Satgas PKH Pastikan Penindakan Mafia Sumber Daya Alam Tetap Berlanjut

37
Kepala Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin, memberikan sambutan dalam kegiatan Satgas PKH di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu 13 Mei 2026. Foto: tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden.
Kepala Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin, menegaskan komitmen pemerintah memperkuat penegakan hukum dan penataan SDA. Di hadapan Presiden Prabowo Subianto, ia menekankan bahwa negara tidak boleh lagi membiarkan kebocoran kekayaan negara dan penguasaan Sumber Daya Alam (SDA) yang merugikan kepentingan rakyat, dalam kegiatan Satgas PKH di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu 13 Mei 2026.
“Pada momentum ini, saya ingin menegaskan beberapa hal yang penting sebagai komitmen bersama. Pertama, tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Kedua, tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan pemanfaatan bagi masyarakat. Ketiga, tidak boleh ada lagi penguasaan yang memanfaatkan kekayaan Indonesia serta melawan hukum dan melarikan uang ke luar negeri,” sebutnya.
Burhanuddin menjelaskan, pemerintah melalui Satgas PKH berupaya memastikan seluruh kekayaan alam Indonesia dapat dikelola secara tertib dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat luas. Penertiban kawasan hutan dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus memperkuat penerimaan negara dari sektor SDA.
Dalam penyampaiannya, ST Burhanuddin juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak boleh tunduk terhadap kekuatan apa pun. Menurutnya, seluruh kawasan maupun kekayaan alam yang selama ini dikuasai secara melawan hukum wajib dikembalikan kepada negara demi memastikan hak-hak rakyat tetap terlindungi.
“Penegakan hukum harus hadir secara tegas dan tidak boleh kalah oleh kekuatan apa pun. Setiap jengkal kekayaan alam yang dikuasai serta melawan hukum harus dikembalikan kepada negara, dan setiap rupiah yang menjadi hak rakyat harus dipastikan kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” katanya.
Kejaksaan Agung bersama Satgas PKH melaporkan hasil penertiban kawasan hutan yang berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 10,27 triliun untuk disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan. Nilai tersebut berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan serta hasil pengawasan Satgas PKH, yang disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum terhadap pengelolaan SDA di Indonesia.
“Alhamdulillah, pada hari ini kami laporkan hal sebagai berikut. Pertama adalah penyerahan uang pada hari ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik. Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan, dengan total sebanyak Rp 10.270.051.886.464 untuk disetorkan ke kas negara, yang berasal, pertama, adalah penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH sebanyak Rp 3.423.742.072.359,” jelas Burhanuddin.
Lanjut Burhanuddin mengungkapkan, bahwa pemerintah juga mencatat penerimaan negara sebesar Rp 6,84 triliun dari hasil pengawasan Satgas PKH yang berkaitan dengan pajak PBB dan non-PBB. Capaian tersebut dinilai menunjukkan besarnya kontribusi penertiban kawasan hutan terhadap penyelamatan aset serta penguatan penerimaan negara dari sektor SDA.
“Hasil Satgas PKH yang diperuntukkan pajak PBB dan non-PBB, hasil pengawasan Satgas PKH sebanyak Rp 6.846.390.400.105,” bebernya.
Pemerintah melalui Satgas PKH melaporkan capaian penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan yang selama ini dinilai dikelola tidak sesuai ketentuan hukum. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya negara memperkuat pengawasan dan mengembalikan penguasaan kawasan hutan ke tangan negara.
Penertiban kawasan hutan tersebut juga disebut sebagai bagian dari agenda besar pemerintah dalam menata kembali tata kelola SDA secara lebih tertib, berkeadilan, dan berpihak kepada kepentingan nasional. Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH menjadikan sektor perkebunan sawit dan pertambangan sebagai fokus utama dalam proses penertiban kawasan hutan di berbagai wilayah Indonesia.
“Penguasaan dan penyerahan lahan kawasan hutan terkait penguasaan lahan dan kawasan hutan dapat dilaporkan pada hari ini. Kami, tim Satgas PKH, telah berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan, baik sektor perkebunan sawit dan sektor pertambangan, dengan rincian sebagai berikut. Pertama, sektor perkebunan, yaitu sawit,” paparnya.
ST Burhanuddin menilai capaian Satgas PKH dalam penguasaan kembali kawasan hutan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola SDA nasional sekaligus memperkuat pengawasan negara terhadap aset strategis nasional. Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH tercatat telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare dari sektor perkebunan sawit serta 12.370,58 hektare dari sektor pertambangan, yang dinilai menjadi langkah besar pemerintah dalam penertiban kawasan hutan dan penguatan kedaulatan negara di sektor SDA.
“Satgas PKH sejak terbentuknya pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektare. Sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 12.370,58 hektare,” ungkapnya.
ST Burhanuddin menjelaskan bahwa lahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan selanjutnya akan diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk dikelola sesuai ketentuan yang berlaku. Pada tahap ketujuh, Satgas PKH menyerahkan lahan seluas 2.373.171,75 hektare melalui Kementerian Keuangan kepada BPI Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara, termasuk hasil pencabutan izin konsesi seluas 733.180,200 hektare dari 29 subyek hukum sebagai bagian dari penataan lanjutan kawasan hutan dan penguatan penguasaan negara atas aset strategis nasional.
“Dari total hasil penguasaan kembali tersebut, Satgas PKH akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada kementerian/lembaga terkait. Dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, selanjutnya ke BPI Danantara PT Agrinas Palma Nusantara, pada tahap ketujuh seluas 2.373.171,75 hektare, yang terdiri dari pencabutan izin konsesi seluas 733.180,200 hektare dari 29 subyek hukum,” rincinya.
Pemerintah mengungkapkan bahwa penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satgas PKH mencakup berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari pencabutan perizinan pemanfaatan hutan, pengawasan hutan tanaman industri, hingga kewajiban plasma perusahaan. Dalam tahap ketujuh, PT Agrinas Palma Nusantara tercatat telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.120.915,75 hektare, yang dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola kawasan hutan, memperkuat pengawasan, serta mengembalikan penguasaan negara atas SDA strategis.
“Pencabutan perizinan berusaha memanfaatkan hutan seluas 1.45.219 hektare dari 22 subyek hukum pelanggaran sawit dan pengawasan hutan tanaman industri seluas 400.472,2 hektare dari 159 subyek hukum, dan kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektare dari 106 subyek hukum. Sehingga, apabila diakumulasikan pada tahap ketujuh, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.120.915,75 hektare,” jelasnya lagi.
Dalam kesempatan tersebut, ST Burhanuddin menegaskan bahwa Satgas PKH akan terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran di sektor SDA. Ia menyebut upaya penyelamatan kawasan hutan tidak hanya berkaitan dengan perlindungan lingkungan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kekayaan negara serta memperkuat kedaulatan Indonesia atas SDA nasional.
“Pada hari ini, Satgas PKH telah kembali meneguhkan komitmennya dalam menegakkan kedaulatan hutan, sekaligus menangani kebocoran kekayaan negara yang bersumber dari alam Indonesia,” tandasnya.
ST Burhanuddin menilai penyerahan uang hasil penertiban kawasan hutan menjadi gambaran nyata dari upaya pemerintah dalam menyelamatkan keuangan negara melalui penegakan hukum di sektor SDA. Langkah tersebut disebut menunjukkan keseriusan negara dalam menindak pelanggaran kawasan hutan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kepentingan nasional dan aset negara.
“Oleh karena itu, tumpukan uang di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kooperatif,” lanjutnya.
ST Burhanuddin menegaskan bahwa langkah penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satgas PKH merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam memulihkan penguasaan negara atas SDA strategis. Penataan tersebut dinilai penting untuk memastikan kawasan hutan dikelola secara tertib, legal, dan berada dalam kendali negara demi menjaga kepentingan nasional.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan kekayaan alam Indonesia harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas, bukan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu. Karena itu, pemerintah terus mendorong penguatan tata kelola SDA yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat serta penerimaan negara.
“Hal tersebut sejalan dengan semangat pemerintah melalui Satgas PKH yang telah mengembalikan penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara, yang bertujuan mewujudkan cita-cita bangsa, di mana kekayaan alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat yang luas,” tuturnya.
ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satgas PKH atas dedikasi dan kerja keras dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan Indonesia. Ia menilai capaian tersebut menjadi bagian penting dari upaya bersama pemerintah dalam menyelamatkan kekayaan negara serta memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan dan pelanggaran di sektor SDA.
“Juga mengakhiri laporan ini, saya menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atas dedikasi, kerja keras, dan komitmen yang telah ditunjukkan dalam menjaga kedaulatan hutan serta menyelamatkan kekayaan alam Indonesia dari berbagai bentuk penyalahgunaan dan kebocoran yang merugikan negara,” sebutnya.
Pemerintah memastikan langkah penertiban kawasan hutan akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari komitmen memperkuat tata kelola SDA nasional yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan. Keberhasilan Satgas PKH dalam melakukan penguasaan kembali kawasan hutan serta penyelamatan keuangan negara dinilai menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum, menjaga aset strategis nasional, dan memastikan pengelolaan kekayaan alam Indonesia berpihak kepada kepentingan nasional serta kesejahteraan masyarakat luas.
“Capaian yang telah diraih merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilaksanakan secara tertib, adil, dan berpihak kepada kepentingan nasional,” cetus orang nomor satu di Kejagung RI tersebut. (red)

 

Sumber: YouTube/Sekretariat Presiden