Ketua Forum Perjuangan Pemekaran Provinsi Maluku Utara (FPPPMU), Arsad Sangaji, menegaskan bahwa demokrasi kehilangan maknanya ketika kekuasaan hanya sibuk memamerkan program, tetapi enggan membuka diri terhadap pengawasan publik. Pemprov Malut tidak bisa menuntut kepercayaan jika kritik dipandang sebagai ancaman dan pertanyaan publik tidak dijawab secara terbuka. Kekuasaan yang lahir dari rakyat wajib tunduk pada transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum, bukan berlindung di balik jabatan maupun pengaruh politik.
Karena itu, FPPPMU menegaskan tidak akan tinggal diam ketika muncul persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Pengawasan terhadap pemerintah bukan bentuk permusuhan, melainkan kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan APBD dikelola secara bersih, adil, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme.
Melalui dialog terbuka bertajuk “Dugaan Monopoli Proyek APBD Provinsi oleh Kerabat Gubernur Maluku Utara”, FPPPMU menegaskan bahwa setiap dugaan yang menyangkut pengelolaan uang rakyat layak dibuktikan secara terbuka, bukan dihindari apalagi dibungkam. Demokrasi tidak membutuhkan kekuasaan yang antikritik, tetapi pemerintahan yang siap menjelaskan setiap kebijakan di hadapan rakyat.
Arsad menegaskan bahwa Pemprov Malut memiliki tanggung jawab untuk menjawab setiap pertanyaan publik secara terbuka dan terukur. Kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui slogan ataupun pencitraan, melainkan melalui keberanian membuka seluruh proses pengambilan kebijakan kepada pengawasan publik. Semakin lama pertanyaan publik dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai, semakin besar ruang bagi spekulasi dan semakin kuat alasan masyarakat untuk terus menuntut akuntabilitas.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari peran dan kontribusi FPPPMU dalam memberikan masukan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar menjalankan roda pemerintahan secara akuntabel serta menjauhkan diri dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima WARTASOFIFI.ID, Minggu 19 Juli 2026.
Arsad mengingatkan bahwa sejarah lahirnya Provinsi Maluku Utara tidak hanya melahirkan pemerintahan baru, tetapi juga mewariskan tanggung jawab untuk menjaga keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat. Nilai itulah yang, dalam pandangannya, harus menjiwai setiap kebijakan yang diambil Pemprov Malut.
“Provinsi Maluku Utara lahir dari semangat keadilan, pemerataan, dan keberpihakan terhadap rakyat. Karena itu, setiap kebijakan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, etika, dan administrasi,” tegas Arsad.
Arsad menempatkan kritik sebagai bagian dari tanggung jawab warga negara dalam menjaga kehidupan demokrasi. Berangkat dari prinsip tersebut, penyampaian pandangan yang berbeda menjadi hak publik yang memperoleh perlindungan dalam sistem ketatanegaraan.
“Kritik yang disampaikan melalui forum ini merupakan bentuk partisipasi publik yang dijamin dalam negara demokrasi,” ucapnya.
FPPPMU memandang bahwa setiap dugaan yang telah berkembang di tengah masyarakat tidak sepatutnya dibiarkan berlarut tanpa penjelasan. Dari situ, hasil dialog tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum berupa somasi kepada Pemprov Malut sebagai permintaan resmi agar pemerintah menyampaikan klarifikasi secara terbuka.
“Sebagai tindak lanjut dari hasil dialog, FPPPMU menyatakan akan melayangkan somasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebagai bentuk permintaan resmi untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas berbagai dugaan yang berkembang di ruang publik,” tambah Arsad.
Arsad menandaskan bahwa pemerintahan yang terbuka tidak menghindari pertanyaan, tetapi menjawabnya melalui mekanisme yang diakui hukum. Atas pertimbangan itulah, somasi diposisikan sebagai ikhtiar memperoleh klarifikasi sekaligus menjaga hubungan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.
“Langkah tersebut dinilai sebagai mekanisme hukum yang sah dan merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan,” ungkapnya.
Arsad menegaskan bahwa somasi tidak boleh dipelintir sebagai bentuk penghakiman terhadap pemerintah. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan instrumen hukum yang sah untuk menuntut akuntabilitas atas setiap kebijakan yang menggunakan kewenangan publik. Dalam negara demokrasi, kritik bukan ancaman, melainkan mekanisme pengawasan agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kendali.
“FPPPMU menegaskan bahwa somasi bukanlah bentuk vonis ataupun penghakiman, melainkan instrumen untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang lahir dari pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik,” jelasnya.
Arsad menilai pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik ataupun memandang setiap suara yang berbeda sebagai serangan politik. Kekuasaan yang menutup telinga terhadap kritik hanya akan memperlebar jarak dengan rakyat dan melahirkan kecurigaan terhadap setiap kebijakan yang diambil.
“Dialog ini menjadi penegasan bahwa demokrasi tidak hanya hidup di ruang-ruang kekuasaan, tetapi juga tumbuh melalui partisipasi masyarakat yang kritis dan bertanggung jawab,” kata Arsad lagi.
Arsad menandaskan bahwa ukuran kekuatan sebuah pemerintahan bukanlah seberapa keras membungkam kritik, melainkan seberapa berani menjawabnya dengan fakta, data, argumentasi, dan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan publik. Kritik tidak pernah meruntuhkan pemerintahan yang bersih, tetapi justru menguji kualitas pemerintahan itu sendiri.
“Pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang anti kritik, melainkan pemerintahan yang mampu menjawab kritik dengan data, argumentasi, dan kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat,” tambahnya.
Arsad mengingatkan bahwa Malut dibangun di atas semangat keadilan, bukan atas pembiaran terhadap setiap dugaan penyimpangan. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut kepentingan publik harus dibuka secara terang, diuji melalui mekanisme hukum, dan dijelaskan kepada masyarakat. Menghindari pertanggungjawaban atau memilih diam hanya akan mengikis kepercayaan publik serta memperkuat anggapan bahwa kekuasaan lebih sibuk melindungi kepentingannya sendiri daripada memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh penjelasan yang terbuka.
“Maluku Utara dibangun di atas cita-cita keadilan. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diuji melalui mekanisme hukum dan ruang dialog, bukan dibiarkan menjadi preseden yang menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah,” cetusnya.
Sementara itu, moderator dialog, Faisal Malik, menekankan bahwa forum tersebut tidak dibentuk untuk menghakimi Pemprov Malut maupun pihak tertentu atas dugaan praktik monopoli proyek. Forum itu justru menjadi bagian dari kontrol publik yang sah guna memastikan setiap kebijakan dan penggunaan kewenangan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum.
“Dalam perspektif demokrasi modern, kritik dan pengawasan publik merupakan syarat utama lahirnya pemerintahan yang sehat,” ujar Faisal.
Faisal berpandangan bahwa Pemprov Malut tidak semestinya memandang kritik sebagai ancaman, melainkan sebagai mekanisme koreksi untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan. Semakin terbuka Pemprov Malut terhadap pengawasan publik, semakin besar pula kepercayaan masyarakat yang dapat dibangun.
“Forum ini tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan siapa pun, melainkan mendorong adanya klarifikasi, transparansi, dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di Malut,” tandas Faisal.
Dialog tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni praktisi hukum Hendra Karianga dan akademisi Universitas Khairun Ternate, Azis Hasyim. Keduanya mengupas persoalan dari perspektif hukum tata negara serta kebijakan publik dengan menyoroti aspek legalitas, akuntabilitas, dan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Dalam paparannya, Hendra Karianga menilai sejumlah kebijakan Pemprov Malut memunculkan indikasi kuat adanya pemusatan pengelolaan proyek APBD pada pihak-pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan. Apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi itu dinilai tidak hanya mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat, tetapi juga mengikis meritokrasi dan bertentangan dengan asas pemerintahan yang bersih serta akuntabel.
“Negara hukum tidak boleh memberi celah bagi praktik yang berpotensi melahirkan konflik kepentingan. Setiap kebijakan publik harus tunduk pada prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kesetaraan di hadapan hukum,” tegas Hendra.
Sementara itu, akademisi Universitas Khairun, Azis Hasyim, berpandangan bahwa terdapat sejumlah ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2025 yang patut dikaji ulang karena berpotensi membuka peluang terjadinya monopoli maupun pemusatan akses terhadap proyek-proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Malut.
“Setiap produk hukum daerah harus diuji tidak hanya dari aspek legal formal, tetapi juga dari perspektif etika pemerintahan dan dampaknya terhadap terciptanya iklim pembangunan yang inklusif dan berkeadilan,” tutur Azis. (red)