
WartaSofifi.id – Dalam upaya menyehatkan kondisi keuangan dan mendorong kelancaran proyek strategis, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Maluku Utara (Malut), di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Abdul Kadir Usman, telah mengalokasikan dana sebesar Rp 32 miliar di APBD Induk 2024 untuk melunasi utang periode 2019-2023.
Abdul Kadir menyebutkan, Disperkim memiliki total utang sebesar Rp 128 miliar yang merupakan akumulasi dari lima tahun terakhir.
“Sudah dialokasikan sebesar Rp 32 miliar lewat APBD Induk, dan sisanya akan diakomodir melalui APBD Perubahan 2024,” jelas Abdul Kadir, baru-baru ini.
Ia menegaskan bahwa utang tersebut berasal dari berbagai kegiatan yang krusial, termasuk perencanaan, proyek fisik, serta pengadaan mobiler, yang semuanya bertujuan memperkuat sektor perumahan dan permukiman di Malut.
“Kami optimistis ini bisa diselesaikan paling lambat akhir tahun ini. Dengan langkah ini, kami ingin memastikan Disperkim dapat fokus pada program pembangunan yang berkelanjutan tanpa beban finansial dari masa lalu,” tandasnya.
Dengan komitmen tersebut, Pemprov Malut berharap langkah ini dapat menjadi fondasi kuat untuk meningkatkan pelayanan publik di sektor perumahan, demi kesejahteraan masyarakat Maluku Utara. (red)



