Sekda Malut, Samsuddin Abdul Kadir, memimpin rapat Satgas Pengawasan BBM Subsidi, Non-Subsidi, dan LPG di Rumdis Wagub Malut, Ternate, Jumat 3 Juli 2026. Foto: Biro Adpim Malut.
Setiap kuota BBM tidak hanya menuntut kepastian pasokan, tetapi juga kepastian pengawasan. Sebab, efektivitas distribusi tidak semata diukur dari ketersediaannya, melainkan juga dari ketepatan penyalurannya. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Pemprov Malut mulai mematangkan pembentukan Satgas Pengawasan BBM bersubsidi dan non-subsidi sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan distribusi energi di Malut.
Pembentukan Satgas Pengawasan BBM Subsidi, Non-Subsidi, dan LPG mulai memasuki tahap konsolidasi. Tindak lanjut dari surat Sekda Malut Nomor 000.1.5/3322/SETDA tertanggal 1 Juli 2026 itu mempertemukan sejumlah OPD yang memiliki keterkaitan langsung dengan distribusi energi untuk menyatukan arah kebijakan, memperkuat koordinasi lintas sektor, dan merumuskan mekanisme pengawasan yang akan menjadi pijakan kerja satgas, dalam rapat perdana yang berlangsung di Rumdis Wagub Malut, Ternate, Jumat, 3 Juli 2026.
Komposisi peserta rapat memperlihatkan bahwa pengawasan distribusi BBM tidak lagi dibingkai sebagai urusan satu instansi. Kehadiran Biro Perekonomian, Dinas ESDM, Dinas Perindag, Dishub Malut, Bapenda, hingga Biro Hukum menegaskan upaya membangun sistem pengawasan yang bertumpu pada kolaborasi lintas sektor, sehingga setiap mata rantai distribusi dapat dikawal secara terpadu.
Sebuah satgas tidak lahir hanya melalui penetapan nama dan susunan keanggotaan. Di baliknya, terdapat perangkat hukum yang menjadi penyangga setiap kewenangan yang akan dijalankan. Itulah yang kini sedang dibahas Pemprov Malut melalui penyusunan Surat Keputusan (SK) pembentukan Satgas Pengawasan BBM.
“Hari ini memang membahas pembuatan SK Satuan Tugas Pengawasan BBM bersubsidi dan non-subsidi. Jadi, pengawasan itu merupakan kewenangan BPH Migas,” papar Sekda Malut, Samsuddin Abdul Kadir kepada WARTASOFIFI.ID.
Kewenangan pengawasan distribusi BBM secara normatif tetap berada pada BPH Migas. Namun, nota kesepahaman yang dibangun bersama menjadi landasan bagi Pemprov Malut untuk mengambil bagian dalam pengawasan distribusi BBM, sehingga koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat berjalan lebih terpadu.
“Namun, kemudian ada MoU antara Pemprov Malut dengan BPH Migas yang menyerahkan kewenangan itu kepada Pemprov Malut,” jelas mantan Kasatpol PP Malut itu.
Kerja sama antara Pemprov Malut dan BPH Migas kemudian ditindaklanjuti melalui penerbitan Pergub yang menjadi landasan hukum pembentukan Satgas Pengawasan BBM. Regulasi tersebut tidak hanya menjadi dasar bagi penyusunan Surat Keputusan (SK) pembentukan satgas, tetapi juga mengatur pelaksanaan fungsi pengawasan yang akan dijalankan pemerintah daerah.
Sejalan dengan itu, pembahasan dalam rapat perdana difokuskan pada penyusunan SK sebagai instrumen hukum yang akan mengatur struktur, keanggotaan, serta mekanisme kerja satgas sebelum mulai menjalankan tugas pengawasan distribusi BBM di Malut.
“Nah, oleh karena itu, gubernur mengeluarkan Peraturan Gubernur. Di dalam Peraturan Gubernur itu ada arahan untuk membentuk Satuan Tugas Pengawasan. Oleh karena itu, hari ini kita membahas SK satgasnya,” terang Samsuddin.
Pembahasan tersebut juga tidak sepenuhnya dimulai dari awal. Pemprov Malut sebelumnya telah memiliki SK terkait Satgas Pengawasan BBM. Pasalnya, keberadaan nota kesepahaman (MoU) yang baru mendorong dilakukan penyesuaian terhadap perangkat hukum tersebut agar selaras dengan ketentuan yang berlaku. Samsuddin menjelaskan, proses tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan dasar hukum sebelum pembentukan satgas ditetapkan melalui keputusan yang baru.
“Sebenarnya SK itu sudah ada beberapa waktu lalu. Cuma, karena ada MoU yang baru, kita akan menyesuaikan lagi apakah SK yang lama itu tetap berlaku atau perlu ada perubahan. Saat ini kita sudah melakukan pembahasan itu, dan nanti akan ada rapat lanjutan lagi,” ungkapnya.
Pembentukan Satgas Pengawasan BBM tidak semata menyangkut aspek kelembagaan. Selain itu, rapat tersebut disiapkan untuk memperkuat pengawasan terhadap rantai distribusi BBM di Malut, mulai dari besaran kuota yang diterima, jalur penyalurannya, hingga pihak-pihak yang memperoleh alokasi. Melalui mekanisme itu, Pemprov Malut berupaya membangun pengawasan yang bertumpu pada keterlacakan distribusi sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan.
“Ya, satgas itu melakukan pengawasan terhadap distribusi. Misalnya, kita mengetahui ada kuota BBM untuk daerah kita. Kuota itu didistribusikan ke mana saja dan kepada siapa saja,” katanya.
Pada saat yang sama, pengawasan juga berorientasi untuk mengukur kecukupan pasokan. Sebab, distribusi yang tertib belum tentu identik dengan terpenuhinya kebutuhan masyarakat apabila kuota yang diterima masih berada di bawah kebutuhan di Malut. Atas dasar itulah satgas diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai pengawas distribusi, tetapi juga menjadi sumber informasi bagi Pemprov Malut dalam membaca kondisi pasokan BBM secara umum.
“Kemudian juga melihat apakah kuota tersebut tercukupi atau tidak. Itu menjadi bagian dari pengawasan yang dilakukan oleh satgas,” tutup Samsuddin. (red)
Bagi WARTASOFIFI.ID, berita adalah amanah, ditulis dengan ketelitian, dijaga dengan integritas, dan disampaikan dengan netralitas kepada masyarakat.