
WARTASOFIFI.ID – Pada Selasa sore, 30 April 2025, bertempat di lantai 4 Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, berlangsung rapat penting yang membahas penyelesaian masalah antara PT. Sambaki Tambang Sentosa (STS) dan masyarakat lingkar tambang di Kabupaten Halmahera Timur. Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe, Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub, Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Waris Anggono, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara Merlisa Marsaoly, serta perwakilan dari PT. STS dan masyarakat adat setempat.
Rapat ini bertujuan untuk menemukan solusi atas permasalahan yang sudah berlangsung selama beberapa waktu terkait dengan operasi PT. STS di wilayah Halmahera Timur, khususnya di Kecamatan Maba dan Maba Tengah. Permasalahan yang dihadapi meliputi klaim lahan, kompensasi, serta hak-hak masyarakat adat yang terdampak oleh aktivitas pertambangan.
Usai rapat, Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, mengungkapkan bahwa pertemuan berjalan dengan baik dan seluruh pihak yang diundang hadir untuk membahas masalah ini.
“Alhamdulillah pertemuannya berjalan dengan baik dan pihak-pihak yang kita undang hadir, termasuk Pak Bupati Halmahera Timur dan seluruh jajaran, serta perwakilan dari perusahaan,” ujarnya.
Sarbin menambahkan bahwa beberapa kesepakatan telah dicapai selama rapat tersebut. Ia menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan terus mengawal pelaksanaan kesepakatan ini.
“Ada beberapa kesepakatan yang disepakati bersama, dan kami berharap agar kesepakatan ini segera ditindaklanjuti oleh Bupati Halmahera Timur beserta pihak perusahaannya,” tambahnya.
Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menyampaikan pandangannya terkait proses penyelesaian yang tercantum dalam berita acara tersebut. Ketika ditanya oleh wartawan mengenai waktu penyelesaian masalah.
“Teman-teman tidak usah bertanya itu lagi, hari ini alhamdulillah bersepakat bahwa seluruh lahan masyarakat, baik masyarakat adat maupun masyarakat lainnya, yang pasti bahwa masyarakat Maluku Utara adalah masyarakat adat. Masyarakat Halmahera Timur adalah masyarakat adat dan karena itu menurut kami, apa yang menjadi tuntutan masyarakat, pihak perusahaan akan melaksanakan itu,” tegasnya.
Rapat ini dimulai pada pukul 14.22 WIT dan berlangsung hingga pukul 16.00 WIT. Beberapa poin penting yang dibahas meliputi: Tuntutan Masyarakat Maba: Tuntutan ini mencakup sejumlah hal, antara lain mempertegas komitmen dalam Rencana Induk Program Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) di wilayah Kecamatan Maba, serta penyelesaian 28 bidang lahan masyarakat yang bersertifikat yang ada di area PT. STS.
Selain itu, masyarakat meminta agar setiap lokasi yang akan ditambang oleh PT. STS terlebih dahulu dilakukan sosialisasi dan disepakati bersama dalam bentuk tali asih, terutama jika blok penambangan tersebut berada dalam kawasan hutan.
Tuntutan Masyarakat Maba Tengah: Masyarakat Maba Tengah juga mengajukan tuntutan yang berkaitan dengan konsultasi publik sebelum dilakukan penambangan di wilayah mereka.
Mereka menuntut agar dokumen RIPPM PT. STS memasukkan seluruh desa dalam wilayah administrasi Kecamatan Maba Tengah.
Selain itu, mereka meminta agar CSR perusahaan mencakup bidang pendidikan, kesehatan, dan keagamaan yang disalurkan melalui satu pintu, yaitu Qimalaha Wayamli.
Pada akhir rapat, tujuh poin penting yang tercantum dalam berita acara telah disepakati oleh seluruh pihak yang terlibat. Poin-poin tersebut meliputi:
1. Konsultasi Publik/Sosialisasi: PT. STS menyetujui untuk melakukan konsultasi publik atau sosialisasi ke masyarakat Kecamatan Maba dan Maba Tengah sebelum melakukan penambangan.
2. Penyusunan Dokumen RIPPM: PT. STS dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur sepakat bahwa dalam penyusunan dokumen RIPPM, seluruh desa dalam wilayah administrasi Kecamatan Maba Tengah wajib dimasukkan, dan masyarakat harus dilibatkan dalam proses ini.
3. CSR untuk Masyarakat Adat: PT. STS diwajibkan untuk memberikan CSR di bidang pendidikan, kesehatan, dan keagamaan kepada masyarakat di wilayah adat Qimalaha Wayamli. CSR tersebut akan disalurkan melalui Pemerintah Desa yang dikoordinasikan oleh Camat dan perangkat adat.
4. Komitmen Pemberdayaan Masyarakat: Komitmen dalam Rencana Induk Program Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) di wilayah Kecamatan Maba diperkuat dan ditegaskan.
5. Penyelesaian Lahan Masyarakat: PT. STS sepakat untuk menyelesaikan permasalahan 28 bidang lahan yang telah bersertifikat serta 16 bidang lahan lainnya yang berada di area PT. STS, terutama yang berada di kawasan Bukit Nyamuk.
6. Sosialisasi Lokasi Penambangan: Setiap lokasi atau blok yang akan ditambang oleh PT. STS wajib terlebih dahulu dilakukan sosialisasi untuk disepakati bersama dalam bentuk tali asih, terutama jika blok penambangan tersebut berada dalam kawasan hutan.
7. Penyelesaian Tumpang Tindih Kepemilikan Lahan: Untuk kawasan Tanjung Memeli, yang saat ini mengalami tumpang tindih kepemilikan lahan, dilakukan upaya penyelesaian melalui pendekatan hukum maupun kekeluargaan.
Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara juga turut memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. Ketua Komisi III Merlisa Marsaoly menyatakan bahwa pihaknya telah turun ke lapangan dan bertemu langsung dengan pihak-pihak terkait.
“Kami tidak ingin masyarakat berhadapan dengan aparat keamanan. Tuntutan masyarakat masih dalam batas kewajaran, dan kami berharap PT. STS dapat memenuhi tuntutan tersebut,” ujarnya.
Debi Falentina, perwakilan PT. STS, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat lingkar tambang atas kejadian yang terjadi dua hingga tiga minggu sebelumnya, yang menyebabkan konflik sosial.
Ia juga menjelaskan bahwa PT. STS kini memiliki 800 tenaga kerja, di mana 90% di antaranya adalah tenaga kerja lokal.
“Kami siap untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan tidak ada niatan untuk melakukan penyerobotan lahan,” ujarnya. (red)




