Pengangkatan CPNS dan PPPK Dipastikan Rampung 2025

6224
Ratusan PPPK menggelar aksi di Kantor Gubernur Maluku Utara, menuntut kejelasan status pengangkatan dan hak-hak mereka, dalam unjuk rasa yang berlangsung baru-baru ini. Ais/WartaSofifi

JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 akan dipercepat.

Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ditargetkan selesai paling lambat Juni 2025, sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diangkat paling lambat Oktober 2025.

Langkah ini diambil guna memastikan kelancaran proses seleksi serta menghindari penumpukan tenaga honorer yang tidak terserap dalam skema pengangkatan ASN.

Pemerintah juga ingin memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai dengan prinsip meritokrasi dan transparansi.

Arahan Tegas dari Pemerintah

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menekankan bahwa seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, harus segera melakukan langkah-langkah strategis agar tidak terjadi keterlambatan dalam pengangkatan ASN baru.

“Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus segera melakukan analisis serta simulasi guna memastikan kesiapan mereka dalam memenuhi persyaratan pengangkatan CASN, sehingga seluruh proses berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Rini dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pengangkatan CASN 2024 yang digelar secara daring pada Kamis (21/3/2025).

Rapat ini dihadiri oleh para sekretaris, sekretaris jenderal, dan sekretaris utama dari berbagai instansi pusat, termasuk perwakilan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, serta Kepolisian Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Rini menegaskan bahwa percepatan ini merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, yang menginginkan proses seleksi ASN berjalan lebih cepat dan akuntabel.

“Presiden menekankan pentingnya mempercepat pengangkatan ASN, tetapi tetap mengedepankan prinsip meritokrasi. Hanya mereka yang benar-benar memenuhi kualifikasi dan lolos seleksi ketat yang akan diangkat menjadi ASN,” jelasnya.

Kesiapan Instansi Pemerintah

Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan berbagai langkah teknis guna memastikan percepatan pengangkatan ini berjalan lancar.

Salah satunya adalah dengan menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024.

Dalam surat tersebut, seluruh instansi pemerintah diminta segera mengajukan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS paling lambat 10 Mei 2025. Hal ini bertujuan agar proses administrasi pengangkatan dapat selesai tepat waktu.

“Penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya setelah usul penetapan NIP masuk ke BKN. Oleh karena itu, jangan ada instansi yang menunda pengusulan NIP agar tidak terjadi kendala administratif,” kata Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN, Aris Windiyanto.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB, Reni Suzana, menambahkan bahwa percepatan ini bertujuan untuk menghindari ketidakseimbangan kebutuhan pegawai di berbagai instansi.

“Bagi instansi yang telah memenuhi syarat administrasi dan teknis, pengangkatan bisa dilakukan lebih awal. Pendekatan ‘paling lambat’ ini memberikan fleksibilitas agar tidak semua pengangkatan harus dilakukan serentak,” jelas Reni.

Penempatan Sesuai Kebutuhan Organisasi

Pemerintah juga tengah melakukan pemetaan jabatan guna memastikan bahwa CASN yang telah lolos seleksi dapat ditempatkan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kompetensinya.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyatakan bahwa penempatan ASN harus mempertimbangkan relevansi antara formasi jabatan dan kualifikasi yang dimiliki.

“Penempatan CASN harus sesuai dengan unit kerja yang serumpun dan memiliki fungsi yang sama, sehingga tidak ada tenaga yang tidak terpakai secara optimal,” ujar Aba.

Jika suatu instansi mengalami kelebihan tenaga pada satu unit kerja, maka mereka dapat menyesuaikan penempatan dengan unit lain yang lebih membutuhkan.

Selain itu, instansi pemerintah juga harus memastikan bahwa Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan sesuai dengan jadwal pengangkatan agar tidak terjadi perbedaan data dalam sistem kepegawaian.

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, turut menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki peran krusial dalam menyukseskan percepatan pengangkatan CASN ini.

Ia meminta agar seluruh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota segera menggelar rapat internal guna memastikan kesiapan masing-masing daerah.

“Pemerintah daerah harus segera mengoordinasikan seluruh OPD terkait dan BKPSDM/BKD agar pengangkatan CASN dapat dilakukan tepat waktu. Jangan sampai ada daerah yang tertinggal,” ujar Tito.

Ia juga mengingatkan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seluruh instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

“Tenaga honorer yang sudah ada memang sedang kita selesaikan pengangkatannya. Tetapi ke depan, tidak boleh ada lagi pengangkatan tenaga honorer baru di instansi pemerintah,” tegasnya.

Dukungan Penuh dari BKN

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan instruksi kepada seluruh instansi pusat dan daerah agar segera menindaklanjuti proses pengangkatan CASN.

“Instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis (Pertek) harus segera menerbitkan keputusan pengangkatan, karena batas akhir pengangkatan CPNS adalah Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025,” kata Zudan.

Menurutnya, jika semua pihak bergerak cepat, maka proses ini dapat berjalan lebih efisien dan tidak akan menghambat program reformasi birokrasi yang sedang dicanangkan pemerintah.

Komitmen Pemerintah dalam Reformasi ASN

Percepatan pengangkatan CASN ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan efektivitas birokrasi.

Dengan tenaga ASN yang lebih kompeten dan tersebar merata di berbagai instansi, diharapkan pelayanan publik dapat meningkat secara signifikan.

Pemerintah juga berupaya memastikan bahwa seluruh proses seleksi hingga pengangkatan berjalan transparan dan bebas dari praktik kecurangan.

“Kami ingin memastikan bahwa yang diangkat menjadi ASN benar-benar individu yang layak dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Oleh karena itu, seluruh tahapan seleksi harus tetap mengikuti standar yang sudah ditetapkan,” tegas Menteri PANRB Rini Widyantini.

Sumber: menpan.go.id/HumasMenpanRB