Pinjam Bendera Bakal Masuk Daftar Hitam LKPP

686
Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setiabudi Arianto (batik merah), menyampaikan materi pada kegiatan yang dihadiri Gubernur Sherly Tjoanda dan Kajati Malut, Sufari, di Hotel Bela Ternate, Selasa 30 Juni 2026. Dok. WARTASOFIFI.ID
Menyikapi isu maraknya pinjam bendera atau pinjam perusahaan dalam pengadaan barang dan jasa di berbagai daerah, termasuk di Pemprov Malut, LKPP menegaskan tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mempertegas larangan terhadap praktik tersebut. Aturan yang sedang disiapkan itu akan diberlakukan secara nasional sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah serta menutup celah penyalahgunaan perusahaan dalam proses pengadaan.
“Kalau di ketentuan yang baru mau keluar, pepres kita, Perlem kita itu tegas tuh. Pinjam bendera itu dibatalin,” ungkap Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setiabudi Arianto, saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan praktik pinjam bendera dalam pengadaan barang dan jasa di Pemprov Malut, di Hotel Bela Ternate, Selasa 30 Juni 2026.
Setiabudi menjelaskan, penguatan regulasi tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan LKPP yang saat ini sedang disiapkan. Revisi aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyempurnakan tata kelola pengadaan barang dan jasa agar lebih akuntabel, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
“Nanti baru mau keluar Perlem, Perlem, Peraturan LKPP, revisi Perlem 12,” jelasnya singkat.
Sementara itu, Setiabudi juga dimintai tanggapan mengenai perusahaan yang telah mengikat kontrak pekerjaan, tetapi kemudian terbukti menggunakan praktik pinjam bendera. Saat ditanya apakah kontrak tersebut dapat dibatalkan di tengah pelaksanaan pekerjaan atau tetap dibayarkan setelah melalui proses audit, dia menegaskan bahwa mekanisme audit akan menjadi bagian dari penyelesaian persoalan tersebut. Kata Setiabudi, praktik pinjam bendera hampir selalu berdampak pada meningkatnya biaya pengadaan.
“Ya, nanti tinggal diaudit. Kalau pinjam bendera pasti mahal. Pasti ada kemahalan,” tegas Setiabudi ketika menjawab pertanyaan mengenai penanganan kontrak perusahaan yang terbukti menggunakan praktik pinjam bendera dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Ditegaskannya, salah satu langkah yang dilakukan pemerintah saat ini untuk mencegah praktik tersebut adalah memperkuat sistem pengadaan melalui mekanisme konsolidasi. Dengan sistem yang semakin terbuka, seluruh proses pengadaan akan terekam dan dapat dipantau secara elektronik sehingga meningkatkan transparansi dan mempermudah pengawasan.
“Loh, kan ini. Dengan ini kan salah satu perbaikan sistem, konsolidasi. Nanti semua tayang di sistem, kan bisa dilihat,” kata Setiabudi saat menerangkan penguatan sistem pengadaan melalui mekanisme sistem elektronik. (red)
Bagi WARTASOFIFI.ID, berita adalah amanah, ditulis dengan ketelitian, dijaga dengan integritas, dan disampaikan dengan netralitas kepada masyarakat.