadi justru pemborosan anggaran operasional dan tumpang tindih kewenangan.

“Pertimbangan kita, asumsi dasar, birokrasi kan fungsinya melayani, dan ini menjadi indikator utama dengan jumlah masyarakat yang dilayani, jumlah penduduk Malut 1,3 juta jiwa,” ujar Sarbin.

Ia mencontohkan, jumlah OPD di Pemprov Malut sama besarnya dengan provinsi-provinsi besar di Pulau Jawa. Padahal, jumlah penduduk dan beban pelayanan daerah ini jauh lebih kecil.

Kondisi ini, menurutnya, tidak logis karena justru menambah beban administrasi dan anggaran tanpa memperkuat pelayanan publik.

“Sementara OPD kita di posisi 45 itu menurut saya terlalu besar, lalu ada badan, ada biro. Kita ingin rampingkan, karena posisi jumlah OPD kita itu setara dengan provinsi besar kayak Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jakarta dan seterusnya,” katanya.

Sarbin menegaskan bahwa perampingan bukanlah sebuah pilihan politik semata, melainkan kebutuhan mendesak. Dengan mengurangi jumlah OPD, biaya operasional yang sebelumnya terkuras untuk belanja pegawai bisa dialihkan ke ruang publik.

Ia optimistis langkah ini justru akan mempercepat pelayanan kepada masyarakat, karena jalur birokrasi yang lebih sederhana akan membuat program daerah lebih mudah dijalankan.

“Sehingga perampingan ini jadi kebutuhan daerah sesungguhnya. Kita ramping operasional kantornya diperkecil, sehingga kita mendorong operasional ruang publiknya lebih besar, untuk masyarakat,” tegas Sarbin.

Langkah penggabungan OPD disebut sudah pasti akan dilakukan. Sarbin menilai penggabungan merupakan konsekuensi logis dari perampingan kelembagaan, karena tidak mungkin pengurangan dilakukan tanpa meleburkan beberapa unit kerja. Masyarakat diharapkan memahami bahwa tujuan penggabungan ini bukan untuk mengurangi layanan, melainkan justru memperkuat koordinasi dan menghindari tumpang tindih kewenangan.

“Jadi memang dipastikan kalau perampingan ini jalan, yang pasti ada OPD yang digabung, itu sudah pasti,” ungkapnya.

Sarbin juga menjelaskan, kajian teknis sudah mulai dilakukan. Biro Organisasi Setdaprov Malut telah diminta untuk menyiapkan beberapa skema yang memungkinkan agar pengurangan bisa dilakukan secara bertahap tanpa mengganggu kinerja pemerintahan.

Skema yang saat ini tengah dipertimbangkan berkisar antara 25 sampai 30 OPD. Angka ini dianggap paling ideal untuk ukuran Pemprov Malut, baik dari sisi jumlah penduduk maupun kapasitas fiskal daerah.

“Kita lihat dari fungsi-fungsinya, fungsi-fungsi mana yang bisa kita rampingkan. Kemarin sudah saya tugaskan di biro adalah, skemanya bisa di 30 OPD atau 25 OPD,” jelasnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak bisa hanya diputuskan sepihak oleh pemerintah daerah. Proses persetujuan DPRD tetap menjadi syarat mutlak, sehingga rencana ini akan melalui tahapan pembahasan politik di parlemen.

Sarbin mengaku siap menerima masukan dari legislatif, sebab perampingan ini menyangkut penataan kelembagaan yang memerlukan persetujuan bersama.

“Kira-kira seperti itulah, tapi nanti kita lihat mendengar dari teman-teman DPRD setuju atau tidak. Sehingga kepentingannya tadi menekan, nanti kalau suatu saat PAD kita sudah banyak ya mungkin,” tambah Sarbin.

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Malut, Muhammad Jamdi Tomagola, sebelumnya pada Rabu (27/8) di Sofifi, menjelaskan secara teknis mengenai rencana perampingan ini. Menurutnya, proses pengurangan OPD tidak bisa dilakukan secara instan karena harus diatur dalam Peraturan Daerah. Pasalnya, setiap perubahan kelembagaan membutuhkan analisis mendalam dan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku, baik di tingkat daerah maupun pusat.

“Sekarang ini kan, itu harus melalui perda, karena ada beberapa perubahan yang sementara disusun dan dianalisis. Jadi, kemungkinan OPD-OPD yang satu rumpun itu ada peluang untuk dilakukan perampingan,” ucap Jamdi.

Jamdi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mulai memetakan rumpun fungsi kelembagaan yang dapat digabungkan. Beberapa OPD yang memiliki kesamaan fungsi atau kedekatan tugas dianggap bisa dilebur untuk mempercepat proses pengambilan keputusan. Kajian ini dilakukan tidak hanya di lingkup sekretariat daerah, tetapi juga menyasar badan dan dinas yang memiliki irisan fungsi pelayanan publik.

“Baik di sekretariat daerah, maupun di badan dan dinas, itu sementara digodok dan dianalisis torang, untuk nanti disampaikan ke DPRD dengan persetujuan dari gubernur,” jelasnya.

Menurut Jamdi, arahan perampingan sudah jelas datang dari pimpinan daerah. Saat ini biro hanya melaksanakan perintah untuk melakukan kajian dan analisis mendalam.

Tahap pertama yang sedang berlangsung adalah pengumpulan data dan penyusunan skenario kelembagaan yang mungkin diterapkan.

“Memang secara arahan urusan kebijakan itu sudah, dan sudah disampaikan kepada kita untuk melakukan analisis. Sekarang pada tahap itu, prosesnya dianalisis dulu,” ujarnya.

Jamdi memastikan, analisis kelembagaan ini tetap berpatokan pada visi dan misi pemerintahan. Efisiensi menjadi dasar pertimbangan, namun arah kebijakan tetap sejalan dengan agenda pembangunan jangka menengah daerah. Dengan begitu, penataan OPD tidak akan keluar dari arah pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Tapi idenya sesuai dengan visi misi, jadi ada patokan-patokan umum yang secara tersandar, tapi juga karena pertimbangan efisiensi itu,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penggabungan hanya dilakukan pada OPD yang memiliki keterkaitan fungsi. Dengan cara ini, pelayanan publik tidak akan terganggu, melainkan justru lebih terintegrasi. Langkah ini juga diharapkan bisa mengurangi tumpang tindih kewenangan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.

“Karena mungkin OPD-OPD yang fungsinya berkaitan, kalau dalam penataan kelembagaan itu dia yang satu rumpun, jadi kemungkinan OPD yang satu rumpun itu dilakukan penggabungan,” papar Jamdi.

Dari hasil pemetaan awal, ada sekitar tujuh hingga delapan OPD yang berpotensi untuk digabung. Namun, skema ini masih bersifat sementara dan bisa berubah setelah pembahasan bersama DPRD.

Menurutnya, bentuk penggabungan bisa berupa melebur dua OPD menjadi satu atau merangkum fungsi tertentu ke dalam struktur yang lebih besar.

“Yang dorong itu mungkin sekitar 7 sampai 8 OPD. Jadi nanti ada dua OPD digabungkan jadi satu, ada kemungkinan seperti itu,” katanya.

Jika rencana ini berjalan, jumlah OPD diperkirakan akan turun dari 45 menjadi sekitar 35 atau 36. Jumlah ini dinilai lebih ideal dan lebih seimbang dengan kapasitas daerah. Dengan pengurangan ini, rantai birokrasi diharapkan semakin pendek dan pelayanan publik bisa lebih cepat.

“Kalau dihitung semuanya, mulai dari Inspektorat kemudian Sekwan, itu keseluruhannya 45 OPD. Kemungkinan bisa berubah menjadi sekitar 35 atau 36 OPD,” terang Jamdi.

Target waktu penyelesaian rancangan perampingan juga sudah ditetapkan. Pemprov Malut berharap rancangan perda selesai tahun ini agar implementasi bisa dimulai tahun depan. Dengan demikian, pada 2026 sistem kelembagaan baru sudah bisa berjalan penuh.

“Targetnya sebelum tahun ini harus selesai, dan kemungkinan implementasinya di tahun depan, di 2026,” jelasnya.

Namun, Jamdi menekankan bahwa setiap perubahan kelembagaan daerah tetap harus mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Konsultasi ke pusat menjadi langkah wajib sebelum penggabungan resmi dilakukan.

Selain itu, DPRD juga memiliki peran penting karena perampingan OPD memerlukan landasan hukum berupa perda.

“Prosesnya harus diajukan dulu ke DPRD untuk pembahasan di sana, dan secara birokrasi juga kita melakukan konsultasi ke Kemendagri, karena harus ada persetujuan dari Kemendagri,” ungkap Jamdi.

Jamdi optimistis perampingan ini akan membawa dampak positif. Dengan penggabungan OPD, jalur pengambilan keputusan bisa lebih singkat dan program pembangunan lebih cepat dieksekusi.

Ia menyebut, efektivitas inilah yang menjadi alasan utama pemerintah mendorong langkah perampingan kelembagaan.

“Dalam pandangannya justru lebih efektif, karena misalnya keputusan yang harus memerlukan dua atau tiga OPD, itu kan disatukan, berarti dia lebih cepat pengambilan keputusannya,” jelasnya.

Efisiensi juga menjadi kata kunci dari rencana ini. Dengan struktur yang ramping, OPD akan lebih mudah berkoordinasi dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan publik. Hal ini juga akan mengurangi birokrasi berbelit yang selama ini sering menjadi sorotan masyarakat.

“Efektifnya di perampingan, digabung supaya pengambilan keputusan yang sejenis, yang punya kaitan dengan pengambilan keputusan cepat. Penggabungan itu lebih pada efisiensinya di situ,” lanjutnya.

Menurut Jamdi, rantai birokrasi yang panjang seringkali memperlambat pelayanan. Dengan perampingan, rantai tersebut akan lebih singkat dan praktis. Untuk itu, hal ini berarti keputusan bisa langsung diambil tanpa perlu melibatkan banyak OPD sekaligus.

“Efisiensi itu maksudnya rantai pengambilan keputusan lebih diperpendek, yang harusnya melibatkan 1, 2 sampai 3 OPD ini menjadi satu,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa pertimbangan keuangan daerah ikut diperhitungkan. Kemampuan fiskal daerah menjadi faktor penting karena penggabungan OPD diharapkan bisa mengurangi beban anggaran.

Dengan efisiensi belanja aparatur, dana lebih besar bisa dialokasikan ke sektor pembangunan yang langsung menyentuh masyarakat.

“Kemudian ada kemampuan keuangan daerah juga. Kemampuan keuangan daerah inilah yang berkaitan dengan efisiensi tadi. Jadi, sementara kita dalam proses penyelesaian itu, dan dipastikan tahun ini tuntas,” tegas Jamdi.

Meski OPD digabung, Jamdi memastikan tidak ada fungsi yang dihilangkan. Jika perlu, struktur bidang justru akan diperluas untuk menampung fungsi-fungsi tambahan. Oleh karena itu, Pemprov Malut berharap, pelayanan tetap berjalan dan tidak ada kewenangan pemerintah yang hilang.

“Kalau digabungkan berarti ada kemungkinan penambahan bidang di salah satu (OPD). Jadi, tidak menghilangkan struktur yang sekarang,” pungkasnya. (red)