WARTASOFIFI.ID – Pemprov Malut tengah menggagas langkah strategis berupa perampingan organisasi perangkat daerah (OPD). Kebijakan ini bukan sekadar wacana teknis, melainkan jawaban atas keresahan lama terkait birokrasi yang gemuk, lamban, dan berbelit. Dengan struktur yang terlalu panjang, setiap keputusan penting kerap terjebak dalam rantai prosedur yang melelahkan. Maka, perampingan bukan hanya soal efisiensi kelembagaan, tetapi juga soal keberanian politik untuk memangkas lemak birokrasi yang selama ini membebani pelayanan publik.
Sejalan dengan itu, desakan DPRD Malut menjadi penegas bahwa reformasi birokrasi bukan pilihan, melainkan kebutuhan mendesak. Publik menginginkan pemerintah daerah yang gesit, sederhana, dan efektif, bukan sekadar mesin administrasi yang boros energi dan anggaran. Perampingan OPD harus dijalankan dengan konsistensi, bukan kosmetik. Jika langkah ini berhasil, Pemprov Malut akan memiliki birokrasi ramping yang mampu bekerja cepat, efisien, dan berpihak kepada rakyat.
Kepala Biro Organisasi Setdaprov Malut, Muhammad Jamdi Tomagola, menegaskan bahwa perampingan ini menyasar OPD-OPD yang memiliki fungsi serupa atau berkaitan langsung. Dengan begitu, koordinasi antarinstansi bisa lebih cepat, ringkas, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Sekarang ini kan, itu harus melalui perda, karena ada beberapa perubahan yang sementara disusun dan dianalisis. Jadi, kemungkinan OPD-OPD yang satu rumpun itu ada peluang untuk dilakukan perampingan,” ujar Jamdi kepada wartawan di kantor Gubernur Malut, Sofifi, Selasa (26/8).
Proses penyusunan regulasi perampingan OPD, menurut Jamdi, kini telah memasuki tahap pembahasan internal di Pemprov. Proses ini tidak hanya bersifat administratif semata, melainkan juga melibatkan kajian menyeluruh terkait efektivitas kelembagaan serta implikasinya terhadap optimalisasi kinerja birokrasi daerah.
Jamdi menegaskan, setiap tahapan yang dijalankan didasarkan pada analisis mendalam terhadap kebutuhan organisasi pemerintahan, termasuk sejauh mana struktur yang ada saat ini mampu menjawab tantangan pelayanan publik.
Dengan demikian, perampingan OPD bukan sekadar upaya pengurangan jumlah instansi, melainkan strategi strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Sejalan dengan itu, Pemprov tengah mengkaji berbagai model penataan kelembagaan yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun administratif. Kajian tersebut dipandang penting agar setiap keputusan yang diambil nantinya tidak menimbulkan persoalan baru, sekaligus menjadi pijakan kuat dalam mewujudkan birokrasi yang ramping, lincah, dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas.
“Baik di sekretariat daerah, maupun di badan dan dinas, dan Biro, itu sementara digodok dan dianalisis, untuk nanti disampaikan ke DPRD dengan persetujuan dari Gubernur,” katanya.
Jamdi menambahkan, arah kebijakan perampingan sudah disampaikan secara resmi oleh Gubernur Sherly Tjoanda, hanya perlu menuntaskan kajian dan analisis teknis sebelum diajukan ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
Ia menekankan, proses ini bukan semata-mata pemangkasan instansi, melainkan bagian dari strategi mengefisienkan birokrasi sesuai dengan amanat kepala daerah.
“Memang secara arahan urusan kebijakan itu sudah, dan sudah disampaikan kepada kita untuk melakukan analisis. Sekarang pada tahap itu, prosesnya dianalisis dulu,” tegasnya.
Dia bilang, rencana perampingan OPD di Pemprov diproyeksikan bukan hanya sebagai langkah teknis penataan birokrasi, tetapi juga sebagai strategi besar dalam menyelaraskan tata kelola pemerintahan dengan arah pembangunan daerah. Upaya ini dinilai penting agar struktur kelembagaan benar-benar sejalan dengan kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung efektivitas pelayanan publik.
Dalam kerangka itu, penyusunan desain kelembagaan baru diarahkan agar tidak menyimpang dari visi dan misi gubernur dan wakil gubernur. Hal tersebut dipandang sebagai pedoman utama, mengingat visi-misi Sherly-Sarbin telah dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai kompas kebijakan yang wajib ditaati seluruh OPD.
Jamdi menilai, konsistensi dengan visi dan misi kepala daerah merupakan jaminan bahwa setiap perubahan struktur organisasi tetap berada dalam garis besar tujuan pembangunan daerah yang telah disepakati. Dengan begitu, perampingan OPD tidak hanya akan menghasilkan birokrasi yang ramping, tetapi juga birokrasi yang mampu berfungsi sebagai instrumen pencapaian target pembangunan jangka menengah daerah.
Selain faktor keselarasan dengan visi misi, pertimbangan efisiensi disebut menjadi acuan utama dalam perancangan regulasi ini. Efisiensi dimaksudkan agar struktur kelembagaan yang terbentuk sederhana, tidak berbelit, namun tetap dapat menjalankan seluruh fungsi pemerintahan secara optimal, efektif, dan bertanggung jawab.
“Tapi idenya sesuai dengan visi misi, jadi ada patokan-patokan umum yang secara tersandar, tapi juga karena pertimbangan efisiensi itu,” jelasnya.
Sejumlah OPD yang fungsinya beririsan kemungkinan besar menjadi prioritas penggabungan. Hal ini untuk mengurangi beban koordinasi lintas instansi yang kerap memperlambat alur pengambilan keputusan. Dalam rancangan awal, pola penataan kelembagaan akan memfokuskan penggabungan pada rumpun tugas yang memiliki keterkaitan erat.
“Karena mungkin OPD-OPD yang fungsinya berkaitan, kalau dalam penataan kelembagaan itu dia yang satu rumpun, jadi kemungkinan OPD yang satu rumpun itu dilakukan penggabungan,” terang Jamdi.
Jumlah OPD yang berpotensi digabungkan dalam rencana perampingan ini memang tidak sedikit. Jamdi menegaskan bahwa pembahasan teknis masih terus berjalan di tingkat internal pemerintah provinsi, mengingat setiap keputusan menyangkut struktur organisasi akan berimplikasi langsung terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Jamdi, langkah penataan kelembagaan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, sebab setiap OPD memiliki fungsi, peran, dan beban kerja yang berbeda-beda. Oleh karena itu, analisis yang sedang dilakukan tidak hanya menimbang dari sisi efisiensi, tetapi juga memastikan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun struktur organisasi dipadatkan.
Dalam kajian awal di Pemprov, terdapat perkiraan sekitar tujuh OPD yang masuk dalam prioritas perampingan. Model penggabungan yang akan ditempuh juga tidak bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan karakteristik dan tingkat beban kerja masing-masing perangkat daerah.
Berdasarkan pengamatan dan catatan Wartasofifi.id, sejumlah OPD yang berpotensi digabungkan antara lain Dinas Pertanian dengan Dinas Pangan, Biro Adpim yang kemungkinan dapat dileburkan ke Diskominfosan dan Biro Umum, serta Dinas Perindag dengan Dinas Koperasi dan UMKM.Selain itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan BPKAD juga berpeluang disatukan kembali mengingat keduanya sebelumnya berada di bawah satu atap.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan BPSDM, serta Dinas Kehutanan dan DLH juga masuk dalam radar perampingan karena dinilai memiliki fungsi yang masih dapat dipadukan. Dengan mekanisme tersebut, Pemprov berharap tercipta struktur birokrasi yang lebih sederhana, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Yang dorong itu mungkin sekitar 7 sampai 8 OPD. Jadi nanti ada dua OPD digabungkan jadi satu, ada kemungkinan seperti itu,” ungkapnya, namun ia tidak menjelaskan OPD apa saja yang bakal digabungkan.
Saat ini, Pemprov Malut tercatat memiliki 45 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terdiri dari berbagai dinas, badan, biro, termasuk Inspektorat dan Sekretariat DPRD (Sekwan). Jumlah yang cukup besar ini dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan modern yang menuntut efektivitas, efisiensi, dan percepatan pelayanan publik. Karena itu, wacana perampingan OPD hadir sebagai langkah penataan ulang kelembagaan agar lebih ramping namun tetap produktif.
Melalui agenda perampingan tersebut, jumlah OPD di Malut berpotensi mengalami pengurangan. Konsep yang tengah digodok ini bukan sekadar memangkas unit kerja, melainkan memadatkan fungsi dan menggabungkan instansi yang dinilai memiliki irisan kewenangan. Dengan demikian, struktur pemerintahan dapat berjalan lebih sederhana, tidak tumpang tindih, dan lebih mudah dalam pengendalian maupun evaluasi kinerja.
Jamdi menjelaskan, jika rencana penggabungan berjalan sesuai konsep yang disusun, maka total OPD yang ada saat ini berpotensi turun menjadi sekitar 35 hingga 36 unit saja. Artinya, dari 45 OPD yang ada, sedikitnya sembilan hingga sepuluh instansi akan digabungkan agar tercipta kelembagaan yang lebih efisien, efektif, dan mampu menyesuaikan diri dengan arah pembangunan daerah ke depan.
“Kalau dihitung semuanya, mulai dari Inspektorat kemudian Sekwan, itu keseluruhannya 45 OPD. Kemungkinan bisa berubah menjadi sekitar 35 atau 36 OPD,” jelasnya.
Saat ini, Pemprov Malut menargetkan seluruh tahapan analisis, pembahasan, hingga penyusunan peraturan daerah (perda) terkait perampingan OPD dapat diselesaikan sebelum akhir tahun berjalan. Target percepatan ini ditempuh agar penataan kelembagaan tidak berbenturan dengan agenda pembangunan daerah yang sudah direncanakan dalam APBD 2025.
Dengan target bakal dirampungkan regulasi tersebut lebih awal, Pemprov berharap transisi menuju struktur baru dapat berjalan mulus tanpa menimbulkan gangguan pada program prioritas yang telah berjalan, terutama yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Selain itu, penetapan tenggat waktu penyelesaian perda perampingan juga dipandang penting untuk memberi kepastian hukum serta ruang adaptasi bagi setiap perangkat daerah. Dengan jadwal yang jelas, masing-masing OPD dapat mempersiapkan diri lebih baik dalam menghadapi kemungkinan penggabungan maupun pemadatan fungsi kelembagaan.
Pemprov menekankan bahwa implementasi struktur baru akan dimulai pada 2026, sehingga tahun 2025 tetap difokuskan pada penyelesaian program dan target pembangunan yang telah ditetapkan. Dengan cara ini, proses reformasi birokrasi dapat dijalankan secara bertahap namun terukur, sekaligus menjaga stabilitas jalannya roda pemerintahan.
“Targetnya sebelum tahun ini harus selesai, dan kemungkinan implementasinya di tahun depan, di 2026,” kata Jamdi.
Meski begitu, Jamdi menegaskan perampingan OPD tidak bisa dilakukan sepihak. Ada mekanisme formal yang wajib ditempuh, termasuk pembahasan bersama DPRD dan konsultasi ke pemerintah pusat. Kemendagri memiliki peran vital dalam menyetujui perubahan struktur OPD, sehingga Pemprov harus memastikan seluruh dokumen kajian sesuai aturan.
“Prosesnya harus diajukan dulu ke DPRD untuk pembahasan di sana, dan secara birokrasi juga kita melakukan konsultasi ke Kemendagri, karena harus ada persetujuan dari Kemendagri,” paparnya.
Menurut Jamdi, manfaat terbesar dari penggabungan OPD adalah percepatan dalam pengambilan keputusan. Dengan instansi yang lebih ramping, koordinasi akan lebih cepat tanpa harus melewati rantai birokrasi panjang.
Ia mencontohkan, jika selama ini satu keputusan melibatkan dua hingga tiga OPD, maka setelah digabung cukup satu OPD saja yang mengurusnya.
“Dalam pandangannya justru lebih efektif, karena misalnya keputusan yang harus memerlukan dua atau tiga OPD, itu kan disatukan, berarti dia lebih cepat pengambilan keputusannya,” ujarnya.
Efisiensi birokrasi memang menjadi tujuan utama perampingan. Dengan menggabungkan OPD, diharapkan keputusan penting dapat diambil secara cepat dan tepat sasaran. Jamdi menyebut, penggabungan juga menekan biaya operasional pemerintah daerah, sehingga anggaran dapat dialihkan pada program-program yang lebih produktif.
“Efektifnya di perampungan, digabung supaya pengambilan keputusan yang sejenis, yang punya kaitan dengan pengambilan keputusan cepat. Penggabungan itu lebih pada efisiensinya di situ,” terangnya.
Efisiensi yang dimaksud, lanjut Jamdi, adalah memangkas rantai birokrasi. Jika sebelumnya satu persoalan harus melibatkan tiga OPD, maka dengan penyatuan hanya butuh satu OPD saja yang bekerja. Proses ini, menurutnya, akan memangkas waktu sekaligus biaya, sehingga pelayanan publik dapat lebih dirasakan masyarakat.
“Efisiensi itu maksudnya rantai pengambilan keputusan lebih diperpendek, yang harusnya melibatkan 1, 2 sampai 3 OPD ini menjadi satu,” ujarnya.
Namun, Jamdi mengingatkan bahwa pertimbangan perampingan tidak hanya soal struktur kelembagaan. Kajian juga harus mencakup analisis jabatan dan beban kerja, termasuk aspek teknis yang diatur dalam format Anjap APK dan AJBBK.
Ia memastikan, keputusan akhir akan mempertimbangkan banyak aspek, bukan hanya efisiensi semata, tetapi juga efektivitas pelaksanaan fungsi pemerintahan.
“Kalau tong memperhitungkan Anjap APK, formatnya sudah dihitung dengan AJBBK. Cuma, ka tidak semata-mata pertimbangan Anca JBBK, tetapi pertimbangannya banyak, baik efektivitas maupun efisiensi pelaksanaan fungsi,” katanya.
Faktor keuangan daerah juga menjadi kunci dalam menentukan perampingan OPD. Pemprov Malut harus memastikan kemampuan anggaran mampu menopang struktur kelembagaan baru tanpa membebani APBD. Jamdi mengungkapkan, proses penyelesaian rancangan ini terus berjalan, dan pemerintah menargetkan rampung sebelum tutup tahun.
“Kemudian ada kemampuan keuangan daerah juga. Kemampuan keuangan daerah inilah yang berkaitan dengan efisiensi tadi. Jadi, sementara kita dalam proses penyelesaian itu, dan dipastikan tahun ini tuntas,” jelasnya.
Meski ada penggabungan, Jamdi menegaskan tidak ada struktur yang dihapus begitu saja. Fungsi-fungsi yang ada tetap dipertahankan, hanya saja dikelola dalam wadah yang lebih ramping. Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran sejumlah pihak bahwa perampingan akan mengurangi pelayanan masyarakat.
“Kalau digabungkan berarti ada kemungkinan penambahan bidang di salah satu. Jadi, tidak menghilangkan struktur yang sekarang,” tegasnya.
Kata Jamdi, Pemprov menargetkan seluruh proses analisis, pembahasan, hingga penyusunan peraturan daerah (perda) perampingan OPD dapat dirampungkan sebelum akhir tahun ini. Langkah percepatan tersebut diambil untuk memastikan penataan kelembagaan baru tidak menabrak agenda pembangunan daerah yang telah diproyeksikan pada 2025, sekaligus memberi ruang persiapan bagi perangkat daerah dalam menghadapi perubahan struktur organisasi.
Dengan rampungnya regulasi sebelum penghujung tahun, Pemprov berharap pelaksanaan kelembagaan baru bisa dimulai pada 2026. Skema ini dipandang penting agar seluruh program pembangunan yang berjalan di 2025 tetap terlaksana sesuai target tanpa terganggu proses transisi birokrasi. Selain itu, penetapan jadwal implementasi juga memberi kepastian hukum bagi setiap OPD yang berpotensi digabungkan atau mengalami pemadatan fungsi.
“Kemudian kan tidak boleh tugas dan fungsi itu dihilangkan di OPD, tapi dirangkum menjadi satu. Atau bisa juga penambahan bidang di salah satu OPD, itu juga bisa terjadi. Jadi, tidak boleh hilang tugasnya, kalaupun digabung, mesti ada penambahan bidang,” tandas Jamdi. (red)